Selasa, 12 Mei 2009

Peraturan Menteri no 41 thun 2007


Peraturan
Menteri Pendidikan nasional
rePublik indonesia
noMor 41 tahun 2007
tentang
standar Proses
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
Badan Standar Nasional Pendidikan
Tahun 2007

iii
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan
Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama
delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini dibentuk oleh
BSNP, dan anggota tim ini terdiri dari para ahli dan praktisi
bidang pendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah
menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk
satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengembangan standar proses ini melalui perjalanan
yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar,
pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan,
penyusunan naskah akademik, penyusunan draf standar, reviu
draf standar dan naskah akademik, validasi draf standar
dan naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar
dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit
Utama Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik
untuk uji publik, uji publik yang melibatkan pihakpihak
terkait
dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan naskah
akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses
dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam setiap
iv
perkembangan draf standar dan naskah akdemik.
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih
kepada semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja
giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak
yang telah memberi masukan pada draf standar proses dan
naskah akademiknya. Semoga buku ini dapat digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkat
dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Jakarta, November 2007,
Ketua,
Prof. Djemari Mardapi, Ph.D
v
DAfTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................ iii
DAFTAR ISI .................................................................... v
SAlINAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBlIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH ............................................ 1
lAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAl 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH ................................................................... 5
I. PENDAHUlUAN ...................................................... 5
II. PERENCANAAN PROSES PEMBElAJARAN ........ 7
A. Silabus ............................................................... 7
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ................ 8
C. Prinsipprinsip
Penyusunan RPP ........................ 11
III. PElAKSANAAN PROSES PEMBElAJARAN ......... 12
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 12
B. Pelaksanaan Pembelajaran ............................... 14
vi
IV. PENIlAIAN HASIl PEMBElAJARAN ....................... 18
V. PENGAWASAN PROSES PEMBElAJARAN .......... 18
A. Pemantauan ........................................................ 18
B. Supervisi ............................................................. 19
C. Evaluasi .............................................................. 19
D. Pelaporan ............................................................ 20
E. Tindak lanjut ........................................................ 20
GlOSARIUM .................................................................. 21
SAlINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar
Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
1
Mengingat : 1. UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl
TENTANG STANDAR PROSES UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
2
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundangundangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
3

SAlINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional
telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian
prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan
dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip
tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber5
langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan
guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.
Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses
pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma
pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta
didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan,
dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan
efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang
dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk
menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan
memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan
pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu
standar yang harus dikembangkan adalah standar proses.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar
proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini
berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
6
jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem
kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat
identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan
sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat
identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi lulusan
(SKl), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya,
pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/
madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah
7
Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP,
dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI,
MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang
penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan
dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,
kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan
8
penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau
semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang
harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian
kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional
yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik
sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butirbutir
sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembela9
jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi
dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai
pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran
tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai
kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam
suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan
perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif
dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini
dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui
proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak
10
lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil
belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis
kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat,
motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial,
emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada
peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,
dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan
balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
11
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan
pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas
mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman
budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan
kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar
adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membim12
bing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas adalah sekurangkurangnya
24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/
madrasah dipilih melalui rapat guru dengan
pertimbangan komite sekolah/madrasah dari bukubuku
teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah
1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan
buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi
dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan
bukubuku
dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.
3. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran, serta
aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik
oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh
peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan
dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenya13
manan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan
dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar peserta didik selama
proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang
latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status
sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan
rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus
mata pelajaran yang diampunya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi
dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan
pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik
untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaanpertanyaan
yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi
dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan
14
uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi,
dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi
yang luas dan dalam tentang topik/tema materi
yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip
alam takambang jadi guru dan belajar dari
aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar
lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta
didik serta antara peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
15
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui tugastugas
tertentu
yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian
tugas, diskusi, dan lainlain
untuk memunculkan
gagasan baru baik secara lisan maupun
tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak
tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran
kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara
sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan
eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun
tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan
hasil kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan
yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya
diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan
dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun
16
hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi
dan elaborasi peserta didik melalui berbagai
sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi
untuk memperoleh pengalaman belajar yang
telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh
pengalaman yang bermakna dalam mencapai
kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator
dalam menjawab pertanyaan peserta
didik yang menghadapi kesulitan, dengan
menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat
melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih
jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik
yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersamasama
dengan peserta didik dan/atau
sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap
kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten
dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan
hasil pembelajaran;
17
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan
konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas
individual maupun kelompok sesuai dengan
hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran
untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik,
serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram
dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap,
penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran
menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan
Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran.
18
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok
terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,
dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan
pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara
pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan
kualitas pembelajaran secara keseluruhan,
mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan
cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan
kinerja guru dalam proses pembelajaran.
19
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi
proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru
yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru
yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran
lebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAl,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundangundangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
20
GLOSARIUM
Afektif : Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.
Alam takambang
jadi guru
: Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar
sebagai sumber belajar, tempat berguru.
beban kerja
guru
: 1. Sekurangkurangnya
24 jam tatap muka dalam
satu minggu, mencakup kegiatan pokok
merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14
Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan
proses belajar dan pembelajaran yang bermutu
: SD/MI/SDlB 27 jam @ 35 menit,
SMP/MTs/SMPlB 18 jam @ 40 menit, SAM/
MA/SMK/MAK/SMAlB 18 jam @ 45 menit
(Standar Proses).
Belajar : Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas
pribadi seseorang sebagai akibat pengolahan
atas pengalaman yang diperolehnya dan
praktik yang dilakukannya.
belajar aktif : Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik
dengan cara mendengar, membaca, menulis,
mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan
memecahkan masalah.
belajar mandiri : Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi
pengetahuan, sikap dan keterampilan,
tanpa tergantung atau mendapat bimbingan
langsung dari orang lain.
21
Budaya
membaca
menulis
: Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan
berbahasa (mendengarkan, berbicara,
membaca, dan menulis). Proses penulisan
dilakukan dengan keterlibatan peserta
didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan,
buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,
dan terakhir publikasi di mana peserta didik
menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading,
majalah sekolah, atau majalah yang ada
di daerah setempat.
Daya saing : Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih
baik, lebih cepat atau lebih bermakna.
indikator
kompetensi
: Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi
dasar
klasikal : Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah
peserta didik dalam suatu kelas, yang
memungkinkan belajar bersama, berkelompok
dan individual.
kognitif : Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional
untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman
konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar
kognitif.
kolaboratif : Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau
penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota
melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan
melengkapi.
kolokium : Suatu kegiatan akademik dimana seseorang
mempresentasikan apa yang telah dipelajari
kepada suatu kelompok atau kelas, dan menjawab
pertanyaan mengenai presentasinya dari
anggota kelompok atau kelas.
22
kompetensi : 1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggung jawab yang dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugastugas
di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
yang dinyatakan dengan ciri yang
dapat diukur.
kompetensi
dasar (KD)
: Kemampuan minimal yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan
efektif.
kooperatif : Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi
untuk kepentingan bersama (mutual benefit).
metakognisi : Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan
strategik (mampu membuat ringkasan,
menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan
tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan
kognitif untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan
tentang diri (Briggs menggunakan istilah
“prinsip”).
paradigma : Cara pandang dan berpikir yang mendasar.
pembelajaran : (1) Proses interaksi peserta didik dengan guru
dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh
seseorang atau sekelompok orang (termasuk
guru dan penulis buku pelajaran) agar
orang lain (termasuk peserta didik), dapat
memperoleh pengalaman yang bermakna.
Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusat
pada kepentingan peserta didik.
23
pembelajaran
berbasis
masalah
: Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan
dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari
berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.
Misalnya masalah “bencana alam” yang ditinjau
dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan
Agama.
pembelajaran
berbasis
proyek
: Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan
dengan suatu objek konkret yang dapat
ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau
mata pelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang
ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan
Penjasorkes.
penilaian
otentik
: Usaha untuk mengukur atau memberikan
penghargaan atas kemampuan seseorang
yang benarbenar
menggambarkan apa yang
dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan
berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium,
portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi,
berargumentasi, dan lainlain),
observasi dan
lainlain.
portofolio : Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan
sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan
atas tujuan belajar.
prakarsa : Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga
untuk memulai sesuatu yang berdampak positif
terhadap diri dan lingkungannya.
reflektif : Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau
mentransformasikan rangsangan dari penginderaan
dengan pengalaman, pengetahuan,
dan kepercayaan yang telah dimiliki.
remedi : Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara
yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah
belajar.
24
sistematik : Usaha yang dilakukan secara berurutan agar
tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
sistemik : Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dengan
bagian lain yang lebih luas.
standar isi (SI) : Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP
19 Tahun 2005).
standar kompetensi
(SK)
: Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut
dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan secara efektif.
standar
kompetensi
lulusan (SKl)
: Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan
melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah
mengikuti serangkaian program pembelajaran.
strategi : Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman
umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai
suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari
pandangan falsafah atau teori tertentu.
sumber belajar : Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik
yang sengaja dikembangkan atau yang dapat
dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman
dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya
belajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber,
buku, media nonbuku,
teknik dan lingkungan.
25
taksonomi
tujuan belajar
kognitif
: (1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,
analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin
Bloom dkk, 1956).
(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi
pengetahuan yang terdiri atas faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognisi,
dan dimensi proses kognitif yang meliputi
mengingat, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi dan mencipta
(lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi
dari taksonomi Bloom dkk.).
tematik : Berkaitan dengan suatu tema yang berupa
subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan.
Contoh: pembelajaran tematik di kelas I
SD dengan tema ”Aku dan Keluargaku”. Tema
tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata
pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama,
Matematika dan lainlain.
26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar