Rabu, 22 April 2009

Jangan untuk Pendidikan Menengah

Jakarta, Kompas - Kalaupun pemerintah tetap menginginkan penerapan bentuk Badan Hukum Pendidikan atau BHP bagi lembaga pendidikan, sebaiknya itu tidak diberlakukan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat sejumlah petinggi perguruan tinggi negeri dan swasta dengan anggota Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (PAH III DPD) di Jakarta, Senin (4/12).
Mantan Menteri Pendidikan Nasional Yahya Muhaimin—yang saat itu hadir mewakili Perguruan Muhammadiyah—menyatakan, sangat berat bagi lembaga pendidikan swasta seperti Muhammadiyah jika masing-masing satuan pendidikannya harus mempunyai badan hukum pendidikan. "Saat ini, di luar taman kanak-kanak saja Muhammadiyah memiliki 4.425 sekolah atau satuan pendidikan. Sulit kalau harus membuat badan hukum sebanyak itu," ujarnya.
Esensi dari BHP, menurut dia, bukanlah privatisasi. Sebagai lembaga swasta, diakuinya tidak mungkin mengelola institusi pendidikan tanpa keuntungan ataupun merugi. Yang terpenting, keuntungan itu harus dikembalikan untuk kepentingan pengembangan pendidikan, sehingga harus ada pasal dalam RUU BHP yang mencegah agar pendidikan tidak benar-benar komersial. "Bagaimanapun, pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan swasta punya visi dan misi sosial," ujarnya.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Sofian Effendi—yang juga Ketua Forum Rektor Indonesia—menambahkan, masyarakat akan sulit menerima kalau sekolah dasar dan menengah diwajibkan mempunyai BHP. Terutama level pendidikan yang terkait wajib belajar. (INE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar