Rabu, 22 April 2009
Kemajuan Pendidikan Tinggi, Sebuah Mimpi?
Liberisasi Pendidikan Tinggi
Salah satu faktor pendukung keberhasilan seseorang adalah kesempatan. Banyak dari orang sukses (misalnya Bill Gates, Bill Joy, and Paul Allen) dalam The Outliers berasal dari kelas sosio ekonomi menengah dan atas sehingga bisa mengakses pendidikan bermutu.
Sebaliknya, saat kesempatan itu ditiadakan, seorang dengan IQ 195, Chris Langan (bandingkan: IQ Albert Einstein 150) harus putus kuliah karena ketiadaan biaya dan berakhir sebagai buruh tani dengan berbagai kepahitan. Di antara kedua titik ini, ada kisah Steve Jobs dari keluarga sederhana yang berhasil mengubah hidupnya dan dunia melalui perusahaan Apple Computer. Meski tidak berasal dari keluarga kaya, Steve Jobs hidup di Silicon Valley dan bergaul dengan para insinyur Hewlett Packard. Pesan dari kisah-kisah ini, kesempatan merupakan pintu awal menuju keberhasilan.
Salah satu fungsi pendidikan adalah memberi kesempatan itu untuk mengurangi jumlah orang yang berakhir seperti Chris Langan dan Steve Jobs. Jika The Outliers ditulis dalam versi Indonesia, pasti ada banyak kisah Chris Langan dan Steve Jobs ala Indonesia yang bisa menjadi latar belakang pembuatan kebijakan pendidikan atau keputusan negara maupun institusi. Kebijakan yang masih menuai kontroversi adalah UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Ketika sektor-sektor yang memenuhi kepentingan publik dan tidak diharapkan memberi keuntungan material, pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Pada era ini, ada pergeseran cara pandang dan praktik terhadap sektor-sektor itu.
Liberalisasi pendidikan
Pasar sebagai salah satu pranata civil society dikendalikan pelaku bisnis. Saat pelaku bisnis menjelajahi dan menguasai sumber-sumber daya dalam pasar, lahan-lahan yang secara historis merupakan usaha untuk kemashalatan orang banyak sehingga diselenggarakan oleh negara seperti pendidikan dan kesehatan, kini mulai menjadi garapan pelaku bisnis.
Salah satu dampak positif UU BHP adalah transformasi di PTN. Jerat birokrasi yang berwujud kurang efisien mulai bisa diperbaiki. Sementara itu kalangan yang masih memercayai nilai-nilai sosial demokratis mengkhawatirkan terjadinya liberalisasi pendidikan. Meski Pasal 4 UU BHP sudah mengatur bahwa badan hukum pendidikan bersifat nirlaba, fenomena liberalisasi pendidikan tinggi sudah amat terasa. Berbagai jalur yang disediakan PTN—mulai dari jalur Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNM-PTN) hingga jalur khusus dan mandiri—memberi berbagai paket dengan prosentase masing-masing.
Yang dikeluhkan adalah alokasi penerimaan dengan biaya minimal kian makin dikurangi prosentasenya, Sedangkan alokasi penerimaan melalui jalur khusus atau mandiri, bertambah. Praktik ini dilakukan PTN guna menambah jumlah pendapatan sehingga bisa memperbaiki mutu. Formula alokasi disusun tiap PTN, dengan melihat kepentingan institusional PTN itu, dengan standar mutu yang ingin dicapai dan biaya yang harus ditanggung. Padahal alokasi jalur subsidi dan jalur khusus ini tidak sesuai dengan prosentase penduduk miskin di Indonesia. Akibatnya, kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk meniti jalur keberhasilan seperti Steve Jobs makin tertutup.
Para penganut nilai-nilai sosial demokratis berpendapat UU BHP tidak berpihak kepada rakyat, bahkan cenderung melindungi yang kuat. Dikhawatirkan bertambahnya jumlah orang macam Chris Langan dan Lintang (dalam Laskar Pelangi) yang berpotensi tinggi tetapi tidak mendapat kesempatan pendidikan, akan menjadi enerji negatif di masyarakat.
Alternatif Solusi
Sementara perdebatan tentang subsidi negara untuk PTN atau PTS masih berlangsung dan mungkin tidak akan pernah reda, kisah-kisah Chris Langan dan Lintang akan terus terjadi di seluruh Nusantara. Dana subsidi pemerintah memang sudah dikucurkan ke berbagai PTN dan PTS, di antaranya melalui program hibah dan kompetisi. Dua alternatif solusi perlu dipertimbangkan guna meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi sambil tetap berjuang mencapai target mutu dan menjaga equilibrium antara layanan pendidikan tinggi sebagai entitas yang nirlaba dan eksploitasi pelaku bisnis dalam sektor pendidikan. (Dikotomi PTN an PTS tak lagi relevan saat mereka besaing memerebutkan ceruk pasar).
Alternatif pertama adalah memberi dan meningkatkan jumlah beasiswa pemerintah melalui lembaga mandiri. Lembaga kepanjangan tangan pemerintah ini bertugas menseleksi kelayakan calon penerima beasiswa secara jujur dan transparan. Penyaluran beasiswa bisa dilakukan melalui PTN maupun PTS. Namun calon penerima bebas memilih PT mana yang dituju (asal sudah terakreditasi, misalnya). Melalui cara ini, PTN dan PTS diberi kesempatan untuk bersaing secara adil guna meningkatkan mutu dan menjadikan lembaga pilihan mahasiswa.
Alternatif kedua melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Selama ini beberapa korporasi melalui lembaga filantropis (di antaranya Tanoto Foundation, Djarum, Sampoerna Foundation dan lainnya), sudah cukup berperan dalam ikut mencerdaskan bangsa dengan memberi beasiswa bagi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Kontribusi dari korporasi ini perlu dihargai. Apapun motifnya, kontribusi ini sudah terbukti menciptakan banyak Steve Jobs yang bisa berperan bagi bangsa dan masyarakat.
Penghargaan dari pemerintah berupa pemotongan pajak bagi sumbangan filantropis untuk pendidikan setara dengan zakat, akan memicu lembaga lain maupun individu melakukan tindakan serupa
WAJAH PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA
Jakarta, Kompas - Kalaupun pemerintah tetap menginginkan penerapan bentuk Badan Hukum Pendidikan atau BHP bagi lembaga pendidikan, sebaiknya itu tidak
Wirausahawan Sebagai Pahlawan.Faktor diatas sangat mendorong setiap orang untuk mencoba mempunyai usaha sendiri karena adanya sikap masyarakat bahwa seorang wirausaha dianggap sebagai pahlawan serta sebagai model untuk diikuti. Sehingga status inilah yang mendorong seseorang memulai usaha sendiri.
Pendidikan Kewirausahaan.Pendidikan kewirausahaan sangat populer di banyak akademi dan universitas di Amerika. Banyak mahasiswa semakin takut dengan berkurangnya kesempatan kerja yang tersedia sehingga mendorong untuk belajar kewirausahaan dengan tujuan setelah selesai kuliah dapat membuka usaha sendiri.
Faktor ekonomi dan Kependudukan.Dari segi demografi sebagian besar entrepreneur memulai bisnis antara umur 25 tahun sampai dengan 39 tahun. Hal ini didukung oleh komposisi jumlah penduduk di suatu negara, sebagian besar pada kisaran umur diatas. Lebih lagi, banyak orang menyadari bahwa dalam kewirausahaan tidak ada pembatasan baik dalam hal umur, jenis kelamin, ras, latar belakang ekonomi atau apapun juga dalam mencapai sukses dengan memiliki bisnis sendiri.
Pergeseran ke Ekonomi JasaDi Amerika pada tahun 2000 sektor jasa menghasilkan 92% pekerjaan dan 85% GDP negara tersebut. Karena sektor jasa relatif rendah investasi awalnya sehingga untuk menjadi populer di kalangan para wirausaha dan mendorong wirausaha untuk mencoba memulai usaha sendiri di bidang jasa.
Kemajuan Teknologi.Dengan bantuan mesin bisnis modern seperti komputer, laptop, notebook, mesin fax, printer laser, printer color, mesin penjawab telpon, seseorang dapat bekerja dirumah seperti layaknya bisnis besar. Pada zaman dulu, tingginya biaya teknologi membuat bisnis kecil tidak mungkin bersaing dengan bisnis besar yang mampu membeli alat-alat tersebut. Sekarang komputer dan alat komunikasi tersebut harganya berada dalam jangkauan bisnis kecil.
Gaya Hidup Bebas.Kewirausahaan sesuai dengan keinginan gaya hidup orang Amerika yang menyukai kebebasan dan kemandirian yaitu ingin bebas memilih tempat mereka tinggal dan jam kerja yang mereka sukai. Meskipun keamanan keuangan tetap merupakan sasaran penting bagi hampir semua wirausahawan, tetapi banyak prioritas lain seperti lebih banyak waktu untuk keluarga dan teman, lebih banyak waktu senggang dan lebih besar kemampuan mengendalikan stress hubungan dengan kerja. Dalam penelitian yang telah dilakukan bahwa 77% orang dewasa yang diteliti, menetapkan penggunaan lebih banyak waktu dengan keluarga dan teman sebagai prioritas pertama. Menghasilkan uang berada pada urutan kelima dan membelanjakan uang untuk membeli barang berada pada urutan terakhir.
E-Commerce dan The World-Wide-WebPerdagangan on-line tumbuh cepat sekali, sehingga menciptakan perdagangan banyak kesempatan bagi wirausahawan berbasis internet atau website. Data menunjukkan bahwa 47% bisnis kecil melakukan akses internet sedangkan 35% sudah mempunyai website sendiri. Faktor ini juga mendorong pertumbuhan wirausahawan di beberapa negara.
Peluang Internasional.Dalam mencari pelanggan, bisnis kecil kini tidak lagi dibatasi dalam ruang lingkup Negara sendiri. Pergeseran dalam ekonomi global yang dramatis telah membuka pintu ke peluang bisnis yang luar biasa bagi para wirausahawan yang bersedia menggapai seluruh dunia. Kejadian dunia seperti runtuhnya tembok Berlin, revolusi di negara-negara baltik UniSoviet dan hilangnya hambatan perdagangan sebagai hasil perjanjian Masyarakat Ekonomi Eropa, telah membuka sebagian besar pasar dunia bagi para wirausahawan. Peluang Internasional akan terus berlanjut dan tumbuh dengan cepat pada abad ke 21.
Faktor yang mendukung pembahasan ini adalah faktor Pendidikan Kewirausahaan. Di luar negeri banyak universitas mempunyai suatu program khusus dalam mempelajari bidang kewirausahaan, sehingga ada suatu embrio young entrepreneur. Peranan perguruan tinggi hanya sekedar menjadi fasilitator dalam memotivasi, mengarahkan dan penyedia sarana prasarana dalam mempersiapkan sarjana yang mempunyai motivasi kuat, keberanian, kemampuan serta karakter pendukung dalam mendirikan bisnis baru.Peranan perguruan tinggi dalam memotivasi sarjananya menjadi wirausahawan muda sangatlah penting. Hal ini dilihat dari beberapa pembahasan bidang kewirausahaan yang telah dikemukakan diatas. Masalahnya adalah bagaimana pihak perguruan tinggi mampu melakukan peranannya dengan benar dan mampu menghasilkan sarjana yang siap berwirausaha. Peranan pihak perguruan tinggi dalam menyediakan suatu wadah yang memberikan kesempatan memulai usaha sejak masa kuliah sangatlah penting, sesuai dengan pendapat Thomas Zimmerer bahwa memulai bisnis, bisa pada saat masa kuliah berjalan, akan tetapi yang lebih penting adalah bagaimana peranan perguruang tinggi dalam hal memotivasi mahasiswanya untuk tergabung dalam wadah tersebut. Karena tanpa memberikan gambaran secara jelas apa saja manfaat berwirausaha, maka besar kemungkinan para mahasiswa tidak ada yang termotivasi untuk memperdalam keterampilan berbisnisnya.Oleh karena itu, pihak perguruan tinggi juga perlu mengetahui faktor yang paling dominan memotivasi mahasiswa dalam berwirausaha. Hasil penelitian mengatakan bahwa ada 3 faktor paling dominan dalam memotivasi sarjana menjadi wirausahawan yaitu faktor kesempatan, faktor kebebasan, faktor kepuasan hidup. Ketiga faktor itulah yang membuat mereka menjadi wirausahawan. Penelitian ini sangat membantu pihak perguruan tinggi dalam memberikan informasi kepada para mahasiswanya, bahwa menjadi wirausahawan akan mendapatkan beberapa kesempatan, kebebasan dan kepuasan hidup. Proses penyampaian ini harus sering dilakukan sehingga mahasiswa semakin termotivasi untuk memulai berwirausaha. Sebab banyak mahasiswa merasa takut menghadapi resiko bisnis yang mungkin muncul yang membuat mereka membatalkan rencana bisnis sejak dini.Motivasi yang semakin besar, ada pada mahasiswa menyebabkan wadah yang disiapkan oleh pihak perguruan tinggi tidak sia-sia, melainkan akan melahirkan wirausahawan muda yang handal. Dengan semakin banyaknya mahasiswa memulai usaha sejak masa kuliah, maka besar kemungkinan setelah lulus akan melanjutkan usaha yang sudah dirintisnya. Sehingga semakin berkurangnya jumlah pengangguran di negara kita, akan tetapi sebaliknya semakin bertambahnya jumlah lapangan pekerjaan yang dibuka.
Menyelaraskan Mutu Pendidikan Tinggi Indonesia dengan Standar Eropa
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, John JOI Ihalauw, menyampaikan hal ini pada Pertemuan Peserta Kursus Reguler Lemhanas Angkatan XXXIII dengan Pimpinan PTN/PTS se-Jawa Tengah, Selasa (22/8), di Semarang. "Kita berada pada situasi yang memprihatinkan. Ambil contoh saja tahun 1960-an Indonesia mengirim dosen untuk mengajar di Perguruan Tinggi di Malaysia. Sekarang justru terbalik, mahasiswa Indonesia yang harus belajar di Malaysia," tandasnya.
Kondisi ini diperkuat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Ir Eko Budihardjo MSc. Menurut Eko, pemasungan yang terlalu lama berdampak luas dalam dunia pendidikan tinggi.
Dia mencontohkan, betapa sulitnya perguruan tinggi membuka program baru, karena ketatnya aturan yang ditetapkan. Padahal, sudah tersedia dosen, mahasiswa, sarana dan prasana, bahkan lapangan kerja untuk lulusan itu pun sudah ada, tetapi tetap sulit diloloskan.
Ketinggalan
Eko sependapat dengan John Ihalauw mengenai kemunduran pendidikan Indonesia yang jauh ketinggalan dibanding Malaysia. Malaysia bisa maju pesat karena porsi bantuan pendidikan dari pemerintah sangat besar. "Sampai saat ini bantuan pendidikan Indonesia tidak lebih dari delapan persen dari anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) sedangkan Malaysia 18 persen dari anggarannya," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Kerjasama Antarlembaga dan Pemberdayaan Masyarakat Dirjen Dikti, Depdiknas, Sudarmadi MS, juga menyatakan keprihatinannya. Selain masalah budi pekerti, diakuinya jual beli gelar menjadi persoalan yang cukup besar bagi Indonesia. Sebab, meskipun telah ada aturan yang ketat, kenyataannya tetap saja ada yang melanggar. "Kita menghadapi kondisi dilematis. Bayangkan saja, saat ini hanya dengan modal Rp 5 juta orang bisa mendapat gelar doktor," tandasnya.
Sudarmadi mengatakan, yang paling sulit menghadapi otonomi daerah justru PTN, yang selama ini terbiasa menerima bantuan pusat. "Karena itu PTN sekarang harus mampu melihat peluang dalam menghadapi otonomi daerah," jelasnya. (son)
Jumat, 20 Maret 2009
Pengaruh Mahalnya Pendidikan Tinggi terhadap Masyarakat dan Kampus
Kemiskinan kita, antara beras, rumah dan pendidikan
Taraf hidup masyarakat yang masih rendah merupakan factor pemicu utama yang menyebabkan anak-anak Aceh mengurungkan niat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tingkat kemiskinan masyarakat yang menurut gubernur Aceh mencapai angka 26,65 % ( www.nad.go.id ,28 april 2008) dan hasil penelitian world bank pada 2006 yang menempatkan Aceh sebagai provinsi kedua termiskin di Indonesia setelah papua (www.serambinews.com, 13/09/2006 ) merupakan indicator yang tentu akan sangat berpengaruh terhadap situasi pendidikan di Aceh termasuk pendidikan tinggi.
Pada tahun 2008 ini ada sekitar 65.635 siswa menengah atas / sederajat di Aceh yang mengikuti ujian nasional
(UN) (www.nad.go.id, 22 April 2008 ) dari jumlah ini pasti ada sebagian besar yang berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tapi sayangnya ada saja alasan yang menyebabkan hal itu tidak tercapai.
Pilihan-pilihan hidup yang menghadapkan pada skala prioritas yang harus dipenuhi untuk melanjutkan hidup mungkin akan menempatkan pendidikan pada urutan terakhir, setelah kebutuhan akan beras dan kebutuhan pokok lain yang semakin hari semakin naik saja harganya menduduki peringkat pertama untuk dipenuhi. Dan menempatkan rumah sebagai pilihan kedua karena selama ini mereka sudah bosan tinggal bertahun-tahun dibarak pengungsian tanpa kejelasan nasib . Mungkin pendidikan terutama pendidikan tinggi baru akan mengisi perioritas selanjutnya itupun jika tidak ada kebutuhan lain yang lebih mendesak seperti kebutuhan akan kesehatan.
Komersialisasi pendidikan yang semakin menjadi-jadi mungkin menjadi pertimbangan lain bagi mereka yang telah mampu memenuhi kebutuhan beras dan rumah. karena pendidikan tinggi yang ditawarkan “di jual” dengan berbagai variasi harga mulai dari paket yang jutaan melalui kedok sumbangan akademik jika mereka lulus SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru ) sampai puluhan juta bahkan ratusan juta dengan paket USM ( ujian saringan masuk ). Alasannya karena kampus harus mengelola kebutuhannya sendiri karena telah menjadi BHMN (badan hukum milik negara) atau mungkin sebentar lagi disebut BHP ( badan hukum pendidikan ). lalu bagaimana jika masuk perguruan swasta tentu biaya yang dikeluarkan akan lebih besar lagi karena perguruan swasta tentu memerlukan dana mandiri untuk menjalankan pendidikan di perguruan tersebut.
Informasi yang terbatas
Aceh saat ini memiliki tiga perguruan tinggi negeri dan sekitar 45 perguruan tinggi swasta (http://id.wikipedia.org). Dari jumlah tersebut sebagian besar berada di Banda Aceh. Hal ini menyebabkan banyak siswa-siswa berprestasi di daerah kesulitan dalam mengakses sarana pendidikan tersebut karena berbagai kendala. Dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi kita juga tidak dapat memungkiri kalau perguruan tinggi favorit yang ada di Indonesia sebagian besar berada di pulau jawa bukan di pulau sumatera atau Aceh. Hal ini tentu menjadi suatu tantangan yang luar biasa bagi siswa-siswa Aceh tamatan sekolah menengah atas (SMA) yang ingin melanjutkan pendidikannya di perguruan-perguruan tinggi favorit tersebut.
kurangnya akses terhadap informasi perguruan tinggi juga turut berpengaruh pada kesan angker pendidikan tinggi di mata siswa itu sendiri. Jadi kita tidak perlu heran kalau ada siswa di Aceh yang baru tamat SMA tidak pernah tahu apa itu seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) atau ujian masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN). Sehingga potensi-potensi yang ada di daerah ini tidak memiliki kesempatan untuk berkompetisi di skala yang lebih tinggi lagi.
Jadi percuma saja jika selama ini pemerintah atau perguruan-perguruan tinggi menggembar-gemborkan pendidikan itu berhak diakses oleh siapa saja, ada begitu banyak biaya siswa yang ditawarkan dikampus-kampus tapi sayangnya informasi tersebut mungkin hanya beredar di milis-milis kalangan tertentu atau hanya terpajang di loket-loket tata usaha jurusan di kampus masing-masing. Sementara siswa-siswa yang seharusnya mengetahui informasi malah tak pernah tahu berita-berita semacam itu.
Kampus saat ini
Lalu apa pengaruhnya semua itu terhadap kehidupan mahasiswa dikampus. Ternyata semua hambatan-hambatan tersebut berdampak pada kehidupan dikampus itu sendiri. Berbagai hambatan dan keterbatasan yang ada turut mempengaruhi mahasiswa dalam beraktivitas terutama untuk mencari pendidikan-pendidikan lain selain yang didapatkan di bangku kuliah. Pendidikan yang didapatkan di perguruan tinggi seharusnya bukan hanya berupa pendidikan yang berasal dari bangku kuliah tapi pendidikan-pendidikan lain tentang organisasi adalah kebanggaan lain dari hakikat seorang mahasiswa di perguruan tinggi.
Namun berbagai kebijakan yang telah terjadi di negeri ini mengenai kampus telah sedikit banyak berpengaruh terhadap kehidupan dikampus itu sendiri. Di beberapa kampus favorit di negeri ini misalnya, adanya perubahan status perguruan tinggi tersebut menjadi sebuah BHMN telah mempengaruhi beberapa hal terutama dari segi gaya hidup mahasiswanya. Mungkin di kampus-kampus favorit sekarang kita akan melihat fenomena yang lumrah jika parkir-parkir penuh dengan mobil mewah. Para mahasiswa menenteng laptop kemana-mana untuk mengakses internet melalui hotspot yang tersedia dengan begitu mudahnya hampir disetiap sudut kampus.
Atau fenomena lain jika kita saksikan di unit-unit kegiatan mahasiswa yang terlihat sangat sepi karena para aktivisnya sudah berkurang atau tidak ada sama sekali. Wajar memang karena para mahasiswa sudah enggan beraktivitas akibat ketatnya aturan akademik yang membatasi waktu belajar yang tidak lebih dari enam tahun jika tidak selesai maka harus di drop out (DO).
Lalu kita kembali bertanya apa kabar mahasiswa Aceh saat ini ditengah kemiskinan kita, hasrat ingin kembali membangun Aceh, masihkah kita menjadi para aktivis yang memperjuangkan kemakmuran nanggroe kita. menyalurkan aspirasi masyarakat yang saat ini masih belum mendapatkan hak-haknya. terutama hak akan pendidikan tinggi yang sampai saat ini belum terpenuhi dengan baik.
Kita boleh rela kalau halaman parkir di perguruan-perguruan tinggi favorit saat ini penuh dengan mobil-mobil mewah. Kita juga boleh rela jika disetiap sudut kampus-kampus terkenal di negeri ini para mahasiswa duduk dengan laptop keluaran terbarunya untuk mengakses bahan-bahan kuliah secara mudah melalui fasilitas hotspot yang tersedia dimana-mana. Tapi apakah kita rela jika ada seorang anak yang pintar di pedalaman Aceh putus sekolah gara-gara harus membantu orang tuanya ke ladang . Seorang anak di barak pengungsian tidak berani melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi karena tidak mampu membayar uang masuk yang mencapai puluhan juta nilainya
[Zarkasyi, Mahasiswa Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung]
MENIMBANG BHP UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI
TERMAKTUBNYA badan hukum pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan dalam Pasal 53 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijadikan dasar oleh Pemerintah untuk segera membuat UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) tersebut dengan DPR. Namun dalam proses pembahasan sampai diundangkan terjadi pro dan kontra di kalangan pemerhati dan pelaku pendidikan di tanah air.
Melalui UU BHP No. 9 tahun 2009, pemerintah bermaksud menyeragamkan bentuk hukum penyelenggara pendidikan, agar pendidikan tidak dijadikan ladang usaha dan bisnis untuk memperoleh keuntungan yang besar. Sebaliknya penyelenggaraan pendidikan haruslah turut serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Menjadi pertanyaan, apakah kebijakan tersebut merupakan solusi yang efektif untuk dunia pendidikan?
Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) memang sudah ditetapkan. Akan tetapi, sebagian masyarakat yang telah membaca UU tersebut menjadi pesimistis bahwa pembentukan BHP sebagai pelaksana dan penyelenggara pendidikan menjadi jalan keluar yang efektif dan komprehensif untuk memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan nasional, mengingat dunia pendidikan kini sudah pada puncak kemerosotannya.
Di dalam Pasal 2 UU BHP memang disebutkan bahwa satuan pendidikan tinggi yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk BHP sedangkan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dapat berbentuk badan hukum pendidikan.
Kata dapat sengaja dicetak miring untuk menegaskan bahwa memang yang wajib berbentuk badan hukum pendidikan adalah satuan pendidikan tinggi, sementara bagi satuan pendidikan di bawahnya tidak menjadi keharusan dalam bentuk BHP. Padahal sebuah universitas seharusnya berperan sebagai pengendali pertumbuhan sebuah negara terlebih khusus dalam bidang perkembangan ekonomi dan sosial seperti yang dikemukakan oleh Klerk dalam buku The Uses Of University:
the basic reality, for the university, is the wide spread recognition that new knowledge is the most important factor economic and social growth. We are just now perceiving that the university’s invisible product, knowledge, may be most powerful single element in our culture, affecting the rise and fall of professions and even of social classes, of regions and even of nations.
Dibukanya kesempatan masyarakat umum untuk turut serta menyelenggarakan pendidikan akan membawa konsekuensi positif dan negatif. Pengaturan yang membatasi privatisasi dan komersialisasi pendidikan sudah sepatutnya menjadi fokus perhatian kita semua.
B. Karakteristik BHP
Di perguruan tinggi, konsep otonomi sebenarnya sudah berjalan kurang lebih enam tahun seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemikiran akan perlunya otonomi inilah yang melahirkan UU BHP. Di samping itu, sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
Tujuan dibentuknya BHP adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan sehingga terwujud kemandirian serta otonomi pada pendidikan tinggi yang pada akhirnya berkembang kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas dan mobilitas. Hal ini dimaksudkan agar PT mampu meningkatkan kualitas, kredibilitas, efisiensi dan profesionalisme pendidikan, seiring dengan otonomi yang diberikan kepada pihak penyelenggara atau satuan pendidikan.
BHP diharapkan dapat menjadi lembaga nirlaba dan sekaligus sebagai legal entity yang berbadan hukum. Karenanya, perannya lebih mengutamakan pada upaya peningkatan mutu daripada mencari keuntungan. Kalaupun ada hasil usaha, maka dana itu diinvestasikan untuk upaya peningkatan mutu dan tidak akan dikenai pajak. Sementara pengelolaan secara korporatif, dimaksudkan sebagai upaya mendorong kemandirian lembaga pendidikan. Prinsip kemandirian sebagai entitas legal, BHP dapat bertindak sebagai subjek hukum mandiri.
Dengan demikian, BHP dapat mengikatkan diri melalui perjanjian dengan pihak lain yang berkonsekuensi kepada kekayaan, hak, utang atau kewajiban. Konsekuensi lebih lanjut adalah BHP harus membukukan kekayaan utang dan hasil operasinya dengan menerapkan standar akuntansi yang berlaku. Mereka juga harus siap diaudit oleh lembaga independen atau akuntan publik atas biaya sendiri.
Badan Hukum Pendidikan (BHP) menawarkan solusi akan fleksibilitas tersebut. Apabila PT sudah menjadi badan hukum, maka perguruan tinggi diberi wewenang untuk menggali sumber- sumber dana secara lebih fleksibel, demikian juga penggunaannya. Banyak pihak yang mengartikan BHP dengan kemandirian dalam arti sempit. Banyak orang mengartikan dengan BHP, perguruan tinggi harus mampu self financing.
Suasana kemandirian dan otonomi dalam pendidikan sekilas memang berpotensi besar menciptakan pendidikan dengan kualitas, kredibilitas, efisiensi, dan profesionalisme yang bagus. Pihak penyelenggara pendidikan bisa bebas sesuai dengan kreativitasnya memajukan pendidikan yang dijalankan berdasarkan pemetaan dan strategi yang telah dirancang. Penyelenggara pendidikan pun tidak perlu terhambat akan adanya jeratan birokrasi yang berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini.
Di Amerika sendiri, Universitas yang berorientasi pada profit (For-profit University) jumlahnya telah berkembang untuk memanfaatkan peluang pasar yang ada. Namun sebagai universitas yang berorientasi pada pasar, mereka memiliki spesifikasi yang khas dan berbeda antara satu universitas dengan universitas lainnya. Sejumlah universitas tersebut diantaranya University of Phoenix’s yang memiliki focus pada pelayanan pendidikan bagi para pekerja, Strayer University yang berorientasi pada telekomunikasi dan administrasi bisnis, Concord Law School yang menyelenggarakan proses pembelajarannya berbasis online, dan Cardean University, Cabang dari Michael Milken, menawarkan pendidikan bisnis online, termasuk MBAS. Kekhasan yang ditawarkan adalah menjadi hal yang sangat penting dalam “dunia bisnis” agar dapat bersaing dengan baik. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Adrian Wooldrige “Mass higher education is forcing universities to become more diverse, more global and much more competitive.” Kondisi ini memang harus diantisipasi, karena beberapa alasan. Pertama, demokratisasi pendidikan tinggi yang menyebabkan terjadinya massifikasi. Kedua, berkembangnya “ekonomi pengetahuan” dimana pengetahuan menggantikan sumber-sumber fisik sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Ketiga, factor globalisasi dimana sejumlah perguruan tinggi membuka kampusnya di berbagai Negara; dan tumbuhnya sejumlah Negara yang mencoba mengalihkan pendidikan tingginya menjadi suatu industri yang dapat di eksport. Keempat, karena faktor kompetisi dalam penggalian dana.
Dalam konteks Indonesia, apabila sebuah PT akan berbadan hukum (BHP) ada beberapa hal yang tetap harus dipertimbangkan secara masak. Terutama yang berkaitan dengan masalah SDM dan kultur akademik. Karena dengan BHP akan terjadi perubahan yang sangat mendasar yang harus diterima oleh komponen-komponen stakeholder dari PT. Misalnya nanti akan ada Wali Amanah yang mempunyai kewenangan untuk merumuskan arah kebijakan yang selama ini diambil oleh Senat .
Apabila sudah menjadi BHP, diperlukan juga kesiapan untuk menerima orang luar sebagai pengelola. Kesiapan unit-unit (baik fakultas maupun unit-lain di lingkungan universitas) untuk responsif terhadap dinamika pasar. Hal ini mengingat keterbatasan kemampuan universitas untuk melakukan subsidi silang.
BHP juga memerlukan kesiapan lembaga (walaupun tidak seluruhnya) untuk tidak selalu menjadi cost centre. Kalau bisa justru menjadi profit centre. Seluruh lembaga dan unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di PT tersebut diarahkan untuk mampu menghasilkan uang untuk pengembangan institusi. Persiapan inilah terutama yang harus dilakukan agar PT dapat menjadi BHP secara baik.
Di samping itu ada persyaratan-persyaratan lain yang tidak kalah pentingnya, misalnya persyaratan administrasi, harus mampu melakukan identifikasi aset yang dimiliki dan sebagainya.
C. BHP dan Upaya Privatisasi Lembaga Pendidikan (Tinggi)
Istilah privatisasi sangat kental dengan pendekatan modal. Sebagai lembaga yang berbasis modal, maka lembaga pendidikan yang telah di privatisasi akan berhitung untung-rugi dalam setiap aktivitasnya, seperti layaknya lembaga bisnis. Privatisasi itu memang berangkat dari konsep liberalisme dan kapitalisme, di mana model pelayanan sudah membidik segmen tertentu demi perputaran modal.
Jika tidak hati-hati, privatisasi pendidikan bisa juga pada akhirnya menjadi komersialisasi pendidikan, dimana dunia pendidikan berubah menjadi lahan bisnis yang menerapkan prinsip ekonomi: Dengan modal sesedikit mungkin untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Konsep BHP secara mudah bisa diidentikkan dengan sebuah korporasi dalam dunia bisnis, yang menyebabkan terjadinya komersialisasi pelayanan pendidikan. Akibatnya adalah konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis,” yang otomatis akan mengubah nuansa akademik secara langsung ataupun tidak langsung.
Edi Suharto menilai bahwa privatisasi pendidikan terjadi karena dua hal. Pertama, privatisasi didorong oleh motivasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, karena Pemerintah merasa kurang mampu mengelola pendidikan sebagai sektor publik dengan baik. Kedua, privatisasi adalah anak kandung liberalisme yang semakin mengglobal dan menyentuh berbagai bidang kehidupan. Pada bagian lain, Suharto berpendapat bahwa privatisasi pendidikan tidak hanya berdampak negative, tetapi juga bisa berdampak positif. Di antara dampak positifnya adalah dengan privatisasi pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan tertentu, Pemerintah dapat mengalihkan anggaran yang tersedia untuk membiayai aspek lain yang lebih mendesak, seperti untuk membiayai “pendidikan alternative” dan pendidikan untuk kalangan miskin, anak jalanan atau suku terasing. Di samping itu, dengan privatisasi memungkinkan lembaga pendidikan berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) yang pada gilirannya mengutamakan pada kualitas proses dan hasil pendidikan, dengan membangun semua faktor pendukung, seperti sarana dan prasarana, kurikulum, dan para pendidik dan tenaga kependidikannya yang juga berkualitas. Namun sebaliknya apabila privatisasi pendidikan tidak diatur secara jelas dengan aturan dan penerapannya yang ketat akan berdampak negatif yang sangat berat. Di antara dampak negatif yang mungkin terjadi adalah pertama, biaya pendidikan jelas menjadi mahal. Pendidikan menjadi 'barang mewah' yang sulit dijangkau oleh masyarakat luas, khususnya kelas bawah; Kedua, memperlebar gap dalam kualitas pendidikan; Ketiga, melahirkan diskriminasi sosial; Keempat, menimbulkan stigmatisasi; Kelima, menggeser budaya akademik menjadi budaya ekonomis; Keenam, memacu konsumerisme dan gaya hidup 'besar pasak daripada tiang'; Ketujuh, memperburuk kualitas SDM dan kepemimpinan masa depan, dan kedelapan, mereduksi fungsi pendidikan sebagai pemutus rantai kemiskinan.
Masalah lain yang perlu dicermati adalah apakah pihak penyelenggara pendidikan dengan menjalankan ”usaha bisnisnya” benar-benar bisa menghidupi semua aktivitas universitas yang begitu banyak. Mungkin bagi institusi yang punya manajemen yang sangat bagus, dan benar-benar berhasil, perkara ini tidak menjadi masalah, namun bagaimana dengan institusi yang ”usaha bisnisnya” tidak berjalan dengan baik, atau hanya dengan mengandalkan”usaha bisnis” saja tidak mencukupi?
Di kebanyakan negara, University Cooperation sebagai koperasi yang biasa melakukan usaha bisnis di lingkungan universitas memang memegang peran dalam menghidupi aktivitas universitas, namun sedikit sekali atau bahkan tidak ada perguruan tinggi negeri di negara maju yang menggantungkan sumber dana untuk menghidupkan aktivitasnya hanya dari usaha bisnis semata.
D. BHP dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat, menyatakan: “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Sedangkan, Ayat (4) nya menyatakan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pasal 31 di atas, menegaskan bahwa Pemerintah punya tanggung jawab penuh atas terselenggaranya sistem pendidikan yang menjamin setiap warga negaranya dapat mengenyam pendidikan secara layak dan bermutu. Pemerintahlah yang seharusnya mengelola bidang pendidikan, baik pembiayaannya maupun kurikulumnya. Karena keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan suatu bangsa akan berpengaruh terhadap kualitas bangsa itu sendiri. Dengan kata lain, baik/buruknya pendidikan akan berdampak langsung pada baik/buruknya suatu negara. Tidak dapat dipungkiri, kemajuan dunia pendidikan sejalan dengan kemajuan suatu Negara. Kesadaran inilah yang dijadikan dasar oleh Li Lanqing, mantan Wakil Perdana Menteri Cina, dalam melakukan reformasi pendidikan di negaranya. Li Lanqing menyatakan:
Providing decent education should be a government responsibility. Basic education, especially compulsory education, should depend primarily on government allocations. Vocational education should also be guided by the government, which should fund expansion of its infrastructure. Higher education now depends principally on the government for financial backing….
Untuk menegaskan keyakinannya, pada bagian lain Li Lanqing menyatakan “I don’t doubt that our education system would have performed much better if we had funded it more. Keyakinan ini kemudian diimplementasikan ke dalam sebuah kebijakan Pemerintah, dengan mengucurkan dana bagi dunia pendidikan yang dari tahun ke tahun terus meningkat secara mantap hingga mencapai rata-rata 20% dari gross domestic product (GDP) sejak 1992. Pada 2002, total dana mencapai 548 milyar yuan atau 84,2 milyar yuan lebih besar dari tahun sebelumnya yang menunjukkan peningkatan sebesar 18%. Ini adalah 58 kali lebih besar dari tahun 1978 (9,8 milyar yuan), dan lima kali lebih besar yang dihabiskan pada tahun 1993 yang hanya sebesar 106 milyar yuan. Di luar itu, alokasi dana negara pada tahun 2002 sebesar 349,1 milyar yuan, atau 3,41% dari GDP. Ini adalah 43,4 milyar lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya 305,7 milyar yuan, atau meningkat 14%, dan 37 kali dari alokasi tahun 1989 yang mencapai 9,4 milyar. Ini juga 4 kali lebih besar dari tahun 1993 yang menghabiskan anggaran 86,8 milyar yuan. Amerika sendiri menghabiskan dana sebesar US$22.000 per siswa. Denmark sekitar US$12.000, Australia hampir US$10.000, Jerman dan Spanyol hampir sama sekitar US$7.000, dan Mexico lebih dari US$5.000. Sementara Indonesia, untuk tingkat pendidikan dasar mengeluarkan biaya rata-rata US$110 per siswa, atau sekitar sepertiga dari yang dikeluarkan India yang mencapai US$396. Jumlah itu jauh di bawah Malaysia yang menyediakan US$1.897. Untuk pendidikan menengah, kita memang tidak begitu jauh dengan Filipina yang menyediakan US$452, dan Indonesia US$315. Namun, itu tetap masih jauh di bawah Malaysia yang menyediakan US$2.923 atau India dengan US$712.
Melihat perbandingan angka di atas, jelas bahwa kesadaran Pemerintah kita akan pentingnya berinvestasi dalam pendidikan tampaknya belum muncul. Sikap pemerintah tersebut setidaknya mencerminkan dua hal. Pertama, pengeluaran pendidikan masih dilihat sebagai biaya. Dalam perspektif ekonomi, biaya atau sering kali disebut beban adalah penurunan dalam modal pemilik yang biasanya melalui pengeluaran uang atau penggunaan aktiva. Karena itu, sesuai dengan prinsip ekonomi, semua biaya harus dipangkas atau sedapat mungkin ditekan sekecil mungkin. Penempatan pendidikan dalam perspektif biaya disebabkan oleh tidak adanya komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang menjadi kewajibannya atau malah pemerintah tidak mengetahui pentingnya pendidikan. Jika dua asumsi tersebut benar, upaya untuk terus meneriakkan bahkan memaksa pemerintah agar sadar dan mau menjalankan kewajibannya merupakan langkah penting.
Kedua, belum ada program yang jelas. Proses penganggaran tidak hanya berkaitan dengan uang, tapi juga dengan apa yang akan dilakukan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tentu saja, apabila pemerintah memiliki rencana mengenai pendidikan, disediakan dana untuk mendukung rencana tersebut. Kemungkinan lain, bisa saja pemerintah telah memiliki rencana (program) tapi tidak membutuhkan dana yang besar. Tanpa menyediakan anggaran minimal 20 persen dari total APBN/APBD seperti amanat UUD 1945, program sudah bisa dijalankan. Mengenai program pendidikan, memang hanya pemerintah yang mengetahuinya. Hal tersebut tergambar dalam mekanisme penganggaran keuangan Departemen Pendidikan. Jelas terlihat, dari penentuan dan penjabaran kebijakan hingga monitoring dibuat sangat sentralistis. Jika demikian kondisinya, memaksa pemerintah menyediakan anggaran besar tidak membawa dampak apa pun bagi peningkatan mutu pendidikan. Sebab, masalahnya bukan pada kekurangan dana, melainkan pemerintah tidak mengetahui apa yang akan dilakukan. Apabila ini tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin dana yang melimpah akan habis di korupsi.
Langkah yang diambil Pemerintah untuk menutupi ketidakmampuannya tersebut adalah berlindung pada UU No. 20 tahun 2003 pasal 9 yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal ini kemudian ditafsirkan bahwa masyarakat juga punya tanggung jawab untuk membiayai pendidikan. Pembiayaan pendidikan bukan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah, harus terjadi sharing cost dengan masyarakat.
Tafsiran tersebut kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan. Dengan kata lain, BHP adalah upaya pengalihan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan meminta masyarakat memikul pembiayaan pendidikan.
Pemerintah berpandangan bahwa apabila BHP ini dapat dilaksanakan maka kelak tidak akan ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Hal ini sebagaimana tertuang dalam lembar penjelasan atas UU BHP tersebut, lembaga pendidikan diharapkan meningkat kemampuannya secara mandiri dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya pendidikan. Hal tersebut dimaksudkan agar pendidikan tinggi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan baik dan bermutu.
E. Dampak BHP Terhadap Proses, Produk, dan Impact PT
Apabila konsep ini diterapkan di pendidikan tinggi akan berdampak pada berbagai dimensi kehidupan perguruan tinggi tersebut. Bagi perguruan tinggi sendiri, konsep ini menawarkan satu peluang untuk mengumpulkan dana bagi pengembangan perguruan tinggi. Dengan dana yang memadai, ia akan dapat mengembangkan dan melaksanakan fungsinya dengan maksimal, seperti melaksanakan berbagai penelitian untuk menghasilkan berbagai produk dan jasa yang inovatif, melaksanakan pendidikan untuk menghasilkan warga Negara yang “baik”, dan tidak kalah pentingnya melaksanakan pengabdian pada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat agar bisa lebih tumbuh dan berkembang. Untuk itu semua diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, seperti laboratorium, perpustakaan, ruang kuliah, lapangan dan sarana olah raga, dan berbagai sarana dan prasarana lain yang mendukung optimalnya proses perkuliahan. Langkah privatisasi bisa jadi diambil sebagai alternative oleh perguruan tinggi karena untuk memenuhi semua tuntutan di atas diperlukan dana yang besar sementara pemerintah tidak (mau) sanggup memenuhi kebutuhan tersebut.
Konsekuensi logis lain dari diberlakukannya BHP bagi kehidupan perguruan tinggi adalah mereka akan berlomba membuka program baru atau menjalankan strategi penjaringan mahasiswa baru dan menaikkan biaya pendidikan untuk mendatangkan dana. Seperti halnya saat ini terdapat sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang (berstatus BHMN) berlomba-lomba membuka program studi baru, seperti diploma dan ekstensi, yang bisa "membunuh" keberadaan perguruan tinggi swasta.
Ada upaya lain sebenarnya yang dapat dilakukan, seperti menjalin kerja sama dengan dunia industri untuk mengembangkan produk-produk baru melalui berbagai penelitian. Sebagaimana dikutip dalam buku Academic Capitalism, bahwa dengan melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga-lembaga eksternal seperti perusahaan, lembaga umum dan pemerintah akan mampu meningkatkan sumber pendanaan dan menjadi “aktor social yang relevant”
Kondisi di atas dapat berdampak pada terjadinya perubahan yang negatif pada hakikat pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang diharapkan dapat melepaskan bangsa ini dari belenggu kebodohan dan keterbelakangan dapat menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan. Peserta didik dari keluarga miskin tidak akan mampu membayar biaya kuliah di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang mahal. Alhasil, apabila ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mereka terpaksa mencari universitas "ecek-ecek". Dampak lainnya adalah mutu pendidikan tinggi negeri akan merosot karena dasar penerimaan mahasiswa baru tidak lagi pada potensi dan kemampuan calon mahasiswa, tetapi pada hasil tawar menawar modal yang dapat disetorkan. Lama-kelamaan PTN-PTN terkemuka dihuni orang-orang di bawah standar, tetapi mampu membayar sumbangan besar. Hal itu akan kian memarjinalkan kaum miskin dari akses pendidikan tinggi yang bermutu.
Dampak lain dari diberlakukannya BHP adalah tidak bisa dielakkannya praktik komersialisasi pendidikan. Ilmu pengetahuan layaknya sebuah komoditas perdagangan. Istilah Dirjen Dikti bahwa “The distinction between knowledge and commodity has narrowed”. Pendapat ini tidak jauh dari tafsiran “jika ingin mendapatkan pendidikan yang berkualitas, maka harus rela membayar mahal”. Akibatnya, konsep ’mengamalkan’ ilmu lebih karena dorongan materi daripada untuk ’ibadah’, yaitu untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama kuliah. Di sisi lain, hubungan peserta didik/mahasiswa dengan guru/dosen yang diibaratkan seperti anak dan orang tua akan luntur. Hal ini karena mereka merasa telah membayar mahal dan harus mendapatkan pelayanan terbaik. Tuntutan lebih diakibatkan karena dorongan materialisme. Sebagaimana dalam dunia perdagangan, konsumen adalah raja. Tidak menutup kemungkinan, kondisi ini akan merubah norma yang selama ini kita yakini, bahwa guru adalah orang tua kedua yang juga harus kita hormati.
Konsep subsidi silang dalam dunia pendidikan, yaitu pemberian beasiswa bagi golongan tidak mampu yang diambil dari biaya pendidikan dari golongan kaya, sempat menjadi alternatif. Namun apakah ini akan efektif? Hal ini sangat diragukan, karena jumlah golongan tidak mampu lebih banyak daripada golongan mampu. Di samping itu juga harus diperhatikan dampak psikis yang mungkin akan muncul, jika biaya pendidikan golongan tidak mampu menjadi beban bagi golongan mampu. Oleh karena itu, menjadikan pendidikan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat adalah lebih bijak.
Konsekuensinya, uang masuk dan uang sumbangan pendidikan yang tinggi harus dipikul mahasiswa. Penerimaan mahasiswa jalur “patas” menjadi pilihan banyak universitas. Fakta menunjukkan, meskipun pemerintah memberikan subsidi sekitar 40% untuk perguruan tinggi, biaya pendidikan tinggi masih mahal. Lalu apa jadinya jika subsidi itu tidak ada dan pihak perguruan tinggi sedikit mendapat pemasukan? Dalam konteks PT, kondisi ini, sebagaimana disebutkan Slaughter & Leslie, bisa menyebabkan berlakunya teori ketergantungan (dependency theory) yaitu hal dimana jika pembiayaan mendasar sebuah PT tidak terpenuhi maka lembaga tersebut akan mencari alternatif pembiayaan sendiri dari sumber-sumber lain . Salah satu alternatif penggalian sumber dana yang sering menimbulkan gejolak di beberapa PT yang telah masuk dalam program BHP adalah kebijakan kenaikan SPP bagi mahasiswa.
Kalangan penentang UU BHP mencemaskan perubahan perguruan tinggi menjadi BHP sebagai kecenderungan lebih lanjut dari komodifikasi dan komersialisasi pendidikan. Kecemasan yang berlanjut menjadi penentangan terhadap konsep BHP itu pada dasarnya bersumber dari pengamatan kalangan publik atas pengalaman beberapa universitas negeri yang sejak tahun 2000 berubah menjadi badan hukum milik negara (BHMN).
Sama halnya dengan layanan kesehatan, sektor pendidikan pun hendaknya dianggap sebagai hak dasar bagi setiap warga negara di mana pemerintah wajib memenuhinya. Jika model pelayanan di sektor tersebut sudah terjerumus pada privatisasi, taruhannya adalah pada generasi penerus bangsa.
Meski niat dan tujuan perubahan universitas negeri tersebut menjadi BHMN, antara lain, adalah untuk membuat mereka menjadi lebih otonom dalam berbagai aspek pengelolaannya, tetapi apa yang dilihat publik adalah kian meningkatnya berbagai pembiayaan untuk belajar di perguruan tinggi negeri BHMN, khususnya. Karena itulah, banyak kalangan publik melihat bahwa perubahan tersebut tidak lain hanyalah komodifikasi dan komersialisasi pendidikan tinggi, khususnya yang diselenggarakan negara melalui perguruan tinggi negeri.
Kecenderungan pendidikan tinggi menjadi sebuah komoditas yang mencakup proses komersialisasi dan bahkan 'marketization' pada dasarnya juga bertentangan dengan gagasan, wacana, dan konsep tentang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sebagai sebuah public good, kebajikan publik. Pendidikan tinggi khususnya dalam konteks sebagai sebuah public good memang bertugas bukan hanya untuk melaksanakan proses transfer dan transmisi ilmu pengetahuan dan keahlian, tetapi juga membentuk kepribadian dan watak anak didik dan bangsa.
Dampak lebih jauh bila BHP diterapkan di PT adalah akan menghasilkan lulusan-lulusan yang kehilangan rasa solidaritas sosial di masa datang. Apabila seseorang masuk fakultas kedokteran dengan membayar Rp 250 juta, bahkan Rp 1 milyar, apa motivasi mereka setelah lulus? Pasti mencari uang agar modal mereka untuk kuliah cepat kembali.
Melihat berbagai dampak yang akan muncul sebagai akibat dari diterapkannya konsep BHP di PT, maka seharusnya ada peninjauan kembali terhadap UU BHP sehingga perguruan tinggi, khususnya PTN, menjalankan fungsinya sebagai kampus kerakyatan yang dapat diakses orang miskin. Karena jelas ketika kita bercermin pada pengalaman di empat PTN terkemuka yang proses privatisasinya merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat. Perlu ada suatu pemikiran untuk membangun dan mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat, tetapi berkualitas. Pendidikan tinggi berbasis masyarakat ini diharapkan dapat menjadi satu pilihan yang tepat bagi calon peserta didik yang tak mampu dan tak sanggup membayar uang masuk yang mahal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, diperlukan pengawasan dari berbagai pihak agar pengelolaan pendidikan tinggi ini tidak lepas kendali sehingga mengarah ke komersialisasi pendidikan.
F. Penutup
Dengan berkaca dari berbagai pembahasan di atas, tentang diterapkannya konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan:
Pertama, bahwa UU BHP hanyalah penyempurnaan dari pelaksanaan konsep PP No. 60 dan 61 tahun 1999 soal BHMN. Dalam konsep ini diperkenalkan soal otonomi pendidikan yang diharapkan lembaga pendidikan lebih otonom dalam menggali dana dan lepas dari beban anggaran pemerintah. Sebenarnya konsep otonomi kampus bagi pemerintah itu hanyalah satu aspek yakni pembiayaan (anggaran), tapi dalam aspek lain semisal kurikulum, kebebasan berekspresi, dan lain-lain, pemerintah masih mengintervensi. Karena tanggung jawab negara dihilangkan (baca; subsidi pendidikan) maka kampus/lembaga pendidikan harus menggali dana sendiri dari masyarakat. Bagaimana bentuk penggalian dana tersebut; (1) Dengan mengundang swasta, dalam hal ini korporasi karena merekalah yang punya anggaran. (2) Dengan jalan menaikkan biaya pendidikan karena lembaga pendidikan belum sanggup melakukan diversifikasi penggalian anggaran selain itu.
Kedua, dalam Pasal 3 Ayat 4. Pasal 3 Ayat 4 RUU BHP sangat jelas bahwa semangat utama dari UU ini adalah swastanisasi pendidikan (baca;komersialisasi) karena negara dihapuskan tanggung jawabnya dan selanjutnya diserahkan dalam mekanisme pasar. Posisi yayasan dalam lembaga BHP akan dilebur dengan badan yang disebut Majelis Wali Amanat (WMA), didalamnya adalah perwakilan anggota masyarakat (funding).
Ketiga, Mutu pendidikan akan sangat buruk karena orientasi pendidikan adalah labour market, sehingga jurusan, program studi, dan spesialisasi keilmuan sekedar disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Ini semakin meneguhkan pendapat bahwa pendidikan hanya mencetak orang untuk menjadi robot perusahaan industrialis. Di kampus-kampus yang sudah menjalankan konsep BHP, didirikan lembaga yang bernama University Research, yang hak paten penemuannya akan dibeli oleh korporasi.
Pendidikan Tinggi dan Goncangan Perubahan
Buku Pendidikan Tinggi dan Goncangan Perubahan ini terlihat jelas bahwa Agus Suwignyo sangat prihatin dengan kondisi pendidikan kita yang kebingungan, bahkan tidak bisa berhadapan dengan tuntutan realitas kehidupan.
Betapa tidak, kondisi pendidikan yang, menurut Driyarkara (1980), seharusnya menjadi hominisasi dan humanisasi, tiba-tiba sirna. Yang dimaksud hominisasi adalah proses menjadi homo (manusia). Sedangkan humanisasi adalah proses menjadi human (manusiawi). Jadi, pendidikan sebagai hominisasi dan humanisasi memiliki arti bahwa pendidikan sebagai proses menjadi manusia yang manusiawi. Untuk tujuan itu, maka dalam setiap lembaga pendidikan meniscayakan adanya ruh yang kemudian diistilahkan dengan per definitionem. Yaitu kekhasan sekaligus kekuatan pada nilai-nilai dasar ilmu yang universal.
Ada empat bidang ilmu, kata Agus, yang menjadi tekanan utama karena merupakan dasar pembentukan watak dan kemampuan analitis. Yaitu filsafat, sejarah, kesusasteraan, dan seni. Penelitian yang menjadi darah daging dan pusat belajar civitas akademika di setiap pendidikan tinggi meniscayakan adanya kemampuan pada empat bidang keilmuan tersebut. Pengembangan ilmu dan pengetahuan dilakukan demikian pertama-tama adalah demi peningkatan ''derajat'' kemanusiaan manusia, walaupun secara tidak langsung sekaligus demi pengembangan ilmu dan pengetahuan itu sendiri.
Kondisi ini yang menjadi salah satu alasan dijadikannya pendidikan tinggi sebagai referensi masyarakat non-akademis dalam menguji ''kebenaran'' suatu fenomena. Dengan ini pendidikan tinggi menjadikan dirinya sebagai institusi yang berwibawa, dan memberi gengsi tersendiri pada warganya. Tetapi, jauh lebih penting, pendidikan tinggi dengan misinya tersebut mampu membentuk manusia-manusia merdeka dan humanis, manusia yang diistilahkan Victoria Camp dengan en todos los sentidos de la palabra, bueno (manusia yang baik dalam setiap arti kata dan perbuatannya; manusia intelektual berkepribadian penuh, bertanggung jawab, dan memiliki solidaritas sosial tinggi).
Hanya saja, idealitas itu tidak lagi bisa diharapkan dalam kondisi pendidikan tinggi yang tidak mampu mengejawantahkan misi tersebut di tengah semakin tingginya peradaban dunia. Bahkan yang terjadi kemudian adalah sumbangan jumlah pengangguran para lulusannya (baca: sarjana).
Maka, tak heran, melalui karyanya yang terkenal Sekolah adalah Candu, Roem Topatimasang menganggap bahwa pendidikan, sebagaimana keberadaannya selama ini, tidak lagi berguna. Ia hanya meracuni anak didik. Asumsi ini berangkat dari kemandulan pendidikan berhadapan dengan realitas dalam melahirkan solusi alternatif terhadap setiap problem sosial kehidupan yang muncul. Tesis ini kemudian mendapatkan legitimasinya pada kenyataan tingkat pengangguran yang sangat tinggi, yaitu 11 persen dari seluruh penduduk di Indonesia yang makmur ini.
Pengangguran yang sampai detik ini menjadi persoalan yang tidak mampu dicarikan solusinya oleh pemerintah akan terus berlanjut selama pendidikan, kata Agus, didefinisikan secara kaku. Pendidikan hanya didefinisikan sebagai proses belajar dalam sebuah lembaga pendidikan yang formal dengan seperangkat aturan yang ketat dan kaku. Padahal, pendidikan sebenarnya bisa dimaknai secara lebih luas sebagai suatu proses belajar dalam kehidupan semesta ini. Pendidikan adalah seluas kehidupan itu sendiri.
Lembaga pendidikan yang telanjur dianggap sebagai wahana terbaik bagi pewarisan dan pelestarian nilai, akhirnya sekadar menjadi alat untuk mewariskan dan melestarikan nilai-nilai ''resmi'' yang sedang berlaku dan direstui, tentu saja, oleh siapa yang berkuasa menentukan apa nilai-nilai resmi yang mesti berlaku dan direstui. Dibungkus dengan slogan-slogan indah tapi membius, misalnya nation and character building, nilai-nilai resmi itu wajib diajarkan di semua lembaga pendidikan dengan satu penafsiran resmi yang seragam.
Dari sinilah, selain indoktrinasi, muncul juga berbagai peraturan, dan penyeragaman-penyeragaman, juga kultur semimiliter, seperti baris berbaris, budaya komando, dan seterusnya. Di sisi lain, lembaga pendidikan formal mayoritas juga telah menjadi kapitalistik. Di sini, ada proses elitisasi, komersialisasi, dan kapitalisasi lembaga pendidikan. Ini sudah sangat lazim dalam lembaga pendidikan di tanah air. Pendidikan menjadi lembaga komersial, mewah, dan mengeluarkan banyak biaya, akan tetapi hanya melahirkan generasi-generasi yang gamang dan gagap.
Pendidikan menjadi semacam institusi perusahaan yang diwarnai suap-menyuap, uang pelicin, jalan belakang, dan seterusnya. Pendidikan hanya mendidik orang untuk menjadi pandai dan cerdik, bukan bijak dan arif. Maka, bisa dimaklumi jika pemikir radikal bernama Ivan Illich, misalnya, membongkar habis-habisan kebrengsekan lembaga pendidikan lewat salah satu tawarannya yang terkenal, Discolling Society.
Fakta adanya penyelenggaraan pendidikan yang telah menyimpang dari hakikat sebuah pendidikan seperti diuraikan di atas jelas terjadi di banyak institusi bernama pendidikan ini. Didorong oleh semangat pragmatisme, lembaga pendidikan saat ini lebih menyerupai lembaga pelatihan tenaga kerja yang dibutuhkan utamanya oleh dunia industri. Tetapi, atribut pendidikan tinggi sebagai lembaga pelatihan tenaga kerja itu pun tidak sepenuhnya benar, mengingat para alumnusnya masih memerlukan pelatihan tenaga kerja terapan ketika memasuki dunia kerja. ''Jadi apa yang bisa diharapkan dari kehadiran pendidikan tinggi saat ini?'' tanya Agus dalam buku ini.
Problem pendidikan tinggi yang demikian sebenarnya yang telah mengilhami Agus dalam buku ini. Pendidikan tinggi telah kehilangan ruh per definitionem-nya ketika berhadapan dengan realitas dunia yang telah terpengaruh paradigma capital is power. Sehingga, cara berpikir para pengelola pendidikan tinggi, termasuk yang bersendikan agama sekalipun, telah berubah pragmatis-kapitalis. (*)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Amerika Serikat
Di Amerika Serikat perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sangat berbeda dengan di Inggris. Pendiri Republik Amerika Serikat sangat membatasi kekuasaan pemerintah di dalam meregulasi pendidikan tinggi yang dilandasi pada kekhawatiran timbulnya regulasi yang tersentralisir oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu di dalam UU Republik Amerika Serikat, institusi sosial yang berbasis sukarela (voluntary associations) memainkan peran cukup kuat di dalam regulasi berbagai urusan masyarakat, termasuk pendidikan tinggi.
Perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di AS dimulai pada permulaan tahun 1780-an ketika the University State of New York diberi wewenang oleh Negara Bagiannya untuk mereview akademi-akademi yang ada di wilayahnya, khususnya meregistrasi kurikulum yang digunakan oleh setiap institusi pendidikan tinggi. Negara bagian lain ikut mengadopsi cara ini, misalnya Iowa pada tahun 1846, Washington pada tahun 1909, Virginia pada tahun 1912 dan Maryland pada tahun 1914.
Pada tahun 1847, American Medical Association merupakan asosiasi profesi pertama yang melakukan penilaian mutu pendidikan dokter secara sukarela. Akan tetapi, membutuhkan waktu hampir 60 tahun, untuk akhirnya semua fakultas kedokteran bersedia dinilai mutunya secara eksternal dan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Pada awal abad 20, menjamurlah berbagai asosiasi institusi pendidikan dari berbagai bidang yang berjumlah 602. Pada tahun 1930, North Central Association mengadopsi prinsip akreditasi yang lebih sederhana dan menggabungkan beberapa asosiasi institusi pendidikan untuk melakukan akreditasi.
Pada tahun 1930, ada dorongan yang kuat agar Pemerintah mengambil alih tanggungjawab penjaminan mutu pendidikan tinggi dan lebih melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini untuk menghindari institusi pendidikan tinggi yang beroperasi di bawah standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi dan kualifikasi yang tidak jelas. Akan tetapi melalui berbagai diskusi yang mendalam oleh berbagai pihak, akhirnya diputuskan penjaminan mutu pendidikan tinggi tetap dilakukan oleh asosiasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan tinggi yang merupakan non-governmental organization.
Pada tahun 1960-an terjadi perubahan situasi karena dana publik yang dialokasikan untuk institusi pendidikan tinggi melalui Departemen Pendidikan sangat besar. Pemerintah Federal merasa perlu untuk terlibat langsung di dalam akreditasi institusi pendidikan tinggi dalam rangka menentukan institusi pendidikan yang mana yang layak menerima dana publik. Akibatnya, ada tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian dan Asosiasi institusi yang berjumlah ribuan.
Akhirnya pada tahun 1968, dibentuklah Division of Accreditation and Institutional Eligibility pada US Office of Education yang berfungsi untuk memberikan pengakuan terhadap lembaga-lembaga akreditasi volunter yang berbasis dari asosiasi institusi dan asosiasi profesi.
Pada tahun 1979 dibentuklah Council on Postsecondary Accreditation (COPA) untuk menyatukan semua upaya-upaya akreditasi institusi pendidikan tinggi, baik oleh Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian, maupun asosiasi profesi. COPA kemudian aktif melakukan riset-riset di bidang akreditasi pendidikan tinggi untuk mencari bentuk dan konsep yang paling tepat. Beberapa kesimpulannya adalah the police powers of government cannot be turned over to voluntary associations. Accreditation should be linked to eligibility for federal funding, and the process of accreditation should be insulated from the administrative process of the federal government. The federal government should rely, primarily and as appropriate, upon the review and evaluation of accrediting agencies carried out by the education community.
Angka Partisipasi Pendidikan Tinggi masih Rendah
Rendahnya angka tersebut menurut Taufik dipengaruhi oleh angka kelulusan SLTA yang juga masih rendah.Berdasarkan Angka Kerja Menurut Pendidikan Tinggi yang Ditamatkan di Perkotaan dan Pedesaan tahun 2008 oleh Bappenas, angka tertiggi kelulusan SLTA dari tujuh regional (desa dan perkotaan) hanya mencapai 30, 28 persen dari total usia sekolah. Sedangkan angka terendah di Nusa Tenggara hanya mencapai 21,10% dan di Jakarta dan Pulau Jawa angka kelulusan SLTA hanya mencapai 28,43 persen.
''Untuk tingkat pendidikan dasar memang sudah cukup baik tapi untuk tingkat lanjut setingkat SLTP dan SLTA masih tertinggal dibanding negara lain,'' kata dia.Menurut data Human Development Index (HDI) yang dikeluarkan oleh United Nations Development Programe 2002-2005, Indonesia hanya menduduki peringkat 107 dari 170 negara. Ketiga dari bawah untuk negara ASEAN. di bawah Vietnam yang menduduki peringkat 105, Filipina (90), dan Thailand (78).Peringkat tertinggi negara ASEAN diduduki Singapura, yaitu ke- 25 dari 170 negara.
Taufik mengatakan untuk mendukung rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2008 pada lima tahun kedua (2010-2014) angka partisipasi diharapkan meningkat menjadi 25 persen.''Memang peningkatan yang diharapkan cukup tinggi. Tapi angka tersebut harus diupayakan untuk mendukung RPJPN hingga 2025 mendatang,'' kata dia. fia/ism
Rabu, 25 Februari 2009
Kontradiksi Pendidikan Tinggi
Oleh Veri Nurhansyah Tragistina • 2nd Mar, 2008 • Kategori: Opini •Dilihat:1,023 views •Kirim:
Email This Post Pasca didengungkannya konsep BHMN pada Perguruan Tinggi (PT) di beberapa PTN, pendidikan kian dihakimi masyarakat sebagai alat diskriminasi bangsa. Kenyataanya memang demikian. Tengoklah besaran tunggakan mahasiswa UNPAD yang mencapai 15 Milyar rupiah yang penyebabnya disinyalir akibat faktor ekonomi sehingga tak mampu membayar iuran pendidikan.
Fakta ini sedikit memberikan gambaran umum kondisi mahasiswa di pelbagai PT di Indonesia. Kondisi makro-ekonomi yang kian tidak bersahabat kian merajam kalangan menengah bawah dalam mengenyam pendidikan tinggi. Hal ini diperparah oleh pengurangan subsidi pemerintah pada pembiayaan pendidikan tinggi hingga birokrat kampus tak kuasa untuk menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan PT.
Realitas ini kontradiktif dengan filosofis pendidikan itu sendiri. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial Budaya (EKOSOB) tahun 1996, hak mengenyam pendidikan adalah hak paling mendasar yang harus dienyam oleh manusia. Dalam konteks ini, negara mutlak mengusahakannya.
Realitas pendidikan tinggi yang kian diskriminatif seakan menenggelamkan asa pedagogis kaum marginal. Mereka kian sulit untuk mengenyam pendidikan tinggi di PT berkualitas. Tengoklah komposisi mahasiswa UI saat ini yang disinyalir 90 persen-nya adalah mahasiswa dari Jabodetabek yang borju. Dengan realitas yang demikian, konsep education for all seolah menjauh dari ekspektasi semula.
Kaum “Minority Negasive”
Berdasarkan rapid assessment yang dilakukan secara keroyokan oleh Depdiknas, Bappenas dan World Bank menunjukkan hasil bahwa pada tahun 2015 hanya sekitar 25 persen masyarakat kita yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi. Dari hasil ini setidaknya untuk beberapa tahun ke depan mahasiswa tetaplah kaum minoritas di negeri ini.
Sebagai minoritas, eksistensi mahasiswa justru menjadi penting dalam pergerakan bangsa ini. Tingkat intelektualitas yang tinggi dan semangat idealisme yang masih berkobar menjadi tumpuan masyarakat untuk menabuh genderang perubahan di negeri ini. Tak heran dalam beberapa penggalan sejarah, mahasiswa menjadi garda paling depan dalam melakukan revolusi rakyat. Dengan demikian, walaupun minoritas, mahasiswa kerap menegasikan diri dengan kemunafikan kaum mayoritas.
Dalam hal ini fungsi pendidikan sebagai the most powerfull things yang didengungkan Gayatri Spivak seolah mendapat pembuktian. Eksistensi mahasiswa adalah eksistensi kaum terdidik yang mampu menjadi penyeimbang kekuasaan dalam konteks kontrol sosial. Maka begitu vital peran mahasiswa dalam menjaga kuasa dari rongrongan absolutisme.
Kini, peran yang vital tersebut teancam tercerabut dari habitatnya akibat biaya perkuliahan dan beban hidup begitu hebat mendera sebagian besar mahasiswa di negeri ini. Disadari atau tidak, realitas ini kian menjauhkan mahasiswa dari fungsi sosial yang harus diembannya. Kini, mahasiswa justru banyak yang berjuang dalam aras berfikir pragmatis-individualistik demi menyelematkan hidupnya secara personal.
“Dipaksa” Menjadi Buruh
Diakui atau tidak, realitas pendidikan tinggi yang memberatkan ini membuat mahasiswa berusaha dalam ragam cara untuk menyiasatinya. Banyak yang lari untuk bekerja part-time atau berwirausaha secara mandiri. Pada satu sisi hal ini patut dibanggakan karena membuktikan kemandirian kita sebagai penggerak zaman.
Namun, pada sisi lain, realitas ini justru kerap membuat kita menjadi pragmatis. Kita menjadi tegoda hanya untuk memikirkan materi dan materi. Kuliah bahkan terbengkalai apalagi tanggungjawab kepada masyarakat. Kecenderungan seperti ini terbaca oleh Dudley Erskine Devline dari Colorado State University (1980). Dalam artikelnya berjudul “Bussiness and Education in America”, ia menyatakan bahwa mahasiswa-pekerja memiliki kecenderungan untuk terkosentrasi memikirkan uang. Parahnya, uang tersebut seringkali tidak dipakai untuk hal yang tidak semestinya, taruhlah untuk membeli kosmetik atau hura-hura.
Dengan demikian, tingginya biaya pendidikan tinggi di negeri ini setidaknya menimbulkan efek dalam 2 hal. Pertama, mengikis kesempatan kaum marginal dalam mengeyam pendidikan. Kedua, menumbuhkan sikap pragmatis-individualistik mahasiswa. Pendidikan pun kontradiktif dari tujuannya yaitu mencetak manusia yang tinggi secara intelektual dan juga memiliki kesadaran sosial yang tinggi atas nasib bangsanya.
Suatu kerugian besar jika ini terjadi kelak. Sampai para penentu kebijakan pendidikan tinggi sadar untuk melakukan reka ulang atas konsep PT beserta mekanisme pembiayaan pendidikan tinggi itu sendiri.
| Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia |

KOMPETISI global juga sudah melanda dunia pendidikan. Setiap tahun, saat lulusan SMA dan SMK bersaing untuk
mendapatkan institusi pilihan, perguruan tinggi pun berlomba-lomba mempromosikan diri dan menjaring calon-calon
mahasiswa potensial. Potensial bisa berarti mampu secara akademis atau finansial.
PERGURUAN tinggi dari luar negeri pun tidak mau kalah, dan gencar berpromosi. Begitu pula perguruan-perguruan tinggi
swasta (PTS) melakukan berbagai upaya pemasaran dan menjadikan dunia pendidikan tinggi seperti bisnis dan industri.
Kini beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) tidak mau ketinggalan dengan membuka jalur khusus atau ekstensi.
Persaingan merebut kue
Akhir tahun ajaran jenjang pendidikan SLTA sebenarnya jatuh sekitar bulan Mei. Para lulusan SMA/SMK biasanya
mendapat surat tanda tamat belajar (STTB) dan surat tanda kelulusan (STK) sekitar bulan Juni. Namun sebelum
mengikuti ujian akhir nasional (UAN), sebagian siswa SMA/SMK -terutama yang nilai rapor hingga semester lima tidak di
bawah rata-rata-sudah mendapat tempat di perguruan tinggi.
Beberapa perguruan tinggi sudah melakukan ujian seleksi masuk dan menerima siswa SMA/SMK sekitar bulan Maret dan
April. Bahkan ada perguruan tinggi yang sudah memulai seleksi gelombang pertama pada Januari dan Februari.
Beberapa tahun terakhir ini, seleksi mahasiswa baru menjadi makin dini karena perguruan tinggi berlomba-lomba
memajukan tanggal penerimaan mahasiswa baru untuk menjaring mahasiswa pilihan sebelum didahului perguruan
tinggi pesaing. Dalam semangat persaingan ini, ada perguruan tinggi yang menetapkan seleksi gelombang pertama
pada awal tahun, tetapi sebetulnya diam-diam sudah memastikan untuk menerima mahasiswa pilihan sekitar bulan
Oktober dan November ketika siswa SMA/SMK belum mengikuti ujian akhir semester gasal. Seleksi pra-gelombang
pertama ini dibungkus dengan nama jalur prestasi, jalur khusus, jalur kerja sama, dan semacamnya.
Praktik penerimaan mahasiswa baru ketika mereka masih berstatus siswa kelas III, sering menimbulkan protes dari
pihak sekolah menengah. Ada keluhan, siswa kelas III yang sudah diterima di perguruan tinggi menunjukkan
kecenderungan meremehkan pelajaran dan guru mereka, meski beberapa perguruan tinggi menjanjikan bisa saja
membatalkan penerimaan jika ada laporan pihak SMA/SMK mengenai tindakan indisipliner siswa.
Keluhan lain pihak SLTA adalah kedatangan dan kunjungan perguruan tinggi yang meminta waktu untuk melakukan
presentasi kepada siswa kelas tiga. Akibat frekuensi kunjungan yang begitu besar, banyak kepala dan guru SLTA
menghkhawatirkan terganggunya jadwal kerja dan pelajaran sekolah.
Di satu sisi, siswa kelas III memang membutuhkan informasi dan sosialisasi dari perguruan tinggi. Tetapi di sisi lain, jika
kepala SMA/SMK melayani setiap permintaan perguruan tinggi untuk mengadakan presentasi, banyak waktu pelajaran
harus dikorbankan, sementara siswa kelas III juga harus menyiapkan diri menghadapi UAN.
Beberapa SMA-terutama yang favorit dan menjadi target PTS-mengakomodasi kedua kebutuhan ini dengan menyediakan
satu atau dua hari khusus untuk informasi studi dan mengundang PTS (dalam negeri maupun perwakilan PT luar negeri).
Untuk mendapatkan calon mahasiswa yang bersedia membayar sumbangan masuk antara Rp 3 juta hingga di atas Rp
30 juta, pihak perguruan tinggi tidak keberatan membayar sewa stan atau memasang iklan di buku kenangan yang dibuat
sekolah. Jadinya, selain memberi kesempatan bagi siswa untuk window shopping sebelum membuat keputusan akhir,
ajang promosi perguruan tinggi juga memberi kesempatan bagi siswa SMA untuk mendapat dana tambahan yang
mungkin dipakai untuk keperluan sekolah maupun kesejahteraan guru.
Program unggulan
Akreditasi program studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan syarat minimal namun tidak
cukup memadai untuk dijadikan poin jual. Kini perguruan tinggi berlomba mengemas dan menonjolkan beberapa
program unggulan lain, di antaranya sertifikasi internasional, kerja sama dengan industri, dan kerja sama internasional.
Sertifikasi internasional bisa berupa pengakuan dari organisasi profesi di luar negeri (misalnya ada program bisnis yang
mengklaim mendapatkan pengakuan AACSB, American Association of Colleges and Schools of Business) atau sertifikasi
kendali mutu yang biasanya dilakukan di dunia industri (ada PTS yang telah memperoleh ISO 9001).
Keterkaitan antara perguruan tinggi dan dunia kerja merupakan salah satu area yang sering mendapat sorotan. Dalam
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi (SK Mendiknas No 045/U/2002 perihal Kurikulum Inti), pengajaran harus
relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kompetensi yang ditentukan industri terkait dan organisasi profesi. Maka dari
itu, kerja sama dengan industri sering dijadikan poin jual. Beberapa perguruan tinggi mencantumkan pelatihan dan
sertifikasi Microsoft, SAP, atau Autocad dalam brosur mereka. Sementara perguruan tinggi lain memasukkan nama-nama
perusahaan besar sebagai tempat magang dan penampung lulusan mereka.
Kerja sama internasional-berupa program transfer, sandwich, double degree dengan universitas luar negeri, dan
pertukaran mahasiswa-sering ditonjolkan sebagai daya tarik karena dipercaya meningkatkan citra perguruan tinggi
sebagai institusi berkualitas internasional. Dalam hal ini, calon mahasiswa dan orangtua perlu jeli dan memperhatikan
dua hal.
Pertama, apakah institusi luar negeri yang dipasang sebagai mitra benar-benar berkualitas. Tidak semua institusi asing
bermutu. Perguruan tinggi di Indonesia bisa saja memanfaatkan gengsi dan kelatahan orang Indonesia (termasuk diri
sendiri) terhadap label asing. Ada universitas terkemuka di Indonesia yang pernah terkecoh dan mengecoh publik melalui
kemitraan dengan institusi yang ternyata malah hanya menawarkan program nongelar dan reputasinya biasa-biasa saja.
Kadang, institusi luar negeri yang dicantumkan menggunakan nama pelesetan yang bisa mengecoh. University of
Berkeley tentu tidak sama dengan University of California at Berkeley dan Nanyang Institute berbeda dengan Nanyang
Technological University.
Kedua, jika institusi luar negeri yang dipasang benar-benar bergengsi, betulkah ada kesepakatan timbal balik antara
kedua institusi. Beberapa perguruan tinggi di Indonesia tidak segan-segan mencatut nama besar seperti INSEAD, Harvard
University, universitas dalam kelompok Ivy League atau universitas besar lainnya. Calon mahasiswa perlu bertanya,
sejauh mana dan dalam kapasitas apa kesepakatan antara kedua institusi dilakukan, apakah ada perjanjian tertulis,
manfaat apa yang bakal diperoleh mahasiswa dalam kerja sama ini.
Tim dan strategi pemasaran
Seperti layaknya di perusahaan, banyak perguruan tinggi mempunyai tim pemasaran khusus meski mereka kadang agak
sungkan menggunakan istilah marketing. Umumnya, tim marketing ini bekerja dengan bendera humas, tim informasi
studi, atau biro informasi. Di beberapa PTS swasta, tim pemasaran ini bekerja penuh waktu secara profesional dengan
armada lengkap mulai dari staf relasi media, presenter, desainer brosur, sampai dengan petugas jaga pameran. Periode
sibuk bagi tim ini biasanya dari Oktober sampai Mei, tetapi mereka bekerja sepanjang tahun.
Di luar periode sibuk, tim marketing melakukan pembenahan internal di perguruan tinggi. Mereka merancang prospektus,
brosur, dan katalog dengan cetakan dan desain yang tidak kalah mewah dengan prospektus perusahaan multi nasional.
Selain itu, mereka juga mengoordinasi dosen dan wakil mahasiswa dari semua program studi yang ada dan melibatkan
beberapa di antaranya dalam aneka kegiatan promosi di dalam maupun di luar kampus. Beberapa dosen pun tidak
segan-segan menjalankan peran sebagai petugas promosi jurusan dalam kemasan seminar maupun pameran studi.
Selama periode sibuk, berbagai macam kegiatan promosi dilakukan, baik PTS maupun PTN. Kegiatan promosi yang
berkaitan langsung dengan jurusan adalah lomba untuk siswa-siswi SLTA. Program studi Sastra Inggris, misalnya,
menyelenggarakan lomba pidato, debat, membaca berita, atau menulis esai dalam bahasa Inggris. Program studi teknik
informatika merancang lomba desain web atau program software. Program studi desain menantang siswa SMA untuk
berkreasi dengan berbagai macam desain. Acara-acara lomba ini juga memberi kesempatan menarik siswa-siswi SMA
berkunjung ke kampus dan melihat-lihat fasilitas perguruan tinggi.
Selain lomba, beberapa perguruan tinggi juga menyelenggarakan open house. Ada yang melakukannya di kampus, tetapi
ada pula yang menyewa hotel berbintang. Dalam open house ini, berbagai keunggulan pada tiap program studi dan di
tingkat perguruan tinggi dipamerkan melalui presentasi, tayangan video, foto, dan contoh produk. Seakan tidak ingin
kehilangan kesempatan, ajang open house juga dipakai untuk menerima pendaftaran dan melaksanakan tes masuk saat
itu juga.
Kegiatan promosi tidak hanya dilakukan di kota tempat perguruan tinggi. Tim pemasaran juga melakukan perjalanan ke
luar kota bahkan ke luar pulau dalam rangka "menjemput bola". Seleksi dan tes masuk juga bisa dilakukan di kota yang
dikunjungi, sehingga siswa tidak harus jauh-jauh meninggalkan kota asal untuk berburu perguruan tinggi. Sekarang
adalah era perguruan tinggi berburu calon mahasiswa.
Upaya pemasaran tidak hanya terbatas pada kegiatan promosi sesaat, tetapi juga strategi jangka panjang berupa
program menjalin relasi dan kerja sama dengan SMA. Dalam beberapa tahun belakangan, para kepala dan guru
bimbingan konseling di SMA menjadi orang penting yang diperhatikan dan dimanjakan. Perguruan tinggi menggelar
berbagai seminar tahunan dan mengundang mereka dengan menanggung semua biaya transportasi dan akomodasi.
Ada pula perguruan tinggi yang melakukan kerja sama secara berkesinambungan misalnya program pendampingan
pelajaran teknologi informasi atau revitalisasi perpustakaan di SMA. Program kerja sama ini diharapkan bisa
menanamkan brand awareness di kalangan guru dan siswa SMA dan membuat mereka mengingat perguruan tinggi itu
untuk dipilih di kemudian hari.
Berbicara soal promosi, tidak ada kecap nomor dua. Masing-masing perguruan tinggi berupaya menampilkan keunggulan
dan nilai jual. Kepala SMA/SMK, calon mahasiswa, dan orangtua perlu mencermati persaingan antar-perguruan tinggi
dengan cerdas, bijak, dan mempelajari tiap tawaran dengan kritis agar bisa membuat keputusan dan pilihan yang paling
baik dan sesuai di antara semua alternatif yang ada.
Anita Lie Sekjen Dewan Pendidikan Jawa Timur
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0406/17/PendDN/1072326.htm