Rabu, 22 April 2009

Jabar Perluas Layanan Pendidikan Bagi Pencat

Perkembangan layanan pendidikan untuk kalangan penyandang cacat (pencat) atau dikenal dengan istilah lain yaitu kalangan masyarakat berkebutuhan khusus masih terbatas. Layanan pendidikan, sampai posisi akhir tahun 2007 bagi kalangan pencat baru menyentuh 12.000 orang. Adanya fakta tersebut, Jabar terus memperluas layanan pendidikan bagi kalangan pencat, papar Kasubdin PLB Jabar, Nondi Hidayat ketika dihubungi jabarprov.go.id (21/4) di ruang kerjanya di Kantor Disdik Jabar, Jalan Rajiman Kota Bandung .

Menurut Nondi, Disdik Jabar dalam menggali informasi perihal perkembangan layanan pendidikan bagi pencat di Jabar, sudah melakukan studi sampling yang dilakukan di 11 desa, 1 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan studi sampling tersebut, dari jumlah pencat sebanyak 83 orang, baru 15 orang yang mendapatkan layanan pendidikan. Dari hasil studi sampling tersebut serta dengan mempertimbangkan jumlah Kecamatan di Jabar yang mencapai 574 dan jumlah desa/kelurahan yang mencapai kurang lebih 5.920 desa, layanan pendidikan bagi pencat perlu terus ditingkatkan.

Tentang perluasan layanan pendidikan, tidak hanya diperuntukkan untuk kelompok anak usia sekolah, tetapi layanan pendidikan tersebut juga harus menyentuh usia pencat dari berbagai kelompok usia. Implikasi atas hal tersebut, untuk penyelenggaraan layanan pendidikan bagi pencat disamping direalisasikan melalui pendidikan formal juga dapat dilakukan melalui pendidikan luar sekolah misalnya melalui program Kejar Paket A dan Kejar Paket B.

Nondi, menambahkan dalam rangka perluasan layanan pendidikan bagi pencat Jabar mempersiapkan berbagai langkah. Pertama, untuk memperluas tempat pembelajaran Ponpes juga dijadikan tempat belajar untuk pencat selain SLB.

Penggunaan Ponpes mulai direalisasikan tahun 2008 dan sebanyak 3 Ponpes mulai digunakan untuk kegiatan belajar kalangan pencat, yaitu Pesantren di Cililin KBB, Cimahi dan Sindangsari Ciamis.

Terkait dengan pemanfaatan ponpes sebagai tempat belajar kalangan pencat, di tahun 2008 disediakan dana sebesar Rp.45 juta per Ponpes. Dana tersebut dialokasikan untuk penataan awal dan di tahun 2009 direncanakan di Ponpes tersebut akan dibuat tempat belajar dan tempat pemukiman.

Langkah kedua, dalam rangka perluasan layanan pendidikan adalah melakukan penjaringan data kelompok pencat yang belum terlayani pendidikan. Penjaringan dilakukan di semua desa di Jabar. Proses penjaringan dilakukan oleh seluruh guru sukwan yang mengajar di SLB.

Langkah ketiga, ujar Nondi adalah mapping school. Langkah tersebut dimaksudkan untuk penempatan belajar kalangan pencat, melalui penempatan tersebut kalangan pencat dapat ditempatkan di SLB, Ponpes, sekolah inklusif dan di pendidikan non formal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar