Selasa, 12 Mei 2009

Peraturan Menteri no 24 thn 2008

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/
Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun
2005;
1
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga
administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus
sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan
tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,
selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan
khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/
madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi
kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program
studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai
berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi
yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi
sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman
kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4
(empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang
relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat,
dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan
minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan,
atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat,
dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat
dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat
dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan
belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
4
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan
diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki
SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki
kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan
kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan
nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas
dan akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen
terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja
yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang
diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1. Kompetensi
Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri 1.3.1 Mengendalikan emosi
5
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan
sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa
percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang
lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan
orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri
dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah
yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan
tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai
pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki
kedisiplinan
1.7.3 Menaati azas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan
Ipteks
1.8 Memiliki kreativitas
dan inovasi
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai
aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung
jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan
kepada pihak lain
2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok 2. Kompetensi
Sosial
2.1 Bekerja sama
dalam tim 2.1.2. Menghargai pendapat orang
6
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
lain
2.1.3. Membangun semangat dan
kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan
layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai
dengan prosedur operasi
standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan
layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1. Memahami struktur organisasi
sekolah/madrasah
2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya
organisasi yang kondusif
2.3.3. Menghargai dan menerima
perbedaan antar anggota
2.3.4. Memiliki tanggungjawab
mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki
kesadaran
berorganisasi
2.3.5. Mengaktifkan diri dalam
organisasi profesi tenaga
administrasi
sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan
jelas
2.4 Berkomunikasi
efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan
nonverbal
2.5.1. Melakukan hubungan kerja
yang harmonis
2.5.2. Memposisikan diri sesuai
dengan peranannya
2.5 Membangun
hubungan kerja
2.5.3. Memelihara hubungan internal
dan eksternal
3. Kompetensi
Teknis
3.1 Melaksanakan
administrasi
3.1.1. Memahami pokok-pokok
peraturan kepegawaian
7
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.1.2. Membantu melaksanakan
prosedur dan mekanisme
kepegawaian
3.1.3. Membantu merencanakan
kebutuhan pegawai
kepegawaian
3.1.4. Menilai kinerja staf
3.2.1. Memahami peraturan
keuangan yang berlaku
3.2.2. Membantu menyusun
Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Sekolah/Madrasah
(RAPBS/M)
3.2 Melaksanakan
administrasi
keuangan
3.2.3. Membantu menyusun laporan
pertanggung jawaban
keuangan sekolah/madrasah
3.3.1 Memahami peraturan
administrasi sarana dan
prasarana
3.3.2 Membantu menyusun rencana
kebutuhan
3.3.3 Membantu menyusun rencana
pemanfaatan sarana
operasional sekolah/madrasah
3.3 Melaksanakan
administrasi
sarana dan
prasarana
3.3.4 Membantu menyusun rencana
perawatan
3.4.1 Membantu kelancaran
kegiatan komite
sekolah/madrasah
3.4.2 Membantu merencanakan
program keterlibatan
pemangku kepentingan
(stakeholders)
3.4.3 Membantu membina kerja
sama dengan pemerintah dan
lembaga masyarakat
3.4 Melaksanakan
administrasi
hubungan sekolah
dengan
masyarakat
3.4.4 Membantu mempromosikan
sekolah/madrasah dan
mengkoordinasikan
8
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
penelusuran tamatan
3.4.5 Melayani tamu
sekolah/madrasah
3.5.1 Memahami peraturan
kesekretariatan
3.5.2 Membantu melaksanakan
program kesekretariatan
3.5.3 Membantu mengkoordinasikan
program Kebersihan,
Kesehatan, Keindahan,
Ketertiban, Keamanan,
Kekeluargaan, dan
Kerindangan (7K)
3.5 Melaksanakan
administrasi
persuratan dan
pengarsipan
3.5.4 Menyusun laporan
3.6.1 Membantu penerimaan siswa
baru
3.6.2 Membantu orientasi siswa
baru
3.6.3 Membantu menyusun program
pengembangan diri siswa
3.6 Melaksanakan
administrasi
kesiswaan
3.6.4 Membantu menyiapkan
laporan kemajuan belajar
siswa
3.7.1 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Isi
3.7.2 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Proses
3.7.3 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Kompetensi Lulusan
3.7 Melaksanakan
administrasi
kurikulum
3.7.4 Membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan
Standar Penilaian Pendidikan
3.8 Melaksanakan
administrasi
layanan khusus
3.8.1 Mengkoordinasikan petugas
layanan khusus: penjaga
sekolah/madrasah, tukang
kebun tenaga kebersihan,
pengemudi , dan pesuruh
9
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.8.2 Membantu mengkoordinasikan
program layanan khusus
antara lain Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS), layanan
konseling,
laboratorium/bengkel, dan
perpustakaan
3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk
kelancaran pelaksanaan
administrasi
sekolah/madrasah
3.9 Menerapkan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.9.2 Menggunakan TIK untuk
mendokumentasikan
administrasi
sekolah/madrasah
4.1.1 Membantu merencanakan
pendidikan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan
4.1.2 Membantu mengkoordinasikan
pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan
4.1 Mendukung
pengelolaan
standar nasional
pendidikan
4.1.3 Membantu
mendokumentasikan hasil
pemantauan pelaksanaan
Standar Nasional Pendidikan
4.2.1 Menentukan prioritas
4.2.2 Melakukan penugasan
4.2.3 Merumuskan tujuan
4.2.4 Menetapkan sumber daya
4.2.5 Menentukan strategi
penyelesaian pekerjaan
4.2 Menyusun program
dan laporan kerja
4.2.6 Menyusun laporan kerja
4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga
kependidikan
4.3.2 Memberikan pemahaman
tupoksi
4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja
dengan kemampuan
organisasi
4. Kompetensi
Manajeri
4.3 Mengorganisasikan
staf
4.3.4 Menggunakan pendekatan
10
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
persuasif untuk
mengkoordinasikan staf
4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan
4.3.6 Meningkatkan keefektifan
kerja
4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf
4.3.8 Menjabarkan kebijakan
organisasi
4.4.1 Memberi arahan kerja
4.4.2 Memotivasi staf
4.4 Mengembangkan
staf
4.4.3 Memberdayakan staf
4.5.1 Mengidentifikasi masalah
4.5.2 Merumuskan masalah
4.5.3 Menentukan tindakan yang
tepat
4.5.4 Memperhitungkan resiko
4.5 Mengambil
keputusan
4.5.5 Mengambil keputusan
partisipatif
4.6.1 Menciptakan hubungan kerja
harmonis
4.6.2 Melakukan komunikasi
interaktif
4.6 Menciptakan iklim
kerja kondusif
4.6.3 Menghargai pendapat rekan
kerja
4.7.1 Memberdayakan aset
organisasi berupa sumber
daya manusia, sarana dan
prasarana, dana, dan sumber
daya alam
4.7 Mengoptimalkan
pemanfaatan
sumber daya
4.7.2 Mengadministrasikan aset
organisasi berupa sumber
daya manusia, sarana dan
prasarana, dana, dan sumber
daya alam
4.8.1 Memantau pekerjaan staf
4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja
4.8.3 Memberikan umpan balik
4.8 Membina staf
4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan
4.9 Mengelola konflik
4.9.1 Mengidentifikasi sumber
konflik
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
4.9.2 Mengidentifikasi alternatif
penyelesaian
4.9.3 Menggali pendapat-pendapat
4.9.4 Memilih alternatif terbaik
4.10.1 Mengkoordinasikan
penyusunan laporan
4.10 Menyusun laporan
4.10.2 Mengendalikan penyusunan
laporan
2. Pelaksana Urusan
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah
sebagai berikut.
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan
kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan
nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki
integritas dan
akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen
terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja
yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang
diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos
kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1. Kompetensi
Kepribadian
1.3 Mengendalikan
diri
1.3.4 Berpikir positif
11
12
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan
sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa
percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan
keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat
orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan
orang lain
1.5 Memiliki
fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri
dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidahkaidah
yang terkait dengan
tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan
tugas
1.6 Memiliki
ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas
sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Mentaati peraturan yang
berlaku
1.7 Memiliki
kedisiplinan
1.7.3 Mentaati peraturan asas
yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan
ipteks
1.8 Kreatif dan
inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai
aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki
tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan
kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam
kelompok
2. Kompetensi
Sosial
2.1 Bekerja sama
dalam tim
2.1.2 Menghargai pendapat
13
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
orang lain
2.1.3 Membangun semangat dan
kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan
layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan
sesuai dengan prosedur
operasi standar
2.2.3 Berempati kepada
pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan
layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur
organisasi
Sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan
budaya organisasi yang
kondusif
2.3.3 Menghargai dan menerima
perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab
mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki
kesadaran
berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam
organisasi profesi tenaga
administrasi
sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang
baik
2.4.2 Memahami pesan orang
lain
2.4.3 Menyampaikan pesan
dengan jelas
2.4 Berkomunikasi
efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal
dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja
yang harmonis
2.5 Membangun
hubungan kerja
2.5.2 Memposisikan diri sesuai
dengan peranannya
14
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.5.3 Memelihara hubungan
internal dan eksternal
Pelaksana Urusan Kepegawaian
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Memahami pokok-pokok
peraturan kepegawaian
berdasarkan standar
pendidik dan tenaga
kependidikan
3.1.2 Membantu merencanakan
kebutuhan tenaga pendidik
dan kependidikan
3.1.3 Melaksanakan prosedur
dan mekanisme
kepegawaian
3.1.4 Mengelola buku induk,
administrasi Daftar Urut
Kepangkatan (DUK)
3.1.5 Melaksanakan registrasi
dan kearsipan
kepegawaian
3.1.6 Menyiapkan format- format
kepegawaian
3.1.7 Memproses kepangkatan,
mutasi, dan promosi
pegawai
3.1 Mengadministrasikan
kepegawaian
3.1.8 Menyusun laporan
kepegawaian
3.2.1 Menyusun dan menyajikan
data/statistik kepegawaian
3.2.2 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
kepegawaian
3.2 Menggunakan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
kepegawaian
3. Kompetensi
Teknis
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
15
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.3.1 Membantu menghitung
biaya investasi, biaya
operasi, dan biaya personal
3.3 Mengadministrasi
kan keuangan
sekolah/madrasah
3.3.2 Membantu pimpinan
mengatur arus dana
3.4.1 Menyusun dan menyajikan
data/statistik keuangan
3.4.2 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
keuangan
3.4 Menggunakan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan
sarana dan prasarana
3.5.2 Membantu merencanakan
kebutuhan sarana dan
prasarana
3.5.3 Mengadakan sarana dan
prasarana
3.5.4 Menginventarisasikan
sarana dan prasarana
3.5.5 Mendistribusikan sarana
dan prasarana
3.5.6 Memelihara sarana dan
prasarana
3.5.7 Melaksanakan
penghapusan sarana dan
prasarana
3.5 Mengadministrasikan
standar
sarana dan
prasarana
3.5.8 Menyusun laporan sarana
dan prasarana secara
berkala
3.6.1 Menyusun dan menyajikan
data/statistik sarana dan
prasarana
3.6 Menggunakan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.6.2 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
16
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
sarana dan prasarana
3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
sarana dan prasarana
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah
dengan Masyarakat
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.7.1 Memfasilitasi kelancaran
kegiatan komite
sekolah/madrasah
3.7.2 Membantu merencanakan
program keterlibatan
pemangku kepentingan
(stakeholders)
3.7.3 Membina kerja sama
dengan pemerintah dan
lembaga-lembaga
masyarakat
3.7.4 Mempromosikan
sekolah/madrasah
3.7.5 Mengkoordinasikan
penelusuran tamatan
3.7 Melaksanakan
administrasi
hubungan
sekolah dengan
masyarakat
3.7.6 Melayani tamu
sekolah/madrasah
3.8.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
hubungan sekolah dengan
masyarakat
3.8 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
hubungan sekolah dengan
masyarakat
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan
Pengarsipan
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.9.1 Menerapkan peraturan
kesekretariatan
3.9 Melaksanakan
administrasi
persuratan dan 3.9.2 Melaksanakan program
17
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kesekretariatan
3.9.3 Mengelola surat masuk dan
keluar
3.9.4 Membuat konsep surat
3.9.5 Melaksanakan kearsipan
sekolah/madrasah
3.9.6 Menyusutkan
surat/dokumen
pengarsipan
3.9.7 Menyusun laporan
administrasi persuratan dan
pengarsipan
3.10.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
administrasi persuratan dan
pengarsipan
3.10 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
persuratan dan
pengarsipan
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.11.1 Membantu kegiatan
penerimaan peserta didik
baru
3.11.2 Membantu kegiatan masa
orientasi
3.11.3 Membantu mengatur rasio
peserta didik per kelas
3.11.4 Mendokumentasikan
prestasi akademik dan
nonakademik
3.11.5 Membuat data statistik
peserta didik
3.11.6 Menginventarisir program
kerja pembinaan peserta
didik secara berkala
3.11.7 Mendokumentasikan
program kerja kesiswaan
3.11 Mengadministra
sikan standar
pengelolaan
yang berkaitan
dengan peserta
didik
3.11.8 Mendokumentasikan
program pengembangan
diri
18
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.12.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
administrasi kesiswaan
3.12 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
urusan kesiswaan
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.13.1 Mendokumentasikan
standar isi
3.13.2 Mendokumentasikan
kurikulum yang berlaku
3.13 Mengadministrasikan
standar isi
3.13.3 Mendokumentasikan
silabus
3.14.1 Menyiapkan format silabus,
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), dan
penilaian hasil belajar
3.14 Mengadministrasikan
standar
proses
3.14.2 Menyiapkan perangkat
pengawasan proses
pembelajaran
3.15.1 Mendokumentasikan bahan
ujian/ulangan
3.15 Mengadministrasikan
standar
penilaian
3.15.2 Mendokumentasikan
penilaian hasil belajar oleh
pendidik, satuan
pendidikan, dan
pemerintah
3.16.1 Mendokumentasikan
standar kompetensi lulusan
satuan pendidikan
3.16.2 Mendokumentasikan
standar kompetensi lulusan
mata pelajaran
3.16 Mengadministrasikan
standar
kompetensi
lulusan
3.16.3 Mendokumentasikan
19
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kriteria ketuntasan minimal
3.17.1 Membantu memfasilitasi
pelaksanaan kurikulum dan
silabus
3.17.2 Mendokumentasikan
pemetaan kompetensi
dasar tiap mata pelajaran
per semester
3.17.3 Mendokumentasikan
kurikulum, silabus, dan
RPP
3.17.4 Mendokumentasikan Daftar
Kumpulan Nilai (DKN) atau
leger
3.17.5 Membantu menyusun grafik
daya serap ketuntasan
belajar per mata pelajaran
3.17 Mengadministrasikan
kurikulum
dan silabus
3.17.6 Menyusun daftar buku-buku
wajib
3.18.1 Membuat layanan sistem
informasi dan pelaporan
administrasi kurikulum
3.18 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
kurikulum
Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam)
rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan
Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan
kompetensi teknis sebagai berikut.
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.19.1 Melaksanakan administrasi
kepegawaian
3.19.2 Melaksanakan administrasi
keuangan
3.19 Melaksanakan
administrasi
sekolah/madrasah
3.19.3 Melaksanakan administrasi
sarana dan prasarana
20
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.4 Melaksanakan administrasi
hubungan sekolah dengan
masyarakat
3.19.5 Melaksanakan administrasi
persuratan dan
pengarsipan
3.19.6 Melaksanakan administrasi
kesiswaan
3.19.7 Melaksanakan administrasi
kurikulum
3.20.1 Mengoperasikan peralatan
kantor/komputer
3.20 Menguasai
penggunaan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk
mengadministrasikan
kepegawaian, keuangan,
sarana dan prasarana,
hubungan sekolah dengan
masyarakat, persuratan
dan pengarsipan,
kesiswaan, dan kurikulum
3. Petugas Layanan Khusus
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah
sebagai berikut.
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan
kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan
nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki
integritas dan
akhlak mulia
1.1.4 Menunjukan komitmen
terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja
yang bermutu
1. Kompetensi
Kepribadian
1.2 Memiliki etos
kerja
1.2.3 Bertindak secara tepat
21
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.2.4 Fokus pada tugas yang
diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3 Mengendalikan
diri
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan
sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa
percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan
keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat
orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan
orang lain
1.5 Memiliki
fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri
dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidahkaidah
yang terkait dengan
tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan
tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas
sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang
berlaku
1.7 Memiliki
kedisiplinan
1.7.3 Menaati asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan
Ipteks
1.8 Kreatif dan
inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
22
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai
aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki
tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan
kesalahan kepada pihak
lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam
kelompok
2.1.2 Menghargai pendapat
orang lain
2.1 Bekerja sama
dalam tim
2.1.3 Membangun semangat dan
kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan
layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan
sesuai dengan prosedur
operasi standar
2.2.3 Berempati kepada
pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan
layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur
organisasi
sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan
budaya organisasi yang
kondusif
2.3.3 Menghargai dan menerima
perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab
mencapai tujuan organisasi
2. Kompetensi
Sosial
2.3 Memiliki
kesadaran
berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam
organisasi profesi tenaga
administrasi
sekolah/madrasah
23
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.4.1 Menjadi pendengar yang
baik
2.4.2 Memahami pesan orang
lain
2.4.3 Menyampaikan pesan
dengan jelas
2.4 Berkomunikasi
efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal
dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja
yang harmonis
2.5.2 Memposisikan diri sesuai
dengan peranannya
2.5 Membangun
hubungan kerja
2.5.3 Memelihara hubungan
internal dan eksternal
Penjaga Sekolah/Madrasah
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Mengenal peta wilayah
sekolah/madrasah dengan
baik
3.1 Menguasai
kondisi
keamanan
sekolah/madrasah
3.1.2 Memanfaatkan peta
wilayah sekolah/madrasah
untuk kepentingan
keamanan
sekolah/madrasah
3.2.1 Menguasai teknik bela diri 3.2 Menguasai teknik
pengamanan
sekolah/madrasah
3.2.2 Merespons peristiwa
dengan cepat dan tepat
3.3.1 Membuat dokumen/catatan
tentang keamanan
sekolah/madrasah
3.3.2 Melakukan tindakan
pengamanan
3.3.3 Menggunakan peralatan
keamanan
3. Kompetensi
Teknis
3.3 Menerapkan
prosedur operasi
standar
pengamanan
sekolah/madrasah
3.3.4 Menyampaikan laporan
sesuai tugasnya
24
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
Tukang Kebun
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.4.1 Menggunakan peralatan
pertanian dan atau
perkebunan
3.4 Menguasai
penggunaan
peralatan
pertanian dan
atau perkebunan
3.4.2 Merawat peralatan
pertanian dan atau
perkebunan
3.5.1 Mengenal teknik
penanaman
3.5 Menguasai
pemeliharaan
tanaman 3.5.2 Merawat tanaman
Tenaga Kebersihan
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.6.1 Menggunakan peralatan
kebersihan
3.6 Menguasai
teknik-teknik
kebersihan 3.6.2 Memelihara peralatan
kebersihan
3.7.1 Mewujudkan kebersihan
sekolah/madrasah
3.7 Menjaga
kebersihan
sekolah/madrasah
3.7.2 Memelihara kebersihan
sekolah/madrasah
Pengemudi
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.8.1 Mengemudikan kendaraan
3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas
3.8 Menguasai teknik
mengemudi
3.8.3 Memahami dan
menggunakan peta
3.9.1 Merawat kendaraan 3.9 Menguasai teknik
perawatan
kendaraan
3.9.2 Mengurus kelengkapan
dokumen kendaraan
Pesuruh
KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
3.10 Mengenal 3.10.1 Mengenal peta wilayah
25
DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
setempat wilayah
3.10.2 Memanfaatkan peta
wilayah untuk kepentingan
penyampaian dokumen
3.11.1 Mengenal buku
ekspedisi/lembar pengantar
3.11 Menguasai
prosedur
pengiriman
dokumen dinas
3.11.2 Menggunakan buku
ekspedisi/lembar pengantar
dalam pengiriman dokumen
3.12.1 Membayar tagihan telepon,
air, dan listrik
3.12.2 Menyiapkan kebutuhan
rumah tangga
sekolah/madrasah
3.12 Melayani
kebutuhan
rumah tangga
sekolah/madrasah
3.12.3 Merawat peralatan rumah
tangga sekolah/madrasah
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendikan Nasional
Kepala Bagian Punyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478

Tidak ada komentar:

Posting Komentar