Jumat, 20 Maret 2009

MENIMBANG BHP UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI

TERMAKTUBNYA badan hukum pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan dalam Pasal 53 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijadikan dasar oleh Pemerintah untuk segera membuat UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) tersebut dengan DPR. Namun dalam proses pembahasan sampai diundangkan terjadi pro dan kontra di kalangan pemerhati dan pelaku pendidikan di tanah air.


Melalui UU BHP No. 9 tahun 2009, pemerintah bermaksud menyeragamkan bentuk hukum penyelenggara pendidikan, agar pendidikan tidak dijadikan ladang usaha dan bisnis untuk memperoleh keuntungan yang besar. Sebaliknya penyelenggaraan pendidikan haruslah turut serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Menjadi pertanyaan, apakah kebijakan tersebut merupakan solusi yang efektif untuk dunia pendidikan?


Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) memang sudah ditetapkan. Akan tetapi, sebagian masyarakat yang telah membaca UU tersebut menjadi pesimistis bahwa pembentukan BHP sebagai pelaksana dan penyelenggara pendidikan menjadi jalan keluar yang efektif dan komprehensif untuk memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan nasional, mengingat dunia pendidikan kini sudah pada puncak kemerosotannya.


Di dalam Pasal 2 UU BHP memang disebutkan bahwa satuan pendidikan tinggi yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk BHP sedangkan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dapat berbentuk badan hukum pendidikan.


Kata dapat sengaja dicetak miring untuk menegaskan bahwa memang yang wajib berbentuk badan hukum pendidikan adalah satuan pendidikan tinggi, sementara bagi satuan pendidikan di bawahnya tidak menjadi keharusan dalam bentuk BHP. Padahal sebuah universitas seharusnya berperan sebagai pengendali pertumbuhan sebuah negara terlebih khusus dalam bidang perkembangan ekonomi dan sosial seperti yang dikemukakan oleh Klerk dalam buku The Uses Of University:


the basic reality, for the university, is the wide spread recognition that new knowledge is the most important factor economic and social growth. We are just now perceiving that the university’s invisible product, knowledge, may be most powerful single element in our culture, affecting the rise and fall of professions and even of social classes, of regions and even of nations.

Dibukanya kesempatan masyarakat umum untuk turut serta menyelenggarakan pendidikan akan membawa konsekuensi positif dan negatif. Pengaturan yang membatasi privatisasi dan komersialisasi pendidikan sudah sepatutnya menjadi fokus perhatian kita semua.

B. Karakteristik BHP


Di perguruan tinggi, konsep otonomi sebenarnya sudah berjalan kurang lebih enam tahun seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemikiran akan perlunya otonomi inilah yang melahirkan UU BHP. Di samping itu, sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.


Tujuan dibentuknya BHP adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan sehingga terwujud kemandirian serta otonomi pada pendidikan tinggi yang pada akhirnya berkembang kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas dan mobilitas. Hal ini dimaksudkan agar PT mampu meningkatkan kualitas, kredibilitas, efisiensi dan profesionalisme pendidikan, seiring dengan otonomi yang diberikan kepada pihak penyelenggara atau satuan pendidikan.


BHP diharapkan dapat menjadi lembaga nirlaba dan sekaligus sebagai legal entity yang berbadan hukum. Karenanya, perannya lebih mengutamakan pada upaya peningkatan mutu daripada mencari keuntungan. Kalaupun ada hasil usaha, maka dana itu diinvestasikan untuk upaya peningkatan mutu dan tidak akan dikenai pajak. Sementara pengelolaan secara korporatif, dimaksudkan sebagai upaya mendorong kemandirian lembaga pendidikan. Prinsip kemandirian sebagai entitas legal, BHP dapat bertindak sebagai subjek hukum mandiri.


Dengan demikian, BHP dapat mengikatkan diri melalui perjanjian dengan pihak lain yang berkonsekuensi kepada kekayaan, hak, utang atau kewajiban. Konsekuensi lebih lanjut adalah BHP harus membukukan kekayaan utang dan hasil operasinya dengan menerapkan standar akuntansi yang berlaku. Mereka juga harus siap diaudit oleh lembaga independen atau akuntan publik atas biaya sendiri.


Badan Hukum Pendidikan (BHP) menawarkan solusi akan fleksibilitas tersebut. Apabila PT sudah menjadi badan hukum, maka perguruan tinggi diberi wewenang untuk menggali sumber- sumber dana secara lebih fleksibel, demikian juga penggunaannya. Banyak pihak yang mengartikan BHP dengan kemandirian dalam arti sempit. Banyak orang mengartikan dengan BHP, perguruan tinggi harus mampu self financing.


Suasana kemandirian dan otonomi dalam pendidikan sekilas memang berpotensi besar menciptakan pendidikan dengan kualitas, kredibilitas, efisiensi, dan profesionalisme yang bagus. Pihak penyelenggara pendidikan bisa bebas sesuai dengan kreativitasnya memajukan pendidikan yang dijalankan berdasarkan pemetaan dan strategi yang telah dirancang. Penyelenggara pendidikan pun tidak perlu terhambat akan adanya jeratan birokrasi yang berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini.


Di Amerika sendiri, Universitas yang berorientasi pada profit (For-profit University) jumlahnya telah berkembang untuk memanfaatkan peluang pasar yang ada. Namun sebagai universitas yang berorientasi pada pasar, mereka memiliki spesifikasi yang khas dan berbeda antara satu universitas dengan universitas lainnya. Sejumlah universitas tersebut diantaranya University of Phoenix’s yang memiliki focus pada pelayanan pendidikan bagi para pekerja, Strayer University yang berorientasi pada telekomunikasi dan administrasi bisnis, Concord Law School yang menyelenggarakan proses pembelajarannya berbasis online, dan Cardean University, Cabang dari Michael Milken, menawarkan pendidikan bisnis online, termasuk MBAS. Kekhasan yang ditawarkan adalah menjadi hal yang sangat penting dalam “dunia bisnis” agar dapat bersaing dengan baik.
Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Adrian Wooldrige “Mass higher education is forcing universities to become more diverse, more global and much more competitive.” Kondisi ini memang harus diantisipasi, karena beberapa alasan. Pertama, demokratisasi pendidikan tinggi yang menyebabkan terjadinya massifikasi. Kedua, berkembangnya “ekonomi pengetahuan” dimana pengetahuan menggantikan sumber-sumber fisik sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Ketiga, factor globalisasi dimana sejumlah perguruan tinggi membuka kampusnya di berbagai Negara; dan tumbuhnya sejumlah Negara yang mencoba mengalihkan pendidikan tingginya menjadi suatu industri yang dapat di eksport. Keempat, karena faktor kompetisi dalam penggalian dana.


Dalam konteks Indonesia, apabila sebuah PT akan berbadan hukum (BHP) ada beberapa hal yang tetap harus dipertimbangkan secara masak. Terutama yang berkaitan dengan masalah SDM dan kultur akademik. Karena dengan BHP akan terjadi perubahan yang sangat mendasar yang harus diterima oleh komponen-komponen stakeholder dari PT. Misalnya nanti akan ada Wali Amanah yang mempunyai kewenangan untuk merumuskan arah kebijakan yang selama ini diambil oleh Senat .


Apabila sudah menjadi BHP, diperlukan juga kesiapan untuk menerima orang luar sebagai pengelola. Kesiapan unit-unit (baik fakultas maupun unit-lain di lingkungan universitas) untuk responsif terhadap dinamika pasar. Hal ini mengingat keterbatasan kemampuan universitas untuk melakukan subsidi silang.


BHP juga memerlukan kesiapan lembaga (walaupun tidak seluruhnya) untuk tidak selalu menjadi cost centre. Kalau bisa justru menjadi profit centre. Seluruh lembaga dan unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di PT tersebut diarahkan untuk mampu menghasilkan uang untuk pengembangan institusi. Persiapan inilah terutama yang harus dilakukan agar PT dapat menjadi BHP secara baik.


Di samping itu ada persyaratan-persyaratan lain yang tidak kalah pentingnya, misalnya persyaratan administrasi, harus mampu melakukan identifikasi aset yang dimiliki dan sebagainya.

C. BHP dan Upaya Privatisasi Lembaga Pendidikan (Tinggi)


Istilah privatisasi sangat kental dengan pendekatan modal. Sebagai lembaga yang berbasis modal, maka lembaga pendidikan yang telah di privatisasi akan berhitung untung-rugi dalam setiap aktivitasnya, seperti layaknya lembaga bisnis. Privatisasi itu memang berangkat dari konsep liberalisme dan kapitalisme, di mana model pelayanan sudah membidik segmen tertentu demi perputaran modal.


Jika tidak hati-hati, privatisasi pendidikan bisa juga pada akhirnya menjadi komersialisasi pendidikan, dimana dunia pendidikan berubah menjadi lahan bisnis yang menerapkan prinsip ekonomi: Dengan modal sesedikit mungkin untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Konsep BHP secara mudah bisa diidentikkan dengan sebuah korporasi dalam dunia bisnis, yang menyebabkan terjadinya komersialisasi pelayanan pendidikan. Akibatnya adalah konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis,” yang otomatis akan mengubah nuansa akademik secara langsung ataupun tidak langsung.


Edi Suharto menilai bahwa privatisasi pendidikan terjadi karena dua hal. Pertama, privatisasi didorong oleh motivasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, karena Pemerintah merasa kurang mampu mengelola pendidikan sebagai sektor publik dengan baik. Kedua, privatisasi adalah anak kandung liberalisme yang semakin mengglobal dan menyentuh berbagai bidang kehidupan. Pada bagian lain, Suharto berpendapat bahwa privatisasi pendidikan tidak hanya berdampak negative, tetapi juga bisa berdampak positif. Di antara dampak positifnya adalah dengan privatisasi pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan tertentu, Pemerintah dapat mengalihkan anggaran yang tersedia untuk membiayai aspek lain yang lebih mendesak, seperti untuk membiayai “pendidikan alternative” dan pendidikan untuk kalangan miskin, anak jalanan atau suku terasing. Di samping itu, dengan privatisasi memungkinkan lembaga pendidikan berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) yang pada gilirannya mengutamakan pada kualitas proses dan hasil pendidikan, dengan membangun semua faktor pendukung, seperti sarana dan prasarana, kurikulum, dan para pendidik dan tenaga kependidikannya yang juga berkualitas. Namun sebaliknya apabila privatisasi pendidikan tidak diatur secara jelas dengan aturan dan penerapannya yang ketat akan berdampak negatif yang sangat berat. Di antara dampak negatif yang mungkin terjadi adalah pertama, biaya pendidikan jelas menjadi mahal. Pendidikan menjadi 'barang mewah' yang sulit dijangkau oleh masyarakat luas, khususnya kelas bawah; Kedua, memperlebar gap dalam kualitas pendidikan; Ketiga, melahirkan diskriminasi sosial; Keempat, menimbulkan stigmatisasi; Kelima, menggeser budaya akademik menjadi budaya ekonomis; Keenam, memacu konsumerisme dan gaya hidup 'besar pasak daripada tiang'; Ketujuh, memperburuk kualitas SDM dan kepemimpinan masa depan, dan kedelapan, mereduksi fungsi pendidikan sebagai pemutus rantai kemiskinan.


Masalah lain yang perlu dicermati adalah apakah pihak penyelenggara pendidikan dengan menjalankan ”usaha bisnisnya” benar-benar bisa menghidupi semua aktivitas universitas yang begitu banyak. Mungkin bagi institusi yang punya manajemen yang sangat bagus, dan benar-benar berhasil, perkara ini tidak menjadi masalah, namun bagaimana dengan institusi yang ”usaha bisnisnya” tidak berjalan dengan baik, atau hanya dengan mengandalkan”usaha bisnis” saja tidak mencukupi?


Di kebanyakan negara, University Cooperation sebagai koperasi yang biasa melakukan usaha bisnis di lingkungan universitas memang memegang peran dalam menghidupi aktivitas universitas, namun sedikit sekali atau bahkan tidak ada perguruan tinggi negeri di negara maju yang menggantungkan sumber dana untuk menghidupkan aktivitasnya hanya dari usaha bisnis semata.

D. BHP dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pendidikan


Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat, menyatakan: “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Sedangkan, Ayat (4) nya menyatakan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.


Pasal 31 di atas, menegaskan bahwa Pemerintah punya tanggung jawab penuh atas terselenggaranya sistem pendidikan yang menjamin setiap warga negaranya dapat mengenyam pendidikan secara layak dan bermutu. Pemerintahlah yang seharusnya mengelola bidang pendidikan, baik pembiayaannya maupun kurikulumnya. Karena keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan suatu bangsa akan berpengaruh terhadap kualitas bangsa itu sendiri. Dengan kata lain, baik/buruknya pendidikan akan berdampak langsung pada baik/buruknya suatu negara. Tidak dapat dipungkiri, kemajuan dunia pendidikan sejalan dengan kemajuan suatu Negara. Kesadaran inilah yang dijadikan dasar oleh Li Lanqing, mantan Wakil Perdana Menteri Cina, dalam melakukan reformasi pendidikan di negaranya.
Li Lanqing menyatakan:


Providing decent education should be a government responsibility. Basic education, especially compulsory education, should depend primarily on government allocations. Vocational education should also be guided by the government, which should fund expansion of its infrastructure. Higher education now depends principally on the government for financial backing….


Untuk menegaskan keyakinannya, pada bagian lain Li Lanqing menyatakan “I don’t doubt that our education system would have performed much better if we had funded it more. Keyakinan ini kemudian diimplementasikan ke dalam sebuah kebijakan Pemerintah, dengan mengucurkan dana bagi dunia pendidikan yang dari tahun ke tahun terus meningkat secara mantap hingga mencapai rata-rata 20% dari gross domestic product (GDP) sejak 1992. Pada 2002, total dana mencapai 548 milyar yuan atau 84,2 milyar yuan lebih besar dari tahun sebelumnya yang menunjukkan peningkatan sebesar 18%. Ini adalah 58 kali lebih besar dari tahun 1978 (9,8 milyar yuan), dan lima kali lebih besar yang dihabiskan pada tahun 1993 yang hanya sebesar 106 milyar yuan. Di luar itu, alokasi dana negara pada tahun 2002 sebesar 349,1 milyar yuan, atau 3,41% dari GDP. Ini adalah 43,4 milyar lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya 305,7 milyar yuan, atau meningkat 14%, dan 37 kali dari alokasi tahun 1989 yang mencapai 9,4 milyar. Ini juga 4 kali lebih besar dari tahun 1993 yang menghabiskan anggaran 86,8 milyar yuan. Amerika sendiri menghabiskan dana sebesar US$22.000 per siswa. Denmark sekitar US$12.000, Australia hampir US$10.000, Jerman dan Spanyol hampir sama sekitar US$7.000, dan Mexico lebih dari US$5.000. Sementara Indonesia, untuk tingkat pendidikan dasar mengeluarkan biaya rata-rata US$110 per siswa, atau sekitar sepertiga dari yang dikeluarkan India yang mencapai US$396. Jumlah itu jauh di bawah Malaysia yang menyediakan US$1.897. Untuk pendidikan menengah, kita memang tidak begitu jauh dengan Filipina yang menyediakan US$452, dan Indonesia US$315. Namun, itu tetap masih jauh di bawah Malaysia yang menyediakan US$2.923 atau India dengan US$712.


Melihat perbandingan angka di atas, jelas bahwa kesadaran Pemerintah kita akan pentingnya berinvestasi dalam pendidikan tampaknya belum muncul. Sikap pemerintah tersebut setidaknya mencerminkan dua hal. Pertama, pengeluaran pendidikan masih dilihat sebagai biaya. Dalam perspektif ekonomi, biaya atau sering kali disebut beban adalah penurunan dalam modal pemilik yang biasanya melalui pengeluaran uang atau penggunaan aktiva. Karena itu, sesuai dengan prinsip ekonomi, semua biaya harus dipangkas atau sedapat mungkin ditekan sekecil mungkin. Penempatan pendidikan dalam perspektif biaya disebabkan oleh tidak adanya komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang menjadi kewajibannya atau malah pemerintah tidak mengetahui pentingnya pendidikan. Jika dua asumsi tersebut benar, upaya untuk terus meneriakkan bahkan memaksa pemerintah agar sadar dan mau menjalankan kewajibannya merupakan langkah penting.


Kedua, belum ada program yang jelas. Proses penganggaran tidak hanya berkaitan dengan uang, tapi juga dengan apa yang akan dilakukan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tentu saja, apabila pemerintah memiliki rencana mengenai pendidikan, disediakan dana untuk mendukung rencana tersebut. Kemungkinan lain, bisa saja pemerintah telah memiliki rencana (program) tapi tidak membutuhkan dana yang besar. Tanpa menyediakan anggaran minimal 20 persen dari total APBN/APBD seperti amanat UUD 1945, program sudah bisa dijalankan. Mengenai program pendidikan, memang hanya pemerintah yang mengetahuinya. Hal tersebut tergambar dalam mekanisme penganggaran keuangan Departemen Pendidikan. Jelas terlihat, dari penentuan dan penjabaran kebijakan hingga monitoring dibuat sangat sentralistis. Jika demikian kondisinya, memaksa pemerintah menyediakan anggaran besar tidak membawa dampak apa pun bagi peningkatan mutu pendidikan. Sebab, masalahnya bukan pada kekurangan dana, melainkan pemerintah tidak mengetahui apa yang akan dilakukan. Apabila ini tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin dana yang melimpah akan habis di korupsi.


Langkah yang diambil Pemerintah untuk menutupi ketidakmampuannya tersebut adalah berlindung pada UU No. 20 tahun 2003 pasal 9 yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal ini kemudian ditafsirkan bahwa masyarakat juga punya tanggung jawab untuk membiayai pendidikan. Pembiayaan pendidikan bukan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah, harus terjadi sharing cost dengan masyarakat.


Tafsiran tersebut kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan. Dengan kata lain, BHP adalah upaya pengalihan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan meminta masyarakat memikul pembiayaan pendidikan.
Pemerintah berpandangan bahwa apabila BHP ini dapat dilaksanakan maka kelak tidak akan ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Hal ini sebagaimana tertuang dalam lembar penjelasan atas UU BHP tersebut, lembaga pendidikan diharapkan meningkat kemampuannya secara mandiri dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya pendidikan. Hal tersebut dimaksudkan agar pendidikan tinggi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan baik dan bermutu.

E. Dampak BHP Terhadap Proses, Produk, dan Impact PT


Apabila konsep ini diterapkan di pendidikan tinggi akan berdampak pada berbagai dimensi kehidupan perguruan tinggi tersebut. Bagi perguruan tinggi sendiri, konsep ini menawarkan satu peluang untuk mengumpulkan dana bagi pengembangan perguruan tinggi. Dengan dana yang memadai, ia akan dapat mengembangkan dan melaksanakan fungsinya dengan maksimal, seperti melaksanakan berbagai penelitian untuk menghasilkan berbagai produk dan jasa yang inovatif, melaksanakan pendidikan untuk menghasilkan warga Negara yang “baik”, dan tidak kalah pentingnya melaksanakan pengabdian pada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat agar bisa lebih tumbuh dan berkembang. Untuk itu semua diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, seperti laboratorium, perpustakaan, ruang kuliah, lapangan dan sarana olah raga, dan berbagai sarana dan prasarana lain yang mendukung optimalnya proses perkuliahan. Langkah privatisasi bisa jadi diambil sebagai alternative oleh perguruan tinggi karena untuk memenuhi semua tuntutan di atas diperlukan dana yang besar sementara pemerintah tidak (mau) sanggup memenuhi kebutuhan tersebut.


Konsekuensi logis lain dari diberlakukannya BHP bagi kehidupan perguruan tinggi adalah mereka akan berlomba membuka program baru atau menjalankan strategi penjaringan mahasiswa baru dan menaikkan biaya pendidikan untuk mendatangkan dana. Seperti halnya saat ini terdapat sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang (berstatus BHMN) berlomba-lomba membuka program studi baru, seperti diploma dan ekstensi, yang bisa "membunuh" keberadaan perguruan tinggi swasta.


Ada upaya lain sebenarnya yang dapat dilakukan, seperti menjalin kerja sama dengan dunia industri untuk mengembangkan produk-produk baru melalui berbagai penelitian. Sebagaimana dikutip dalam buku Academic Capitalism, bahwa dengan melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga-lembaga eksternal seperti perusahaan, lembaga umum dan pemerintah akan mampu meningkatkan sumber pendanaan dan menjadi “aktor social yang relevant”


Kondisi di atas dapat berdampak pada terjadinya perubahan yang negatif pada hakikat pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang diharapkan dapat melepaskan bangsa ini dari belenggu kebodohan dan keterbelakangan dapat menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan. Peserta didik dari keluarga miskin tidak akan mampu membayar biaya kuliah di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang mahal. Alhasil, apabila ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mereka terpaksa mencari universitas "ecek-ecek". Dampak lainnya adalah mutu pendidikan tinggi negeri akan merosot karena dasar penerimaan mahasiswa baru tidak lagi pada potensi dan kemampuan calon mahasiswa, tetapi pada hasil tawar menawar modal yang dapat disetorkan. Lama-kelamaan PTN-PTN terkemuka dihuni orang-orang di bawah standar, tetapi mampu membayar sumbangan besar. Hal itu akan kian memarjinalkan kaum miskin dari akses pendidikan tinggi yang bermutu.


Dampak lain dari diberlakukannya BHP adalah tidak bisa dielakkannya praktik komersialisasi pendidikan.
Ilmu pengetahuan layaknya sebuah komoditas perdagangan. Istilah Dirjen Dikti bahwa “The distinction between knowledge and commodity has narrowed”. Pendapat ini tidak jauh dari tafsiran “jika ingin mendapatkan pendidikan yang berkualitas, maka harus rela membayar mahal”. Akibatnya, konsep ’mengamalkan’ ilmu lebih karena dorongan materi daripada untuk ’ibadah’, yaitu untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama kuliah. Di sisi lain, hubungan peserta didik/mahasiswa dengan guru/dosen yang diibaratkan seperti anak dan orang tua akan luntur. Hal ini karena mereka merasa telah membayar mahal dan harus mendapatkan pelayanan terbaik. Tuntutan lebih diakibatkan karena dorongan materialisme. Sebagaimana dalam dunia perdagangan, konsumen adalah raja. Tidak menutup kemungkinan, kondisi ini akan merubah norma yang selama ini kita yakini, bahwa guru adalah orang tua kedua yang juga harus kita hormati.


Konsep subsidi silang dalam dunia pendidikan, yaitu pemberian beasiswa bagi golongan tidak mampu yang diambil dari biaya pendidikan dari golongan kaya, sempat menjadi alternatif. Namun apakah ini akan efektif? Hal ini sangat diragukan, karena jumlah golongan tidak mampu lebih banyak daripada golongan mampu. Di samping itu juga harus diperhatikan dampak psikis yang mungkin akan muncul, jika biaya pendidikan golongan tidak mampu menjadi beban bagi golongan mampu. Oleh karena itu, menjadikan pendidikan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat adalah lebih bijak.


Konsekuensinya, uang masuk dan uang sumbangan pendidikan yang tinggi harus dipikul mahasiswa. Penerimaan mahasiswa jalur “patas” menjadi pilihan banyak universitas. Fakta menunjukkan, meskipun pemerintah memberikan subsidi sekitar 40% untuk perguruan tinggi, biaya pendidikan tinggi masih mahal. Lalu apa jadinya jika subsidi itu tidak ada dan pihak perguruan tinggi sedikit mendapat pemasukan? Dalam konteks PT, kondisi ini, sebagaimana disebutkan Slaughter & Leslie, bisa menyebabkan berlakunya teori ketergantungan (dependency theory) yaitu hal dimana jika pembiayaan mendasar sebuah PT tidak terpenuhi maka lembaga tersebut akan mencari alternatif pembiayaan sendiri dari sumber-sumber lain . Salah satu alternatif penggalian sumber dana yang sering menimbulkan gejolak di beberapa PT yang telah masuk dalam program BHP adalah kebijakan kenaikan SPP bagi mahasiswa.


Kalangan penentang UU BHP mencemaskan perubahan perguruan tinggi menjadi BHP sebagai kecenderungan lebih lanjut dari komodifikasi dan komersialisasi pendidikan. Kecemasan yang berlanjut menjadi penentangan terhadap konsep BHP itu pada dasarnya bersumber dari pengamatan kalangan publik atas pengalaman beberapa universitas negeri yang sejak tahun 2000 berubah menjadi badan hukum milik negara (BHMN).


Sama halnya dengan layanan kesehatan, sektor pendidikan pun hendaknya dianggap sebagai hak dasar bagi setiap warga negara di mana pemerintah wajib memenuhinya. Jika model pelayanan di sektor tersebut sudah terjerumus pada privatisasi, taruhannya adalah pada generasi penerus bangsa.


Meski niat dan tujuan perubahan universitas negeri tersebut menjadi BHMN, antara lain, adalah untuk membuat mereka menjadi lebih otonom dalam berbagai aspek pengelolaannya, tetapi apa yang dilihat publik adalah kian meningkatnya berbagai pembiayaan untuk belajar di perguruan tinggi negeri BHMN, khususnya. Karena itulah, banyak kalangan publik melihat bahwa perubahan tersebut tidak lain hanyalah komodifikasi dan komersialisasi pendidikan tinggi, khususnya yang diselenggarakan negara melalui perguruan tinggi negeri.


Kecenderungan pendidikan tinggi menjadi sebuah komoditas yang mencakup proses komersialisasi dan bahkan 'marketization' pada dasarnya juga bertentangan dengan gagasan, wacana, dan konsep tentang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sebagai sebuah public good, kebajikan publik. Pendidikan tinggi khususnya dalam konteks sebagai sebuah public good memang bertugas bukan hanya untuk melaksanakan proses transfer dan transmisi ilmu pengetahuan dan keahlian, tetapi juga membentuk kepribadian dan watak anak didik dan bangsa.


Dampak lebih jauh bila BHP diterapkan di PT adalah akan menghasilkan lulusan-lulusan yang kehilangan rasa solidaritas sosial di masa datang. Apabila seseorang masuk fakultas kedokteran dengan membayar Rp 250 juta, bahkan Rp 1 milyar, apa motivasi mereka setelah lulus? Pasti mencari uang agar modal mereka untuk kuliah cepat kembali.


Melihat berbagai dampak yang akan muncul sebagai akibat dari diterapkannya konsep BHP di PT, maka seharusnya ada peninjauan kembali terhadap UU BHP sehingga perguruan tinggi, khususnya PTN, menjalankan fungsinya sebagai kampus kerakyatan yang dapat diakses orang miskin. Karena jelas ketika kita bercermin pada pengalaman di empat PTN terkemuka yang proses privatisasinya merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat. Perlu ada suatu pemikiran untuk membangun dan mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat, tetapi berkualitas. Pendidikan tinggi berbasis masyarakat ini diharapkan dapat menjadi satu pilihan yang tepat bagi calon peserta didik yang tak mampu dan tak sanggup membayar uang masuk yang mahal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, diperlukan pengawasan dari berbagai pihak agar pengelolaan pendidikan tinggi ini tidak lepas kendali sehingga mengarah ke komersialisasi pendidikan.

F. Penutup


Dengan berkaca dari berbagai pembahasan di atas, tentang diterapkannya konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan:


Pertama, bahwa UU BHP hanyalah penyempurnaan dari pelaksanaan konsep PP No. 60 dan 61 tahun 1999 soal BHMN. Dalam konsep ini diperkenalkan soal otonomi pendidikan yang diharapkan lembaga pendidikan lebih otonom dalam menggali dana dan lepas dari beban anggaran pemerintah. Sebenarnya konsep otonomi kampus bagi pemerintah itu hanyalah satu aspek yakni pembiayaan (anggaran), tapi dalam aspek lain semisal kurikulum, kebebasan berekspresi, dan lain-lain, pemerintah masih mengintervensi. Karena tanggung jawab negara dihilangkan (baca; subsidi pendidikan) maka kampus/lembaga pendidikan harus menggali dana sendiri dari masyarakat. Bagaimana bentuk penggalian dana tersebut; (1) Dengan mengundang swasta, dalam hal ini korporasi karena merekalah yang punya anggaran. (2) Dengan jalan menaikkan biaya pendidikan karena lembaga pendidikan belum sanggup melakukan diversifikasi penggalian anggaran selain itu.


Kedua, dalam Pasal 3 Ayat 4. Pasal 3 Ayat 4 RUU BHP sangat jelas bahwa semangat utama dari UU ini adalah swastanisasi pendidikan (baca;komersialisasi) karena negara dihapuskan tanggung jawabnya dan selanjutnya diserahkan dalam mekanisme pasar. Posisi yayasan dalam lembaga BHP akan dilebur dengan badan yang disebut Majelis Wali Amanat (WMA), didalamnya adalah perwakilan anggota masyarakat (funding).


Ketiga, Mutu pendidikan akan sangat buruk karena orientasi pendidikan adalah labour market, sehingga jurusan, program studi, dan spesialisasi keilmuan sekedar disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Ini semakin meneguhkan pendapat bahwa pendidikan hanya mencetak orang untuk menjadi robot perusahaan industrialis. Di kampus-kampus yang sudah menjalankan konsep BHP, didirikan lembaga yang bernama University Research, yang hak paten penemuannya akan dibeli oleh korporasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar