Rabu, 18 Februari 2009, 08:06 WIB
Hal serupa juga diungkapkan oleh Bambang Sudibyo, selaku Mendiknas, "Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas yang bernomor 20/2003, maka jaminan akan pendidikan dasar gratis dapar terealisasi, namun tentunya harus disesuaikan dengan APBD daerah masing-masing sehingga penyelenggaraan progam tersebut mempunyai batasan," ujar Bambang Sudibyo, di Semarang, Selasa (17/2).
Pendidikan tanpa dipungut biaya, pelaksanaannya telah merata dan menjangkau sekolah negri dan sekolah swasta di Jawa Barat dan Kalimantan Timur, namun untuk di Jakarta untuk sekolah negri sendiri masih dibatasi.
Bambang juga menjelaskan, bahwa, dalam hal ini Pemda juga harus turut andil untuk mengendalikan pungutan biaya operasional di SD, SMP swasta agar bagi pawa siswa/siswi yang kurang mampu dibebaskan dari pungutan, sehubungan dengan adanya kenaikan Biaya Operasional Sekolah yang mulai terjadi pada bulan Januari 2009.
Tentunya kebijakan akan keringanan tersebut juga berlaku bagi siswa yang mampu, misalnya dengan tidak adanya pungutan berlebih, namun hal tersebut idak berlaku bagi sekolah bertaraf internasional. (Ndh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar