Rabu, 25 Februari 2009

Realisasi Pendidikan Dasar Tanpa Pemungutan Biaya
Rabu, 18 Februari 2009, 08:06 WIB
Pendidikan gratis terus dilaksanakan berbagai pihak agar program wajib belajar minimal tingkat dasar dapat terus terlaksana, mengingat program tersebut merupakan tanggung jawab negara, maka pemerintah terkait wajib menjamin terlaksananya program ini.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Bambang Sudibyo, selaku Mendiknas, "Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas yang bernomor 20/2003, maka jaminan akan pendidikan dasar gratis dapar terealisasi, namun tentunya harus disesuaikan dengan APBD daerah masing-masing sehingga penyelenggaraan progam tersebut mempunyai batasan," ujar Bambang Sudibyo, di Semarang, Selasa (17/2).

Pendidikan tanpa dipungut biaya, pelaksanaannya telah merata dan menjangkau sekolah negri dan sekolah swasta di Jawa Barat dan Kalimantan Timur, namun untuk di Jakarta untuk sekolah negri sendiri masih dibatasi.

Bambang juga menjelaskan, bahwa, dalam hal ini Pemda juga harus turut andil untuk mengendalikan pungutan biaya operasional di SD, SMP swasta agar bagi pawa siswa/siswi yang kurang mampu dibebaskan dari pungutan, sehubungan dengan adanya kenaikan Biaya Operasional Sekolah yang mulai terjadi pada bulan Januari 2009.

Tentunya kebijakan akan keringanan tersebut juga berlaku bagi siswa yang mampu, misalnya dengan tidak adanya pungutan berlebih, namun hal tersebut idak berlaku bagi sekolah bertaraf internasional. (Ndh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar