PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN
2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat
dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah
sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan
pada :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25
sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
3
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan
kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau
mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah yang disusun oleh BSNP.
(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala
satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan
pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.
Pasal 2
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran
2006/2007.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling
lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara
menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
4
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya
mulai tahun ajaran 2006/2007.
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji
coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun,
dengan tahapan :
a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar
luar biasa (SDLB):
- tahun I : kelas 1 dan 4;
- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs),
sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah
menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas
luar biasa (SMALB) :
- tahun I : kelas 1;
- tahun II : kelas 1 dan 2;
- tahun III : kelas 1,2, dan 3.
(5) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 3
(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan
menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi
dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.
(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
5
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar,
disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di
kabupaten/kota masing-masing.
(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan
madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah
(MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi
dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada
tingkat satuan pendidikan, secara nasional.
(2) BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan
berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 5
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:
a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan
secara nasional;
b. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
6
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru,
kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan
melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau Pusat
Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);
b. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan
pendidikan;
c. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu
satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.
Pasal 7
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a. mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;
b. mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c. mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan
layanan khusus;
d. bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan
pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam
pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e. memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
7
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan
mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f. mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);
b. memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang
mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan
menengah :
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan
Departemen Pendidikan Nasional;
b. mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar
sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang
8
berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan :
a. Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b. Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c. Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d. Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak
satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan
Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Tampilkan postingan dengan label 9.2 BNSP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 9.2 BNSP. Tampilkan semua postingan
Selasa, 12 Mei 2009
Perauturan Menteri No 24 thn 2007
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),
DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA).
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen
dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan
yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak
membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Muslikh, S.H.
NIP.131479478
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),
DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA).
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen
dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan
yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak
membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Muslikh, S.H.
NIP.131479478
Peraturan Menteri no 6 thun 2007
95
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG
STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka perluasan akses sosialisasi Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan, perlu mengubah Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
96
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22
TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(4) Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun
oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan
Nasional bersama unit utama terkait.
2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:
a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah, dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
97
menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan
secara nasional;
b. melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum
yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
c. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG
STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka perluasan akses sosialisasi Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan, perlu mengubah Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
96
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22
TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(4) Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun
oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan
Nasional bersama unit utama terkait.
2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:
a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah, dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
97
menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan
secara nasional;
b. melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum
yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
c. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Peraturan Menteri no 41 thun 2007
Peraturan
Menteri Pendidikan nasional
rePublik indonesia
noMor 41 tahun 2007
tentang
standar Proses
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
Badan Standar Nasional Pendidikan
Tahun 2007
iii
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan
Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama
delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini dibentuk oleh
BSNP, dan anggota tim ini terdiri dari para ahli dan praktisi
bidang pendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah
menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk
satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengembangan standar proses ini melalui perjalanan
yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar,
pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan,
penyusunan naskah akademik, penyusunan draf standar, reviu
draf standar dan naskah akademik, validasi draf standar
dan naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar
dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit
Utama Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik
untuk uji publik, uji publik yang melibatkan pihakpihak
terkait
dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan naskah
akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses
dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam setiap
iv
perkembangan draf standar dan naskah akdemik.
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih
kepada semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja
giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak
yang telah memberi masukan pada draf standar proses dan
naskah akademiknya. Semoga buku ini dapat digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkat
dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Jakarta, November 2007,
Ketua,
Prof. Djemari Mardapi, Ph.D
v
DAfTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................ iii
DAFTAR ISI .................................................................... v
SAlINAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBlIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH ............................................ 1
lAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAl 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH ................................................................... 5
I. PENDAHUlUAN ...................................................... 5
II. PERENCANAAN PROSES PEMBElAJARAN ........ 7
A. Silabus ............................................................... 7
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ................ 8
C. Prinsipprinsip
Penyusunan RPP ........................ 11
III. PElAKSANAAN PROSES PEMBElAJARAN ......... 12
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 12
B. Pelaksanaan Pembelajaran ............................... 14
vi
IV. PENIlAIAN HASIl PEMBElAJARAN ....................... 18
V. PENGAWASAN PROSES PEMBElAJARAN .......... 18
A. Pemantauan ........................................................ 18
B. Supervisi ............................................................. 19
C. Evaluasi .............................................................. 19
D. Pelaporan ............................................................ 20
E. Tindak lanjut ........................................................ 20
GlOSARIUM .................................................................. 21
SAlINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar
Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
1
Mengingat : 1. UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl
TENTANG STANDAR PROSES UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
2
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundangundangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
3
SAlINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional
telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian
prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan
dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip
tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber5
langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan
guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.
Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses
pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma
pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta
didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan,
dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan
efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang
dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk
menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan
memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan
pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu
standar yang harus dikembangkan adalah standar proses.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar
proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini
berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
6
jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem
kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat
identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan
sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat
identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi lulusan
(SKl), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya,
pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/
madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah
7
Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP,
dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI,
MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang
penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan
dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,
kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan
8
penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau
semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang
harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian
kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional
yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik
sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butirbutir
sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembela9
jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi
dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai
pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran
tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai
kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam
suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan
perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif
dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini
dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui
proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak
10
lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil
belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis
kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat,
motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial,
emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada
peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,
dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan
balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
11
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan
pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas
mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman
budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan
kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar
adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membim12
bing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas adalah sekurangkurangnya
24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/
madrasah dipilih melalui rapat guru dengan
pertimbangan komite sekolah/madrasah dari bukubuku
teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah
1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan
buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi
dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan
bukubuku
dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.
3. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran, serta
aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik
oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh
peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan
dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenya13
manan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan
dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar peserta didik selama
proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang
latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status
sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan
rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus
mata pelajaran yang diampunya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi
dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan
pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik
untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaanpertanyaan
yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi
dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan
14
uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi,
dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi
yang luas dan dalam tentang topik/tema materi
yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip
alam takambang jadi guru dan belajar dari
aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar
lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta
didik serta antara peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
15
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui tugastugas
tertentu
yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian
tugas, diskusi, dan lainlain
untuk memunculkan
gagasan baru baik secara lisan maupun
tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak
tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran
kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara
sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan
eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun
tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan
hasil kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan
yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya
diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan
dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun
16
hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi
dan elaborasi peserta didik melalui berbagai
sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi
untuk memperoleh pengalaman belajar yang
telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh
pengalaman yang bermakna dalam mencapai
kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator
dalam menjawab pertanyaan peserta
didik yang menghadapi kesulitan, dengan
menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat
melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih
jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik
yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersamasama
dengan peserta didik dan/atau
sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap
kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten
dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan
hasil pembelajaran;
17
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan
konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas
individual maupun kelompok sesuai dengan
hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran
untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik,
serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram
dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap,
penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran
menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan
Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran.
18
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok
terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,
dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan
pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara
pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan
kualitas pembelajaran secara keseluruhan,
mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan
cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan
kinerja guru dalam proses pembelajaran.
19
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi
proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru
yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru
yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran
lebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundangundangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
20
GLOSARIUM
Afektif : Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.
Alam takambang
jadi guru
: Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar
sebagai sumber belajar, tempat berguru.
beban kerja
guru
: 1. Sekurangkurangnya
24 jam tatap muka dalam
satu minggu, mencakup kegiatan pokok
merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14
Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan
proses belajar dan pembelajaran yang bermutu
: SD/MI/SDlB 27 jam @ 35 menit,
SMP/MTs/SMPlB 18 jam @ 40 menit, SAM/
MA/SMK/MAK/SMAlB 18 jam @ 45 menit
(Standar Proses).
Belajar : Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas
pribadi seseorang sebagai akibat pengolahan
atas pengalaman yang diperolehnya dan
praktik yang dilakukannya.
belajar aktif : Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik
dengan cara mendengar, membaca, menulis,
mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan
memecahkan masalah.
belajar mandiri : Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi
pengetahuan, sikap dan keterampilan,
tanpa tergantung atau mendapat bimbingan
langsung dari orang lain.
21
Budaya
membaca
menulis
: Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan
berbahasa (mendengarkan, berbicara,
membaca, dan menulis). Proses penulisan
dilakukan dengan keterlibatan peserta
didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan,
buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,
dan terakhir publikasi di mana peserta didik
menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading,
majalah sekolah, atau majalah yang ada
di daerah setempat.
Daya saing : Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih
baik, lebih cepat atau lebih bermakna.
indikator
kompetensi
: Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi
dasar
klasikal : Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah
peserta didik dalam suatu kelas, yang
memungkinkan belajar bersama, berkelompok
dan individual.
kognitif : Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional
untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman
konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar
kognitif.
kolaboratif : Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau
penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota
melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan
melengkapi.
kolokium : Suatu kegiatan akademik dimana seseorang
mempresentasikan apa yang telah dipelajari
kepada suatu kelompok atau kelas, dan menjawab
pertanyaan mengenai presentasinya dari
anggota kelompok atau kelas.
22
kompetensi : 1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggung jawab yang dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugastugas
di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
yang dinyatakan dengan ciri yang
dapat diukur.
kompetensi
dasar (KD)
: Kemampuan minimal yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan
efektif.
kooperatif : Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi
untuk kepentingan bersama (mutual benefit).
metakognisi : Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan
strategik (mampu membuat ringkasan,
menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan
tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan
kognitif untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan
tentang diri (Briggs menggunakan istilah
“prinsip”).
paradigma : Cara pandang dan berpikir yang mendasar.
pembelajaran : (1) Proses interaksi peserta didik dengan guru
dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh
seseorang atau sekelompok orang (termasuk
guru dan penulis buku pelajaran) agar
orang lain (termasuk peserta didik), dapat
memperoleh pengalaman yang bermakna.
Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusat
pada kepentingan peserta didik.
23
pembelajaran
berbasis
masalah
: Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan
dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari
berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.
Misalnya masalah “bencana alam” yang ditinjau
dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan
Agama.
pembelajaran
berbasis
proyek
: Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan
dengan suatu objek konkret yang dapat
ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau
mata pelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang
ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan
Penjasorkes.
penilaian
otentik
: Usaha untuk mengukur atau memberikan
penghargaan atas kemampuan seseorang
yang benarbenar
menggambarkan apa yang
dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan
berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium,
portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi,
berargumentasi, dan lainlain),
observasi dan
lainlain.
portofolio : Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan
sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan
atas tujuan belajar.
prakarsa : Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga
untuk memulai sesuatu yang berdampak positif
terhadap diri dan lingkungannya.
reflektif : Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau
mentransformasikan rangsangan dari penginderaan
dengan pengalaman, pengetahuan,
dan kepercayaan yang telah dimiliki.
remedi : Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara
yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah
belajar.
24
sistematik : Usaha yang dilakukan secara berurutan agar
tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
sistemik : Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dengan
bagian lain yang lebih luas.
standar isi (SI) : Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP
19 Tahun 2005).
standar kompetensi
(SK)
: Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut
dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan secara efektif.
standar
kompetensi
lulusan (SKl)
: Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan
melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah
mengikuti serangkaian program pembelajaran.
strategi : Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman
umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai
suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari
pandangan falsafah atau teori tertentu.
sumber belajar : Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik
yang sengaja dikembangkan atau yang dapat
dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman
dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya
belajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber,
buku, media nonbuku,
teknik dan lingkungan.
25
taksonomi
tujuan belajar
kognitif
: (1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,
analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin
Bloom dkk, 1956).
(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi
pengetahuan yang terdiri atas faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognisi,
dan dimensi proses kognitif yang meliputi
mengingat, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi dan mencipta
(lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi
dari taksonomi Bloom dkk.).
tematik : Berkaitan dengan suatu tema yang berupa
subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan.
Contoh: pembelajaran tematik di kelas I
SD dengan tema ”Aku dan Keluargaku”. Tema
tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata
pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama,
Matematika dan lainlain.
26
Peraturan Menteri no 24 thn 2008
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/
Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun
2005;
1
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga
administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus
sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan
tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,
selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan
khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/
madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi
kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program
studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai
berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi
yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi
sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman
kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4
(empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang
relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat,
dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan
minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan,
atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat,
dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat
dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat
dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan
belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
4
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan
diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki
SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki
kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan
kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan
nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas
dan akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen
terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja
yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang
diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1. Kompetensi
Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri 1.3.1 Mengendalikan emosi
5
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan
sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa
percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang
lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan
orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri
dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah
yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan
tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai
pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki
kedisiplinan
1.7.3 Menaati azas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan
Ipteks
1.8 Memiliki kreativitas
dan inovasi
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai
aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung
jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan
kepada pihak lain
2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok 2. Kompetensi
Sosial
2.1 Bekerja sama
dalam tim 2.1.2. Menghargai pendapat orang
6
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
lain
2.1.3. Membangun semangat dan
kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan
layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai
dengan prosedur operasi
standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan
layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1. Memahami struktur organisasi
sekolah/madrasah
2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya
organisasi yang kondusif
2.3.3. Menghargai dan menerima
perbedaan antar anggota
2.3.4. Memiliki tanggungjawab
mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki
kesadaran
berorganisasi
2.3.5. Mengaktifkan diri dalam
organisasi profesi tenaga
administrasi
sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan
jelas
2.4 Berkomunikasi
efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan
nonverbal
2.5.1. Melakukan hubungan kerja
yang harmonis
2.5.2. Memposisikan diri sesuai
dengan peranannya
2.5 Membangun
hubungan kerja
2.5.3. Memelihara hubungan internal
dan eksternal
3. Kompetensi
Teknis
3.1 Melaksanakan
administrasi
3.1.1. Memahami pokok-pokok
peraturan kepegawaian
7
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.1.2. Membantu melaksanakan
prosedur dan mekanisme
kepegawaian
3.1.3. Membantu merencanakan
kebutuhan pegawai
kepegawaian
3.1.4. Menilai kinerja staf
3.2.1. Memahami peraturan
keuangan yang berlaku
3.2.2. Membantu menyusun
Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Sekolah/Madrasah
(RAPBS/M)
3.2 Melaksanakan
administrasi
keuangan
3.2.3. Membantu menyusun laporan
pertanggung jawaban
keuangan sekolah/madrasah
3.3.1 Memahami peraturan
administrasi sarana dan
prasarana
3.3.2 Membantu menyusun rencana
kebutuhan
3.3.3 Membantu menyusun rencana
pemanfaatan sarana
operasional sekolah/madrasah
3.3 Melaksanakan
administrasi
sarana dan
prasarana
3.3.4 Membantu menyusun rencana
perawatan
3.4.1 Membantu kelancaran
kegiatan komite
sekolah/madrasah
3.4.2 Membantu merencanakan
program keterlibatan
pemangku kepentingan
(stakeholders)
3.4.3 Membantu membina kerja
sama dengan pemerintah dan
lembaga masyarakat
3.4 Melaksanakan
administrasi
hubungan sekolah
dengan
masyarakat
3.4.4 Membantu mempromosikan
sekolah/madrasah dan
mengkoordinasikan
8
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
penelusuran tamatan
3.4.5 Melayani tamu
sekolah/madrasah
3.5.1 Memahami peraturan
kesekretariatan
3.5.2 Membantu melaksanakan
program kesekretariatan
3.5.3 Membantu mengkoordinasikan
program Kebersihan,
Kesehatan, Keindahan,
Ketertiban, Keamanan,
Kekeluargaan, dan
Kerindangan (7K)
3.5 Melaksanakan
administrasi
persuratan dan
pengarsipan
3.5.4 Menyusun laporan
3.6.1 Membantu penerimaan siswa
baru
3.6.2 Membantu orientasi siswa
baru
3.6.3 Membantu menyusun program
pengembangan diri siswa
3.6 Melaksanakan
administrasi
kesiswaan
3.6.4 Membantu menyiapkan
laporan kemajuan belajar
siswa
3.7.1 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Isi
3.7.2 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Proses
3.7.3 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Kompetensi Lulusan
3.7 Melaksanakan
administrasi
kurikulum
3.7.4 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Penilaian Pendidikan
3.8 Melaksanakan
administrasi
layanan khusus
3.8.1 Mengkoordinasikan petugas
layanan khusus: penjaga
sekolah/madrasah, tukang
kebun tenaga kebersihan,
pengemudi , dan pesuruh
9
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.8.2 Membantu mengkoordinasikan
program layanan khusus
antara lain Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS), layanan
konseling,
laboratorium/bengkel, dan
perpustakaan
3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk
kelancaran pelaksanaan
administrasi
sekolah/madrasah
3.9 Menerapkan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.9.2 Menggunakan TIK untuk
mendokumentasikan
administrasi
sekolah/madrasah
4.1.1 Membantu merencanakan
pendidikan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan
4.1.2 Membantu mengkoordinasikan
pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan
4.1 Mendukung
pengelolaan
standar nasional
pendidikan
4.1.3 Membantu
mendokumentasikan hasil
pemantauan pelaksanaan
Standar Nasional Pendidikan
4.2.1 Menentukan prioritas
4.2.2 Melakukan penugasan
4.2.3 Merumuskan tujuan
4.2.4 Menetapkan sumber daya
4.2.5 Menentukan strategi
penyelesaian pekerjaan
4.2 Menyusun program
dan laporan kerja
4.2.6 Menyusun laporan kerja
4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga
kependidikan
4.3.2 Memberikan pemahaman
tupoksi
4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja
dengan kemampuan
organisasi
4. Kompetensi
Manajeri
4.3 Mengorganisasikan
staf
4.3.4 Menggunakan pendekatan
10
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
persuasif untuk
mengkoordinasikan staf
4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan
4.3.6 Meningkatkan keefektifan
kerja
4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf
4.3.8 Menjabarkan kebijakan
organisasi
4.4.1 Memberi arahan kerja
4.4.2 Memotivasi staf
4.4 Mengembangkan
staf
4.4.3 Memberdayakan staf
4.5.1 Mengidentifikasi masalah
4.5.2 Merumuskan masalah
4.5.3 Menentukan tindakan yang
tepat
4.5.4 Memperhitungkan resiko
4.5 Mengambil
keputusan
4.5.5 Mengambil keputusan
partisipatif
4.6.1 Menciptakan hubungan kerja
harmonis
4.6.2 Melakukan komunikasi
interaktif
4.6 Menciptakan iklim
kerja kondusif
4.6.3 Menghargai pendapat rekan
kerja
4.7.1 Memberdayakan aset
organisasi berupa sumber
daya manusia, sarana dan
prasarana, dana, dan sumber
daya alam
4.7 Mengoptimalkan
pemanfaatan
sumber daya
4.7.2 Mengadministrasikan aset
organisasi berupa sumber
daya manusia, sarana dan
prasarana, dana, dan sumber
daya alam
4.8.1 Memantau pekerjaan staf
4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja
4.8.3 Memberikan umpan balik
4.8 Membina staf
4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan
4.9 Mengelola konflik
4.9.1 Mengidentifikasi sumber
konflik
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
4.9.2 Mengidentifikasi alternatif
penyelesaian
4.9.3 Menggali pendapat-pendapat
4.9.4 Memilih alternatif terbaik
4.10.1 Mengkoordinasikan
penyusunan laporan
4.10 Menyusun laporan
4.10.2 Mengendalikan penyusunan
laporan
2. Pelaksana Urusan
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah
sebagai berikut.
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan
kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan
nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki
integritas dan
akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen
terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja
yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang
diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos
kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1. Kompetensi
Kepribadian
1.3 Mengendalikan
diri
1.3.4 Berpikir positif
11
12
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan
sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa
percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan
keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat
orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan
orang lain
1.5 Memiliki
fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri
dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidahkaidah
yang terkait dengan
tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan
tugas
1.6 Memiliki
ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas
sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Mentaati peraturan yang
berlaku
1.7 Memiliki
kedisiplinan
1.7.3 Mentaati peraturan asas
yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan
ipteks
1.8 Kreatif dan
inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai
aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki
tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan
kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam
kelompok
2. Kompetensi
Sosial
2.1 Bekerja sama
dalam tim
2.1.2 Menghargai pendapat
13
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
orang lain
2.1.3 Membangun semangat dan
kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan
layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan
sesuai dengan prosedur
operasi standar
2.2.3 Berempati kepada
pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan
layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur
organisasi
Sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan
budaya organisasi yang
kondusif
2.3.3 Menghargai dan menerima
perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab
mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki
kesadaran
berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam
organisasi profesi tenaga
administrasi
sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang
baik
2.4.2 Memahami pesan orang
lain
2.4.3 Menyampaikan pesan
dengan jelas
2.4 Berkomunikasi
efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal
dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja
yang harmonis
2.5 Membangun
hubungan kerja
2.5.2 Memposisikan diri sesuai
dengan peranannya
14
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.5.3 Memelihara hubungan
internal dan eksternal
Pelaksana Urusan Kepegawaian
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Memahami pokok-pokok
peraturan kepegawaian
berdasarkan standar
pendidik dan tenaga
kependidikan
3.1.2 Membantu merencanakan
kebutuhan tenaga pendidik
dan kependidikan
3.1.3 Melaksanakan prosedur
dan mekanisme
kepegawaian
3.1.4 Mengelola buku induk,
administrasi Daftar Urut
Kepangkatan (DUK)
3.1.5 Melaksanakan registrasi
dan kearsipan
kepegawaian
3.1.6 Menyiapkan format- format
kepegawaian
3.1.7 Memproses kepangkatan,
mutasi, dan promosi
pegawai
3.1 Mengadministrasikan
kepegawaian
3.1.8 Menyusun laporan
kepegawaian
3.2.1 Menyusun dan menyajikan
data/statistik kepegawaian
3.2.2 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
kepegawaian
3.2 Menggunakan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
kepegawaian
3. Kompetensi
Teknis
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
15
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.3.1 Membantu menghitung
biaya investasi, biaya
operasi, dan biaya personal
3.3 Mengadministrasi
kan keuangan
sekolah/madrasah
3.3.2 Membantu pimpinan
mengatur arus dana
3.4.1 Menyusun dan menyajikan
data/statistik keuangan
3.4.2 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
keuangan
3.4 Menggunakan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan
sarana dan prasarana
3.5.2 Membantu merencanakan
kebutuhan sarana dan
prasarana
3.5.3 Mengadakan sarana dan
prasarana
3.5.4 Menginventarisasikan
sarana dan prasarana
3.5.5 Mendistribusikan sarana
dan prasarana
3.5.6 Memelihara sarana dan
prasarana
3.5.7 Melaksanakan
penghapusan sarana dan
prasarana
3.5 Mengadministrasikan
standar
sarana dan
prasarana
3.5.8 Menyusun laporan sarana
dan prasarana secara
berkala
3.6.1 Menyusun dan menyajikan
data/statistik sarana dan
prasarana
3.6 Menggunakan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.6.2 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
16
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
sarana dan prasarana
3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
sarana dan prasarana
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah
dengan Masyarakat
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.7.1 Memfasilitasi kelancaran
kegiatan komite
sekolah/madrasah
3.7.2 Membantu merencanakan
program keterlibatan
pemangku kepentingan
(stakeholders)
3.7.3 Membina kerja sama
dengan pemerintah dan
lembaga-lembaga
masyarakat
3.7.4 Mempromosikan
sekolah/madrasah
3.7.5 Mengkoordinasikan
penelusuran tamatan
3.7 Melaksanakan
administrasi
hubungan
sekolah dengan
masyarakat
3.7.6 Melayani tamu
sekolah/madrasah
3.8.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
hubungan sekolah dengan
masyarakat
3.8 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
hubungan sekolah dengan
masyarakat
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan
Pengarsipan
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.9.1 Menerapkan peraturan
kesekretariatan
3.9 Melaksanakan
administrasi
persuratan dan 3.9.2 Melaksanakan program
17
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kesekretariatan
3.9.3 Mengelola surat masuk dan
keluar
3.9.4 Membuat konsep surat
3.9.5 Melaksanakan kearsipan
sekolah/madrasah
3.9.6 Menyusutkan
surat/dokumen
pengarsipan
3.9.7 Menyusun laporan
administrasi persuratan dan
pengarsipan
3.10.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
administrasi persuratan dan
pengarsipan
3.10 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
persuratan dan
pengarsipan
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.11.1 Membantu kegiatan
penerimaan peserta didik
baru
3.11.2 Membantu kegiatan masa
orientasi
3.11.3 Membantu mengatur rasio
peserta didik per kelas
3.11.4 Mendokumentasikan
prestasi akademik dan
nonakademik
3.11.5 Membuat data statistik
peserta didik
3.11.6 Menginventarisir program
kerja pembinaan peserta
didik secara berkala
3.11.7 Mendokumentasikan
program kerja kesiswaan
3.11 Mengadministra
sikan standar
pengelolaan
yang berkaitan
dengan peserta
didik
3.11.8 Mendokumentasikan
program pengembangan
diri
18
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.12.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
administrasi kesiswaan
3.12 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
urusan kesiswaan
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.13.1 Mendokumentasikan
standar isi
3.13.2 Mendokumentasikan
kurikulum yang berlaku
3.13 Mengadministrasikan
standar isi
3.13.3 Mendokumentasikan
silabus
3.14.1 Menyiapkan format silabus,
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), dan
penilaian hasil belajar
3.14 Mengadministrasikan
standar
proses
3.14.2 Menyiapkan perangkat
pengawasan proses
pembelajaran
3.15.1 Mendokumentasikan bahan
ujian/ulangan
3.15 Mengadministrasikan
standar
penilaian
3.15.2 Mendokumentasikan
penilaian hasil belajar oleh
pendidik, satuan
pendidikan, dan
pemerintah
3.16.1 Mendokumentasikan
standar kompetensi lulusan
satuan pendidikan
3.16.2 Mendokumentasikan
standar kompetensi lulusan
mata pelajaran
3.16 Mengadministrasikan
standar
kompetensi
lulusan
3.16.3 Mendokumentasikan
19
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kriteria ketuntasan minimal
3.17.1 Membantu memfasilitasi
pelaksanaan kurikulum dan
silabus
3.17.2 Mendokumentasikan
pemetaan kompetensi
dasar tiap mata pelajaran
per semester
3.17.3 Mendokumentasikan
kurikulum, silabus, dan
RPP
3.17.4 Mendokumentasikan Daftar
Kumpulan Nilai (DKN) atau
leger
3.17.5 Membantu menyusun grafik
daya serap ketuntasan
belajar per mata pelajaran
3.17 Mengadministrasikan
kurikulum
dan silabus
3.17.6 Menyusun daftar buku-buku
wajib
3.18.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
administrasi kurikulum
3.18 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
kurikulum
Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam)
rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan
Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan
kompetensi teknis sebagai berikut.
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.19.1 Melaksanakan administrasi
kepegawaian
3.19.2 Melaksanakan administrasi
keuangan
3.19 Melaksanakan
administrasi
sekolah/madrasah
3.19.3 Melaksanakan administrasi
sarana dan prasarana
20
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.4 Melaksanakan administrasi
hubungan sekolah dengan
masyarakat
3.19.5 Melaksanakan administrasi
persuratan dan
pengarsipan
3.19.6 Melaksanakan administrasi
kesiswaan
3.19.7 Melaksanakan administrasi
kurikulum
3.20.1 Mengoperasikan peralatan
kantor/komputer
3.20 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
kepegawaian, keuangan,
sarana dan prasarana,
hubungan sekolah dengan
masyarakat, persuratan
dan pengarsipan,
kesiswaan, dan kurikulum
3. Petugas Layanan Khusus
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah
sebagai berikut.
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan
kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan
nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki
integritas dan
akhlak mulia
1.1.4 Menunjukan komitmen
terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja
yang bermutu
1. Kompetensi
Kepribadian
1.2 Memiliki etos
kerja
1.2.3 Bertindak secara tepat
21
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.2.4 Fokus pada tugas yang
diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3 Mengendalikan
diri
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan
sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa
percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan
keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat
orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan
orang lain
1.5 Memiliki
fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri
dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidahkaidah
yang terkait dengan
tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan
tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas
sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang
berlaku
1.7 Memiliki
kedisiplinan
1.7.3 Menaati asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan
Ipteks
1.8 Kreatif dan
inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
22
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai
aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki
tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan
kesalahan kepada pihak
lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam
kelompok
2.1.2 Menghargai pendapat
orang lain
2.1 Bekerja sama
dalam tim
2.1.3 Membangun semangat dan
kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan
layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan
sesuai dengan prosedur
operasi standar
2.2.3 Berempati kepada
pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan
layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur
organisasi
sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan
budaya organisasi yang
kondusif
2.3.3 Menghargai dan menerima
perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab
mencapai tujuan organisasi
2. Kompetensi
Sosial
2.3 Memiliki
kesadaran
berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam
organisasi profesi tenaga
administrasi
sekolah/madrasah
23
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.4.1 Menjadi pendengar yang
baik
2.4.2 Memahami pesan orang
lain
2.4.3 Menyampaikan pesan
dengan jelas
2.4 Berkomunikasi
efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal
dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja
yang harmonis
2.5.2 Memposisikan diri sesuai
dengan peranannya
2.5 Membangun
hubungan kerja
2.5.3 Memelihara hubungan
internal dan eksternal
Penjaga Sekolah/Madrasah
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Mengenal peta wilayah
sekolah/madrasah dengan
baik
3.1 Menguasai
kondisi
keamanan
sekolah/madrasah
3.1.2 Memanfaatkan peta
wilayah sekolah/madrasah
untuk kepentingan
keamanan
sekolah/madrasah
3.2.1 Menguasai teknik bela diri 3.2 Menguasai teknik
pengamanan
sekolah/madrasah
3.2.2 Merespons peristiwa
dengan cepat dan tepat
3.3.1 Membuat dokumen/catatan
tentang keamanan
sekolah/madrasah
3.3.2 Melakukan tindakan
pengamanan
3.3.3 Menggunakan peralatan
keamanan
3. Kompetensi
Teknis
3.3 Menerapkan
prosedur operasi
standar
pengamanan
sekolah/madrasah
3.3.4 Menyampaikan laporan
sesuai tugasnya
24
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
Tukang Kebun
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.4.1 Menggunakan peralatan
pertanian dan atau
perkebunan
3.4 Menguasai
penggunaan
peralatan
pertanian dan
atau perkebunan
3.4.2 Merawat peralatan
pertanian dan atau
perkebunan
3.5.1 Mengenal teknik
penanaman
3.5 Menguasai
pemeliharaan
tanaman 3.5.2 Merawat tanaman
Tenaga Kebersihan
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.6.1 Menggunakan peralatan
kebersihan
3.6 Menguasai
teknik-teknik
kebersihan 3.6.2 Memelihara peralatan
kebersihan
3.7.1 Mewujudkan kebersihan
sekolah/madrasah
3.7 Menjaga
kebersihan
sekolah/madrasah
3.7.2 Memelihara kebersihan
sekolah/madrasah
Pengemudi
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.8.1 Mengemudikan kendaraan
3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas
3.8 Menguasai teknik
mengemudi
3.8.3 Memahami dan
menggunakan peta
3.9.1 Merawat kendaraan 3.9 Menguasai teknik
perawatan
kendaraan
3.9.2 Mengurus kelengkapan
dokumen kendaraan
Pesuruh
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.10 Mengenal 3.10.1 Mengenal peta wilayah
25
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
setempat wilayah
3.10.2 Memanfaatkan peta
wilayah untuk kepentingan
penyampaian dokumen
3.11.1 Mengenal buku
ekspedisi/lembar pengantar
3.11 Menguasai
prosedur
pengiriman
dokumen dinas
3.11.2 Menggunakan buku
ekspedisi/lembar pengantar
dalam pengiriman dokumen
3.12.1 Membayar tagihan telepon,
air, dan listrik
3.12.2 Menyiapkan kebutuhan
rumah tangga
sekolah/madrasah
3.12 Melayani
kebutuhan
rumah tangga
sekolah/madrasah
3.12.3 Merawat peralatan rumah
tangga sekolah/madrasah
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendikan Nasional
Kepala Bagian Punyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/
Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun
2005;
1
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga
administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus
sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan
tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,
selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan
khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/
madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi
kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program
studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai
berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi
yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi
sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman
kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4
(empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang
relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat,
dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan
minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan,
atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat,
dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat
dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat
dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan
belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
4
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan
diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki
SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki
kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan
kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan
nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas
dan akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen
terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja
yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang
diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1. Kompetensi
Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri 1.3.1 Mengendalikan emosi
5
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan
sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa
percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang
lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan
orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri
dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah
yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan
tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai
pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki
kedisiplinan
1.7.3 Menaati azas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan
Ipteks
1.8 Memiliki kreativitas
dan inovasi
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai
aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung
jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan
kepada pihak lain
2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok 2. Kompetensi
Sosial
2.1 Bekerja sama
dalam tim 2.1.2. Menghargai pendapat orang
6
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
lain
2.1.3. Membangun semangat dan
kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan
layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai
dengan prosedur operasi
standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan
layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1. Memahami struktur organisasi
sekolah/madrasah
2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya
organisasi yang kondusif
2.3.3. Menghargai dan menerima
perbedaan antar anggota
2.3.4. Memiliki tanggungjawab
mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki
kesadaran
berorganisasi
2.3.5. Mengaktifkan diri dalam
organisasi profesi tenaga
administrasi
sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan
jelas
2.4 Berkomunikasi
efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan
nonverbal
2.5.1. Melakukan hubungan kerja
yang harmonis
2.5.2. Memposisikan diri sesuai
dengan peranannya
2.5 Membangun
hubungan kerja
2.5.3. Memelihara hubungan internal
dan eksternal
3. Kompetensi
Teknis
3.1 Melaksanakan
administrasi
3.1.1. Memahami pokok-pokok
peraturan kepegawaian
7
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.1.2. Membantu melaksanakan
prosedur dan mekanisme
kepegawaian
3.1.3. Membantu merencanakan
kebutuhan pegawai
kepegawaian
3.1.4. Menilai kinerja staf
3.2.1. Memahami peraturan
keuangan yang berlaku
3.2.2. Membantu menyusun
Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Sekolah/Madrasah
(RAPBS/M)
3.2 Melaksanakan
administrasi
keuangan
3.2.3. Membantu menyusun laporan
pertanggung jawaban
keuangan sekolah/madrasah
3.3.1 Memahami peraturan
administrasi sarana dan
prasarana
3.3.2 Membantu menyusun rencana
kebutuhan
3.3.3 Membantu menyusun rencana
pemanfaatan sarana
operasional sekolah/madrasah
3.3 Melaksanakan
administrasi
sarana dan
prasarana
3.3.4 Membantu menyusun rencana
perawatan
3.4.1 Membantu kelancaran
kegiatan komite
sekolah/madrasah
3.4.2 Membantu merencanakan
program keterlibatan
pemangku kepentingan
(stakeholders)
3.4.3 Membantu membina kerja
sama dengan pemerintah dan
lembaga masyarakat
3.4 Melaksanakan
administrasi
hubungan sekolah
dengan
masyarakat
3.4.4 Membantu mempromosikan
sekolah/madrasah dan
mengkoordinasikan
8
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
penelusuran tamatan
3.4.5 Melayani tamu
sekolah/madrasah
3.5.1 Memahami peraturan
kesekretariatan
3.5.2 Membantu melaksanakan
program kesekretariatan
3.5.3 Membantu mengkoordinasikan
program Kebersihan,
Kesehatan, Keindahan,
Ketertiban, Keamanan,
Kekeluargaan, dan
Kerindangan (7K)
3.5 Melaksanakan
administrasi
persuratan dan
pengarsipan
3.5.4 Menyusun laporan
3.6.1 Membantu penerimaan siswa
baru
3.6.2 Membantu orientasi siswa
baru
3.6.3 Membantu menyusun program
pengembangan diri siswa
3.6 Melaksanakan
administrasi
kesiswaan
3.6.4 Membantu menyiapkan
laporan kemajuan belajar
siswa
3.7.1 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Isi
3.7.2 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Proses
3.7.3 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Kompetensi Lulusan
3.7 Melaksanakan
administrasi
kurikulum
3.7.4 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Penilaian Pendidikan
3.8 Melaksanakan
administrasi
layanan khusus
3.8.1 Mengkoordinasikan petugas
layanan khusus: penjaga
sekolah/madrasah, tukang
kebun tenaga kebersihan,
pengemudi , dan pesuruh
9
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.8.2 Membantu mengkoordinasikan
program layanan khusus
antara lain Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS), layanan
konseling,
laboratorium/bengkel, dan
perpustakaan
3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk
kelancaran pelaksanaan
administrasi
sekolah/madrasah
3.9 Menerapkan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.9.2 Menggunakan TIK untuk
mendokumentasikan
administrasi
sekolah/madrasah
4.1.1 Membantu merencanakan
pendidikan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan
4.1.2 Membantu mengkoordinasikan
pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan
4.1 Mendukung
pengelolaan
standar nasional
pendidikan
4.1.3 Membantu
mendokumentasikan hasil
pemantauan pelaksanaan
Standar Nasional Pendidikan
4.2.1 Menentukan prioritas
4.2.2 Melakukan penugasan
4.2.3 Merumuskan tujuan
4.2.4 Menetapkan sumber daya
4.2.5 Menentukan strategi
penyelesaian pekerjaan
4.2 Menyusun program
dan laporan kerja
4.2.6 Menyusun laporan kerja
4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga
kependidikan
4.3.2 Memberikan pemahaman
tupoksi
4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja
dengan kemampuan
organisasi
4. Kompetensi
Manajeri
4.3 Mengorganisasikan
staf
4.3.4 Menggunakan pendekatan
10
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
persuasif untuk
mengkoordinasikan staf
4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan
4.3.6 Meningkatkan keefektifan
kerja
4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf
4.3.8 Menjabarkan kebijakan
organisasi
4.4.1 Memberi arahan kerja
4.4.2 Memotivasi staf
4.4 Mengembangkan
staf
4.4.3 Memberdayakan staf
4.5.1 Mengidentifikasi masalah
4.5.2 Merumuskan masalah
4.5.3 Menentukan tindakan yang
tepat
4.5.4 Memperhitungkan resiko
4.5 Mengambil
keputusan
4.5.5 Mengambil keputusan
partisipatif
4.6.1 Menciptakan hubungan kerja
harmonis
4.6.2 Melakukan komunikasi
interaktif
4.6 Menciptakan iklim
kerja kondusif
4.6.3 Menghargai pendapat rekan
kerja
4.7.1 Memberdayakan aset
organisasi berupa sumber
daya manusia, sarana dan
prasarana, dana, dan sumber
daya alam
4.7 Mengoptimalkan
pemanfaatan
sumber daya
4.7.2 Mengadministrasikan aset
organisasi berupa sumber
daya manusia, sarana dan
prasarana, dana, dan sumber
daya alam
4.8.1 Memantau pekerjaan staf
4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja
4.8.3 Memberikan umpan balik
4.8 Membina staf
4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan
4.9 Mengelola konflik
4.9.1 Mengidentifikasi sumber
konflik
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
4.9.2 Mengidentifikasi alternatif
penyelesaian
4.9.3 Menggali pendapat-pendapat
4.9.4 Memilih alternatif terbaik
4.10.1 Mengkoordinasikan
penyusunan laporan
4.10 Menyusun laporan
4.10.2 Mengendalikan penyusunan
laporan
2. Pelaksana Urusan
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah
sebagai berikut.
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan
kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan
nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki
integritas dan
akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen
terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja
yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang
diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos
kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1. Kompetensi
Kepribadian
1.3 Mengendalikan
diri
1.3.4 Berpikir positif
11
12
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan
sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa
percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan
keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat
orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan
orang lain
1.5 Memiliki
fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri
dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidahkaidah
yang terkait dengan
tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan
tugas
1.6 Memiliki
ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas
sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Mentaati peraturan yang
berlaku
1.7 Memiliki
kedisiplinan
1.7.3 Mentaati peraturan asas
yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan
ipteks
1.8 Kreatif dan
inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai
aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki
tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan
kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam
kelompok
2. Kompetensi
Sosial
2.1 Bekerja sama
dalam tim
2.1.2 Menghargai pendapat
13
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
orang lain
2.1.3 Membangun semangat dan
kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan
layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan
sesuai dengan prosedur
operasi standar
2.2.3 Berempati kepada
pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan
layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur
organisasi
Sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan
budaya organisasi yang
kondusif
2.3.3 Menghargai dan menerima
perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab
mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki
kesadaran
berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam
organisasi profesi tenaga
administrasi
sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang
baik
2.4.2 Memahami pesan orang
lain
2.4.3 Menyampaikan pesan
dengan jelas
2.4 Berkomunikasi
efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal
dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja
yang harmonis
2.5 Membangun
hubungan kerja
2.5.2 Memposisikan diri sesuai
dengan peranannya
14
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.5.3 Memelihara hubungan
internal dan eksternal
Pelaksana Urusan Kepegawaian
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Memahami pokok-pokok
peraturan kepegawaian
berdasarkan standar
pendidik dan tenaga
kependidikan
3.1.2 Membantu merencanakan
kebutuhan tenaga pendidik
dan kependidikan
3.1.3 Melaksanakan prosedur
dan mekanisme
kepegawaian
3.1.4 Mengelola buku induk,
administrasi Daftar Urut
Kepangkatan (DUK)
3.1.5 Melaksanakan registrasi
dan kearsipan
kepegawaian
3.1.6 Menyiapkan format- format
kepegawaian
3.1.7 Memproses kepangkatan,
mutasi, dan promosi
pegawai
3.1 Mengadministrasikan
kepegawaian
3.1.8 Menyusun laporan
kepegawaian
3.2.1 Menyusun dan menyajikan
data/statistik kepegawaian
3.2.2 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
kepegawaian
3.2 Menggunakan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
kepegawaian
3. Kompetensi
Teknis
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
15
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.3.1 Membantu menghitung
biaya investasi, biaya
operasi, dan biaya personal
3.3 Mengadministrasi
kan keuangan
sekolah/madrasah
3.3.2 Membantu pimpinan
mengatur arus dana
3.4.1 Menyusun dan menyajikan
data/statistik keuangan
3.4.2 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
keuangan
3.4 Menggunakan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan
sarana dan prasarana
3.5.2 Membantu merencanakan
kebutuhan sarana dan
prasarana
3.5.3 Mengadakan sarana dan
prasarana
3.5.4 Menginventarisasikan
sarana dan prasarana
3.5.5 Mendistribusikan sarana
dan prasarana
3.5.6 Memelihara sarana dan
prasarana
3.5.7 Melaksanakan
penghapusan sarana dan
prasarana
3.5 Mengadministrasikan
standar
sarana dan
prasarana
3.5.8 Menyusun laporan sarana
dan prasarana secara
berkala
3.6.1 Menyusun dan menyajikan
data/statistik sarana dan
prasarana
3.6 Menggunakan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.6.2 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
16
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
sarana dan prasarana
3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
sarana dan prasarana
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah
dengan Masyarakat
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.7.1 Memfasilitasi kelancaran
kegiatan komite
sekolah/madrasah
3.7.2 Membantu merencanakan
program keterlibatan
pemangku kepentingan
(stakeholders)
3.7.3 Membina kerja sama
dengan pemerintah dan
lembaga-lembaga
masyarakat
3.7.4 Mempromosikan
sekolah/madrasah
3.7.5 Mengkoordinasikan
penelusuran tamatan
3.7 Melaksanakan
administrasi
hubungan
sekolah dengan
masyarakat
3.7.6 Melayani tamu
sekolah/madrasah
3.8.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
hubungan sekolah dengan
masyarakat
3.8 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
hubungan sekolah dengan
masyarakat
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan
Pengarsipan
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.9.1 Menerapkan peraturan
kesekretariatan
3.9 Melaksanakan
administrasi
persuratan dan 3.9.2 Melaksanakan program
17
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kesekretariatan
3.9.3 Mengelola surat masuk dan
keluar
3.9.4 Membuat konsep surat
3.9.5 Melaksanakan kearsipan
sekolah/madrasah
3.9.6 Menyusutkan
surat/dokumen
pengarsipan
3.9.7 Menyusun laporan
administrasi persuratan dan
pengarsipan
3.10.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
administrasi persuratan dan
pengarsipan
3.10 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
persuratan dan
pengarsipan
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.11.1 Membantu kegiatan
penerimaan peserta didik
baru
3.11.2 Membantu kegiatan masa
orientasi
3.11.3 Membantu mengatur rasio
peserta didik per kelas
3.11.4 Mendokumentasikan
prestasi akademik dan
nonakademik
3.11.5 Membuat data statistik
peserta didik
3.11.6 Menginventarisir program
kerja pembinaan peserta
didik secara berkala
3.11.7 Mendokumentasikan
program kerja kesiswaan
3.11 Mengadministra
sikan standar
pengelolaan
yang berkaitan
dengan peserta
didik
3.11.8 Mendokumentasikan
program pengembangan
diri
18
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.12.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
administrasi kesiswaan
3.12 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
urusan kesiswaan
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.13.1 Mendokumentasikan
standar isi
3.13.2 Mendokumentasikan
kurikulum yang berlaku
3.13 Mengadministrasikan
standar isi
3.13.3 Mendokumentasikan
silabus
3.14.1 Menyiapkan format silabus,
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), dan
penilaian hasil belajar
3.14 Mengadministrasikan
standar
proses
3.14.2 Menyiapkan perangkat
pengawasan proses
pembelajaran
3.15.1 Mendokumentasikan bahan
ujian/ulangan
3.15 Mengadministrasikan
standar
penilaian
3.15.2 Mendokumentasikan
penilaian hasil belajar oleh
pendidik, satuan
pendidikan, dan
pemerintah
3.16.1 Mendokumentasikan
standar kompetensi lulusan
satuan pendidikan
3.16.2 Mendokumentasikan
standar kompetensi lulusan
mata pelajaran
3.16 Mengadministrasikan
standar
kompetensi
lulusan
3.16.3 Mendokumentasikan
19
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kriteria ketuntasan minimal
3.17.1 Membantu memfasilitasi
pelaksanaan kurikulum dan
silabus
3.17.2 Mendokumentasikan
pemetaan kompetensi
dasar tiap mata pelajaran
per semester
3.17.3 Mendokumentasikan
kurikulum, silabus, dan
RPP
3.17.4 Mendokumentasikan Daftar
Kumpulan Nilai (DKN) atau
leger
3.17.5 Membantu menyusun grafik
daya serap ketuntasan
belajar per mata pelajaran
3.17 Mengadministrasikan
kurikulum
dan silabus
3.17.6 Menyusun daftar buku-buku
wajib
3.18.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
administrasi kurikulum
3.18 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
kurikulum
Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam)
rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan
Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan
kompetensi teknis sebagai berikut.
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.19.1 Melaksanakan administrasi
kepegawaian
3.19.2 Melaksanakan administrasi
keuangan
3.19 Melaksanakan
administrasi
sekolah/madrasah
3.19.3 Melaksanakan administrasi
sarana dan prasarana
20
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.4 Melaksanakan administrasi
hubungan sekolah dengan
masyarakat
3.19.5 Melaksanakan administrasi
persuratan dan
pengarsipan
3.19.6 Melaksanakan administrasi
kesiswaan
3.19.7 Melaksanakan administrasi
kurikulum
3.20.1 Mengoperasikan peralatan
kantor/komputer
3.20 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
kepegawaian, keuangan,
sarana dan prasarana,
hubungan sekolah dengan
masyarakat, persuratan
dan pengarsipan,
kesiswaan, dan kurikulum
3. Petugas Layanan Khusus
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah
sebagai berikut.
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan
kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan
nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki
integritas dan
akhlak mulia
1.1.4 Menunjukan komitmen
terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja
yang bermutu
1. Kompetensi
Kepribadian
1.2 Memiliki etos
kerja
1.2.3 Bertindak secara tepat
21
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.2.4 Fokus pada tugas yang
diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3 Mengendalikan
diri
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan
sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa
percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan
keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat
orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan
orang lain
1.5 Memiliki
fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri
dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidahkaidah
yang terkait dengan
tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan
tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas
sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang
berlaku
1.7 Memiliki
kedisiplinan
1.7.3 Menaati asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan
Ipteks
1.8 Kreatif dan
inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
22
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai
aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki
tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan
kesalahan kepada pihak
lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam
kelompok
2.1.2 Menghargai pendapat
orang lain
2.1 Bekerja sama
dalam tim
2.1.3 Membangun semangat dan
kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan
layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan
sesuai dengan prosedur
operasi standar
2.2.3 Berempati kepada
pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan
layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur
organisasi
sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan
budaya organisasi yang
kondusif
2.3.3 Menghargai dan menerima
perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab
mencapai tujuan organisasi
2. Kompetensi
Sosial
2.3 Memiliki
kesadaran
berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam
organisasi profesi tenaga
administrasi
sekolah/madrasah
23
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.4.1 Menjadi pendengar yang
baik
2.4.2 Memahami pesan orang
lain
2.4.3 Menyampaikan pesan
dengan jelas
2.4 Berkomunikasi
efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal
dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja
yang harmonis
2.5.2 Memposisikan diri sesuai
dengan peranannya
2.5 Membangun
hubungan kerja
2.5.3 Memelihara hubungan
internal dan eksternal
Penjaga Sekolah/Madrasah
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Mengenal peta wilayah
sekolah/madrasah dengan
baik
3.1 Menguasai
kondisi
keamanan
sekolah/madrasah
3.1.2 Memanfaatkan peta
wilayah sekolah/madrasah
untuk kepentingan
keamanan
sekolah/madrasah
3.2.1 Menguasai teknik bela diri 3.2 Menguasai teknik
pengamanan
sekolah/madrasah
3.2.2 Merespons peristiwa
dengan cepat dan tepat
3.3.1 Membuat dokumen/catatan
tentang keamanan
sekolah/madrasah
3.3.2 Melakukan tindakan
pengamanan
3.3.3 Menggunakan peralatan
keamanan
3. Kompetensi
Teknis
3.3 Menerapkan
prosedur operasi
standar
pengamanan
sekolah/madrasah
3.3.4 Menyampaikan laporan
sesuai tugasnya
24
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
Tukang Kebun
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.4.1 Menggunakan peralatan
pertanian dan atau
perkebunan
3.4 Menguasai
penggunaan
peralatan
pertanian dan
atau perkebunan
3.4.2 Merawat peralatan
pertanian dan atau
perkebunan
3.5.1 Mengenal teknik
penanaman
3.5 Menguasai
pemeliharaan
tanaman 3.5.2 Merawat tanaman
Tenaga Kebersihan
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.6.1 Menggunakan peralatan
kebersihan
3.6 Menguasai
teknik-teknik
kebersihan 3.6.2 Memelihara peralatan
kebersihan
3.7.1 Mewujudkan kebersihan
sekolah/madrasah
3.7 Menjaga
kebersihan
sekolah/madrasah
3.7.2 Memelihara kebersihan
sekolah/madrasah
Pengemudi
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.8.1 Mengemudikan kendaraan
3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas
3.8 Menguasai teknik
mengemudi
3.8.3 Memahami dan
menggunakan peta
3.9.1 Merawat kendaraan 3.9 Menguasai teknik
perawatan
kendaraan
3.9.2 Mengurus kelengkapan
dokumen kendaraan
Pesuruh
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.10 Mengenal 3.10.1 Mengenal peta wilayah
25
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
setempat wilayah
3.10.2 Memanfaatkan peta
wilayah untuk kepentingan
penyampaian dokumen
3.11.1 Mengenal buku
ekspedisi/lembar pengantar
3.11 Menguasai
prosedur
pengiriman
dokumen dinas
3.11.2 Menggunakan buku
ekspedisi/lembar pengantar
dalam pengiriman dokumen
3.12.1 Membayar tagihan telepon,
air, dan listrik
3.12.2 Menyiapkan kebutuhan
rumah tangga
sekolah/madrasah
3.12 Melayani
kebutuhan
rumah tangga
sekolah/madrasah
3.12.3 Merawat peralatan rumah
tangga sekolah/madrasah
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendikan Nasional
Kepala Bagian Punyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Peraturan Menteri No 23 thn 2006
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja
Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor
0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja
Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor
0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 22 thn 2006
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat
(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),
dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
2
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat
(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),
dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
2
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Langganan:
Postingan (Atom)