Jumat, 27 Februari 2009

SASARAN PENDIDIKAN NONFORMAL MENCAKUP SEGALA LAPISAN MASYARAKAT Print
Rabu, 04 Juli 2007 | 20:00 WIB
Pendidikan Nonformal (PNF) yang ada saat ini, sasarannya mencakup segala lapisan masyarakat. Sasarannya tidak terbatas usia, jenis kelamin, status sosial ekonomi dan tingkat pendidikan sebelumnya.


Demikian dikatakan gubernur Riau dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Drs.HM.Wardan pada saat membuka Jambore PTK-PNF pertama Provinsi Riau, Rabu (4/7).

Menurut gubernur, untuk memberikan layanan PNF tersebut diperlukan dukungan pendidikan dan tenaga kependidikan yang handal. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonformal (PTK-PNF) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS.

Ia mengatakan, Pendidik dan kependidikan yang berstatus PNS adalah Pamong Belajar (PB) dan Penilik. Sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS adalah tutor program Paket, fasilitator Desa Binaan Intensif (FDI) tenaga lapangan dikmas (PTD), nara sumber teknis, Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sebagainya.

Gubernur menyebutkan, UU nomor 20 tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal yang dapat saling melengkapi dan saling memperkaya.

Pendidikan Nonformal katanya, merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan berjenjang. Pendidikan Nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal. “Hal ini dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat,” ujarnya.

Pendidikan Nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.

Ia juga menyebutkan, Pendidikan Nonformal meliputi kecakapan hidup (life skill) pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan pendidikan lainnya yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Ditambahkan, kelembagaan Nonformal meliputi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Lembaga Kursus, Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar, Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Majelis Taklim serta satuan PNF yang sejenis. (Moes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar