Jakarta ( Berita ) : Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, di Jakarta, Selasa [13/11] , mengatakan anggaran untuk pendidikan dasar non-formal terus meningkat dari tahun ke tahun, bahkan tahun 2008 pemerintah telah menyiapkan dana Rp2,5 triliun.
“Pada tahun 2005 anggaran sektor ini hanya Rp1,4 triliun, lalu naik di tahun 2006 jadi Rp2,1 triliun, dan tahun 2007 Rp2,4 triliun,” kata Bambang usai rapat di Kantor Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).
Dalam kesempatan itu Mendiknas menjelaskan program-program pendidikan dasar non-formal bertujuan menjangkau kawasan terpencil yang banyak memiliki angka putus sekolah, dan diharapkan lewat program ini kemiskinan bisa dikurangi.
“Pendidikan dasar non-formal terdiri atas pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan,” ujar Bambang dan menambahkan, “Keduanya mengajarkan baca-tulis dan pelatihan keterampilan kecakapan hidup serta bantuan sedikit dana modal usaha.”
Ia menegaskan, target utama program ini adalah mereka yang putus sekolah dan hidup di pedesaan terpencil atau sulit mendapat akses ke kota.
“Dengan dana Rp2,5 triliun, kami perkirakan program bisa dinikmati oleh sekitar 12 juta orang di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut data Departemen Pendidikan Nasional, program pendidikan non-formal telah mencatatkan keberhasilan yang signifikan dalam hal penurunan angka buta huruf dan pengangguran.
“Sekitar 80 persen peserta didik program keaksaraan berhasil membentuk Kelompok Belajar Usaha (KBU), dan mereka mandiri walaupun tetap butuh bantuan modal,” tambahnya.
Sejak program ini digulirkan pada tahun 2004 di enam kabupaten di Indonesia, lanjut Bambang, sekitar 82 persen peserta program sudah bisa mandiri dengan bidang usaha yang ditekuni.
Bank Dunia pun berniat memberikan hibah 143 juta dolar Amerika dan pinjaman lunak 100 juta dolar untuk mendukung program ini, ujar Mendiknas.
Angka buta aksara di Indonesia terus menunjukkan penurunan, pada Oktober 2007 tercatat tinggal 11 juta orang atau 7,2 persen populasi berusia di atas 15 tahun yang tidak bisa baca tulis. Angka itu jauh lebih rendah daripada data tahun 2004 yang 10,2 persen. “Keberhasilan program keaksaraan di Indonesia ini sangat diapresiasi UNESCO, bahkan dijadikan percontohan buat negara-negara lain,” kata Bambang. ( ant )
Carut-marut dunia pendidikan Indonesia, sungguh tampil sebagai suatu realitas yang sangat memprihatinkan. Mahalnya biaya pendidikan yang tidak serta merta dibarengi dengan peningkatan kualitas secara signifikan, tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai orientasi pendidikan yang sebenarnya sedang ingin dicapai.
Ironisnya, disaat beberapa negara tetangga terus berupaya keras melakukan peningkatan kualitas pada sektor pendidikan, banyak pihak di negara ini justru menempatkan pendidikan sebagai suatu komoditas yang memiliki nilai jual yang tinggi. Tak mengherankan bahwa ketika banyak pihak mengejar pendidikan dari sisi kuantitas, tentu menimbulkan berbagai macam konsekuensi logis seperti terabaikannya faktor kualitas pendidikan.
Parahnya lagi, belakangan kita juga telah disadarkan bahwa banyak lulusan pendidikan formal tidak memiliki spesifikasi keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Menanggapi kondisi yang seperti ini, Paulus Wisnu Anggoro, Direktur UAJY-Delcam Traning Center, menuturkan bahwa banyak dari kalangan industri yang menjadi kliennya mengeluhkan keterbatasan skill yang dimiliki oleh para lulusan perguruan tinggi, sehingga mau tidak mau seorang fresh graduate harus dilatih dari awal lagi. Ini pemborosan untuk pihak perusahaan sebagai user lulusan perguruan tinggi.
Dihadapkan pada kompleksnya situasi seperti yang dijabarkan diatas, kini banyak lembaga pendidikan non formal berupaya menempatkan diri sebagai alternatif solusi permasalahan diatas. Dengan tawaran sifat aplikatif dan biaya yang relatif lebih murah, banyak lembaga pendidikan non formal terbukti mampu menghasilkan lulusan yang sama kualitasnya bahkan lebih handal dari pada lulusan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan formal dalam menghadapi persaingan.
Dalam situasi demikian, makna dibalik fenomena bermunculannya lembaga pendidikan non formal sebenarnya lebih ingin memberikan ruang kesadaran baru pada masyarakat, bahwa upaya pendidikan bukan sekedar kegiatan untuk meraih sertifikasi atau legalitas semata. Lebih daripada itu, upaya pendidikan sejatinya merupakan kegiatan penyerapan dan internalisasi ilmu, yang pada akhirnya diharapkan mampu membawa peningkatan taraf kehidupan bagi individu maupun masyarakat dalam berbagai aspek.
Fleksibilitas waktu
Keunggulan lain yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan non formal sebenarnya ada pada fleksibilitas waktu yang dimiliki. Selain bisa dijalankan secara manunggal, pendidikan non formal bisa dijalankan pula secara berdampingan dengan pendidikan formal. Tak mengherankan apabila belakangan lembaga pendidikan non formal tumbuh dengan pesat, berbanding lurus dengan tingginya minat masyarakat terhadap jenis pendidikan tersebut.
Tidak hanya itu, lembaga pendidikan non formal juga berpeluang untuk menghasilkan tenaga kerja yang siap pakai. Hal ini terbukti dari banyaknya lembaga pendidikan non formal seperti ADTC dan Macell Education Center (MEC) yang siap menyalurkan lulusan terbaiknya ke berbagai perusahaan rekanan. Ini merupakan tawaran yang patut dipertimbangkan ditengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan seperti sekarang ini.
Antonius Sumarno selaku Branch Manager English Language Training International (ELTI) Yogyakarta, juga menuturkan bahwa kemunculan lembaga pendidikan non formal seperti lembaga pelatihan bahasa misalnya, sebenarnya tidak hanya berfungsi untuk menyiapkan diri dalam menghadapi persaingan di era globalisasi. Setidaknya dengan penguasaan bahasa asing, individu akan dimudahkan dalam melakukan penyerapan berbagai ilmu pengetahuan yang saat ini hampir semua referensi terbarunya hanya tersedia dalam bahasa asing. Selanjutnya keunggulan tersebut dapat pula memperluas peluang individu dalam menangkap berbagai kesempatan.
Hebatnya lagi, tersedia pula lembaga pendidikan non formal yang tidak hanya membekali lulusannya dengan ilmu, namun juga membekali sikap kemandirian yang mendorong terciptanya kesempatan untuk berwirausaha. Ini merupakan bukti nyata upaya memperkuat struktur riil perekonomian masyarakat yang belakangan makin terpuruk. Disaat banyak orang kebingungan mencari pekerjaan, banyak lulusan lembaga pendidikan non formal yang menciptakan lapangan pekerjaan.
Namun dibalik semua keunggulan dan variasi lembaga pendidikan non formal yang tersedia, kejelian masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan non formal sebagai wahana untuk mengasah keterampilan dan menyiapkan diri dalam menghadapi persaingan penting untuk dipertahankan. Indikator yang paling sederhana adalah seberapa besar kesesuian bidang pelatihan yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan non formal dengan minat maupun bidang yang saat ini kita geluti.
Tujuannya, tentu tidak lain supaya keahlian yang didapatkan dari pelatihan lembaga pendidikan non formal dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi minat dan dunia yang kita geluti, serta meningkatkan keunggulan kompetitif yang kita miliki. Lebih lanjut, kejelian dalam memilih juga berfungsi pula agar investasi finansial yang telah ditanamkan tidak terbuang percuma karena program yang sedang dijalani "terhenti di tengah jalan". (CY1)
Mengenyam pendidikan tinggi ( sarjana, megister, atau doctoral ) merupakan suatu cita-cita yang berhak dimiliki oleh setiapmanusia diseluruh dunia ini. Dengan pendidikan yang tinggi setidaknya memberi harapan akan adanya perubahan tarafhidup yang lebih baik bagi masyarakat walaupun pada kenyataannya kita sering mendengar banyak sarjana yang juga menganggur, tapi kita semua sepakat kalau semua orang pasti punya cita-cita untuk menempuh pendidikan setinggi mungkin. Demikian juga dengan anak-anak Aceh.Bagi anak-anak Aceh, pendidikan tinggi bukan sekedar untuk mengubah taraf hidup, melainkan suatu upaya untuk melahirkan sumber daya manusia baru yang kompeten dalam menjalankan pembangunan Aceh yang bisa dikatakan harus memulai semuanya dari awal pasca tsunami dan perjanjian damai antara pemerintah dan GAM . Namun pada kenyataannya pendidikan tinggi bagi anak-anak Aceh masih menjadi sebuah impian yang sulit untuk dicapai dengan berbagai alasan situasi dan kondisi.
Kemiskinan kita, antara beras, rumah dan pendidikan Tarafhidup masyarakat yang masih rendah merupakan factor pemicu utama yang menyebabkan anak-anak Aceh mengurungkan niat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.Tingkat kemiskinan masyarakat yang menurut gubernur Aceh mencapai angka 26,65 % ( www.nad.go.id ,28 april 2008) dan hasil penelitian world bank pada 2006yang menempatkan Aceh sebagai provinsi kedua termiskin di Indonesia setelah papua (www.serambinews.com, 13/09/2006 ) merupakan indicator yang tentu akan sangat berpengaruh terhadap situasi pendidikan di Aceh termasuk pendidikan tinggi.
Pada tahun 2008 ini ada sekitar 65.635 siswa menengah atas / sederajat di Aceh yang mengikuti ujian nasional (UN) (www.nad.go.id, 22 April 2008 ) dari jumlah ini pasti ada sebagian besar yang berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tapi sayangnya ada saja alasan yang menyebabkan halitu tidak tercapai.
Pilihan-pilihan hidup yang menghadapkan pada skala prioritas yang harus dipenuhi untuk melanjutkan hidup mungkin akan menempatkan pendidikan pada urutan terakhir, setelah kebutuhan akan beras dan kebutuhan pokok lain yang semakin hari semakin naik saja harganya menduduki peringkat pertama untuk dipenuhi. Dan menempatkan rumah sebagai pilihan kedua karena selama ini mereka sudah bosan tinggal bertahun-tahun dibarak pengungsian tanpa kejelasan nasib . Mungkin pendidikan terutama pendidikan tinggi baru akan mengisi perioritas selanjutnya itupun jika tidak ada kebutuhan lain yang lebih mendesak seperti kebutuhan akan kesehatan.
Komersialisasi pendidikan yang semakin menjadi-jadi mungkin menjadi pertimbangan lain bagi mereka yang telah mampu memenuhi kebutuhan beras dan rumah. karena pendidikan tinggi yang ditawarkan “di jual” dengan berbagai variasi harga mulai dari paket yangjutaan melalui kedok sumbangan akademik jika mereka lulus SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru ) sampai puluhan juta bahkan ratusan juta dengan paketUSM ( ujian saringan masuk ). Alasannya karena kampus harus mengelola kebutuhannya sendiri karena telah menjadi BHMN (badan hukum milik negara) atau mungkin sebentar lagi disebut BHP ( badan hukum pendidikan ). lalu bagaimana jika masuk perguruan swasta tentu biaya yang dikeluarkan akan lebih besar lagi karena perguruan swasta tentu memerlukan dana mandiri untuk menjalankanpendidikan di perguruan tersebut.
Informasi yang terbatas Aceh saat ini memiliki tiga perguruan tinggi negeri dan sekitar 45 perguruan tinggi swasta (http://id.wikipedia.org). Dari jumlah tersebut sebagian besar berada di Banda Aceh. Hal ini menyebabkan banyak siswa-siswa berprestasi di daerah kesulitan dalam mengakses sarana pendidikan tersebut karena berbagai kendala. Dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi kita juga tidak dapat memungkiri kalauperguruan tinggi favorit yang ada di Indonesia sebagian besar berada di pulau jawa bukan di pulau sumatera atau Aceh. Hal ini tentu menjadi suatu tantangan yang luar biasa bagi siswa-siswa Aceh tamatan sekolah menengah atas (SMA) yang ingin melanjutkan pendidikannya di perguruan-perguruan tinggi favorit tersebut.
kurangnya akses terhadap informasi perguruan tinggi juga turut berpengaruh pada kesan angker pendidikan tinggi di mata siswa itu sendiri. Jadi kita tidak perlu heran kalau ada siswa di Aceh yang baru tamat SMA tidak pernah tahu apa itu seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) atau ujian masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN). Sehingga potensi-potensi yang ada di daerahini tidak memiliki kesempatan untuk berkompetisi di skala yang lebih tinggi lagi.
Jadi percuma saja jika selama ini pemerintah atau perguruan-perguruan tinggi menggembar-gemborkan pendidikan itu berhak diakses oleh siapa saja, ada begitu banyak biaya siswa yang ditawarkan dikampus-kampus tapi sayangnya informasi tersebut mungkin hanya beredar di milis-milis kalangan tertentu atau hanya terpajang di loket-loket tata usaha jurusan di kampus masing-masing. Sementara siswa-siswa yang seharusnya mengetahui informasi malah tak pernah tahu berita-berita semacam itu.
Kampus saat ini Lalu apa pengaruhnya semua itu terhadap kehidupan mahasiswa dikampus. Ternyata semua hambatan-hambatan tersebutberdampak pada kehidupan dikampus itu sendiri. Berbagai hambatan dan keterbatasan yang ada turut mempengaruhi mahasiswa dalam beraktivitas terutama untuk mencari pendidikan-pendidikan lain selain yang didapatkan di bangku kuliah.Pendidikan yang didapatkan di perguruan tinggi seharusnya bukan hanya berupa pendidikan yang berasal dari bangku kuliah tapi pendidikan-pendidikan lain tentang organisasi adalah kebanggaan lain dari hakikat seorang mahasiswa di perguruan tinggi.
Namun berbagai kebijakan yang telah terjadi di negeri ini mengenai kampus telah sedikit banyak berpengaruh terhadap kehidupan dikampus itu sendiri. Di beberapa kampus favorit di negeri ini misalnya, adanya perubahan status perguruan tinggitersebut menjadi sebuah BHMN telah mempengaruhi beberapa hal terutama dari segi gaya hidup mahasiswanya. Mungkin di kampus-kampus favorit sekarang kita akan melihat fenomena yang lumrah jika parkir-parkir penuh dengan mobil mewah. Para mahasiswa menenteng laptop kemana-mana untuk mengakses internet melalui hotspot yang tersedia dengan begitu mudahnya hampir disetiap sudut kampus.
Atau fenomena lain jika kita saksikan di unit-unit kegiatan mahasiswa yang terlihat sangat sepi karena para aktivisnya sudah berkurang atau tidak ada sama sekali. Wajar memang karena para mahasiswa sudah enggan beraktivitas akibat ketatnya aturan akademik yang membatasi waktu belajar yang tidak lebih dari enamtahun jika tidak selesai maka harus di drop out (DO).
Lalu kita kembali bertanya apa kabar mahasiswa Aceh saat ini ditengah kemiskinan kita, hasrat ingin kembali membangun Aceh, masihkah kita menjadi para aktivis yang memperjuangkan kemakmuran nanggroe kita. menyalurkan aspirasi masyarakat yang saat ini masih belum mendapatkan hak-haknya. terutama hak akan pendidikan tinggi yang sampai saat ini belum terpenuhi dengan baik.
Kita boleh rela kalau halaman parkir di perguruan-perguruan tinggi favorit saat ini penuh dengan mobil-mobil mewah. Kita juga boleh rela jika disetiap sudut kampus-kampus terkenal di negeri ini para mahasiswa duduk dengan laptop keluaran terbarunya untuk mengakses bahan-bahan kuliah secara mudah melalui fasilitas hotspot yang tersediadimana-mana. Tapi apakah kita rela jika ada seorang anak yang pintar di pedalaman Aceh putus sekolah gara-gara harus membantu orang tuanya ke ladang . Seorang anak di barak pengungsian tidak berani melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi karena tidak mampu membayar uang masuk yang mencapai puluhan juta nilainya
[Zarkasyi, Mahasiswa Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung]
TERMAKTUBNYA badan hukum pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan dalam Pasal 53 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijadikan dasar oleh Pemerintah untuk segera membuat UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) tersebut dengan DPR. Namun dalam proses pembahasan sampai diundangkan terjadi pro dan kontra di kalangan pemerhati dan pelaku pendidikan di tanah air.
Melalui UU BHP No. 9 tahun 2009, pemerintah bermaksud menyeragamkan bentuk hukum penyelenggara pendidikan, agar pendidikan tidak dijadikan ladang usaha dan bisnis untuk memperoleh keuntungan yang besar. Sebaliknya penyelenggaraan pendidikan haruslah turut serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Menjadi pertanyaan, apakah kebijakan tersebut merupakan solusi yang efektif untuk dunia pendidikan?
Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) memang sudah ditetapkan. Akan tetapi, sebagian masyarakat yang telah membaca UU tersebut menjadi pesimistis bahwa pembentukan BHP sebagai pelaksana dan penyelenggara pendidikan menjadi jalan keluar yang efektif dan komprehensif untuk memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan nasional, mengingat dunia pendidikan kini sudah pada puncak kemerosotannya.
Di dalam Pasal 2 UU BHP memang disebutkan bahwa satuan pendidikan tinggi yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk BHP sedangkan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dapat berbentuk badan hukum pendidikan.
Kata dapat sengaja dicetak miring untuk menegaskan bahwa memang yang wajib berbentuk badan hukum pendidikan adalah satuan pendidikan tinggi, sementara bagi satuan pendidikan di bawahnya tidak menjadi keharusan dalam bentuk BHP. Padahal sebuah universitas seharusnya berperan sebagai pengendali pertumbuhan sebuah negara terlebih khusus dalam bidang perkembangan ekonomi dan sosial seperti yang dikemukakan oleh Klerk dalam buku The Uses Of University:
the basic reality, for the university, is the wide spread recognition that new knowledge is the most important factor economic and social growth. We are just now perceiving that the university’s invisible product, knowledge, may be most powerful single element in our culture, affecting the rise and fall of professions and even of social classes, of regions and even of nations.
Dibukanya kesempatan masyarakat umum untuk turut serta menyelenggarakan pendidikan akan membawa konsekuensi positif dan negatif. Pengaturan yang membatasi privatisasi dan komersialisasi pendidikan sudah sepatutnya menjadi fokus perhatian kita semua.
B. Karakteristik BHP
Di perguruan tinggi, konsep otonomi sebenarnya sudah berjalan kurang lebih enam tahun seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemikiran akan perlunya otonomi inilah yang melahirkan UU BHP. Di samping itu, sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
Tujuan dibentuknya BHP adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan sehingga terwujud kemandirian serta otonomi pada pendidikan tinggi yang pada akhirnya berkembang kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas dan mobilitas. Hal ini dimaksudkan agar PT mampu meningkatkan kualitas, kredibilitas, efisiensi dan profesionalisme pendidikan, seiring dengan otonomi yang diberikan kepada pihak penyelenggara atau satuan pendidikan.
BHP diharapkan dapat menjadi lembaga nirlaba dan sekaligus sebagai legal entity yang berbadan hukum. Karenanya, perannya lebih mengutamakan pada upaya peningkatan mutu daripada mencari keuntungan. Kalaupun ada hasil usaha, maka dana itu diinvestasikan untuk upaya peningkatan mutu dan tidak akan dikenai pajak. Sementara pengelolaan secara korporatif, dimaksudkan sebagai upaya mendorong kemandirian lembaga pendidikan. Prinsip kemandirian sebagai entitas legal, BHP dapat bertindak sebagai subjek hukum mandiri.
Dengan demikian, BHP dapat mengikatkan diri melalui perjanjian dengan pihak lain yang berkonsekuensi kepada kekayaan, hak, utang atau kewajiban. Konsekuensi lebih lanjut adalah BHP harus membukukan kekayaan utang dan hasil operasinya dengan menerapkan standar akuntansi yang berlaku. Mereka juga harus siap diaudit oleh lembaga independen atau akuntan publik atas biaya sendiri.
Badan Hukum Pendidikan (BHP) menawarkan solusi akan fleksibilitas tersebut. Apabila PT sudah menjadi badan hukum, maka perguruan tinggi diberi wewenang untuk menggali sumber- sumber dana secara lebih fleksibel, demikian juga penggunaannya. Banyak pihak yang mengartikan BHP dengan kemandirian dalam arti sempit. Banyak orang mengartikan dengan BHP, perguruan tinggi harus mampu self financing.
Suasana kemandirian dan otonomi dalam pendidikan sekilas memang berpotensi besar menciptakan pendidikan dengan kualitas, kredibilitas, efisiensi, dan profesionalisme yang bagus. Pihak penyelenggara pendidikan bisa bebas sesuai dengan kreativitasnya memajukan pendidikan yang dijalankan berdasarkan pemetaan dan strategi yang telah dirancang. Penyelenggara pendidikan pun tidak perlu terhambat akan adanya jeratan birokrasi yang berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini.
Di Amerika sendiri, Universitas yang berorientasi pada profit (For-profit University) jumlahnya telah berkembang untuk memanfaatkan peluang pasar yang ada. Namun sebagai universitas yang berorientasi pada pasar, mereka memiliki spesifikasi yang khas dan berbeda antara satu universitas dengan universitas lainnya. Sejumlah universitas tersebut diantaranya University of Phoenix’s yang memiliki focus pada pelayanan pendidikan bagi para pekerja, Strayer University yang berorientasi pada telekomunikasi dan administrasi bisnis, Concord Law School yang menyelenggarakan proses pembelajarannya berbasis online, dan Cardean University, Cabang dari Michael Milken, menawarkan pendidikan bisnis online, termasuk MBAS. Kekhasan yang ditawarkan adalah menjadi hal yang sangat penting dalam “dunia bisnis” agar dapat bersaing dengan baik. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Adrian Wooldrige “Mass higher education is forcing universities to become more diverse, more global and much more competitive.” Kondisi ini memang harus diantisipasi, karena beberapa alasan. Pertama, demokratisasi pendidikan tinggi yang menyebabkan terjadinya massifikasi. Kedua, berkembangnya “ekonomi pengetahuan” dimana pengetahuan menggantikan sumber-sumber fisik sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Ketiga, factor globalisasi dimana sejumlah perguruan tinggi membuka kampusnya di berbagai Negara; dan tumbuhnya sejumlah Negara yang mencoba mengalihkan pendidikan tingginya menjadi suatu industri yang dapat di eksport. Keempat, karena faktor kompetisi dalam penggalian dana.
Dalam konteks Indonesia, apabila sebuah PT akan berbadan hukum (BHP) ada beberapa hal yang tetap harus dipertimbangkan secara masak. Terutama yang berkaitan dengan masalah SDM dan kultur akademik. Karena dengan BHP akan terjadi perubahan yang sangat mendasar yang harus diterima oleh komponen-komponen stakeholder dari PT. Misalnya nanti akan ada Wali Amanah yang mempunyai kewenangan untuk merumuskan arah kebijakan yang selama ini diambil oleh Senat .
Apabila sudah menjadi BHP, diperlukan juga kesiapan untuk menerima orang luar sebagai pengelola. Kesiapan unit-unit (baik fakultas maupun unit-lain di lingkungan universitas) untuk responsif terhadap dinamika pasar. Hal ini mengingat keterbatasan kemampuan universitas untuk melakukan subsidi silang.
BHP juga memerlukan kesiapan lembaga (walaupun tidak seluruhnya) untuk tidak selalu menjadi cost centre. Kalau bisa justru menjadi profit centre. Seluruh lembaga dan unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di PT tersebut diarahkan untuk mampu menghasilkan uang untuk pengembangan institusi. Persiapan inilah terutama yang harus dilakukan agar PT dapat menjadi BHP secara baik.
Di samping itu ada persyaratan-persyaratan lain yang tidak kalah pentingnya, misalnya persyaratan administrasi, harus mampu melakukan identifikasi aset yang dimiliki dan sebagainya.
C. BHP dan Upaya Privatisasi Lembaga Pendidikan (Tinggi)
Istilah privatisasi sangat kental dengan pendekatan modal. Sebagai lembaga yang berbasis modal, maka lembaga pendidikan yang telah di privatisasi akan berhitung untung-rugi dalam setiap aktivitasnya, seperti layaknya lembaga bisnis. Privatisasi itu memang berangkat dari konsep liberalisme dan kapitalisme, di mana model pelayanan sudah membidik segmen tertentu demi perputaran modal.
Jika tidak hati-hati, privatisasi pendidikan bisa juga pada akhirnya menjadi komersialisasi pendidikan, dimana dunia pendidikan berubah menjadi lahan bisnis yang menerapkan prinsip ekonomi: Dengan modal sesedikit mungkin untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Konsep BHP secara mudah bisa diidentikkan dengan sebuah korporasi dalam dunia bisnis, yang menyebabkan terjadinya komersialisasi pelayanan pendidikan. Akibatnya adalah konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis,” yang otomatis akan mengubah nuansa akademik secara langsung ataupun tidak langsung.
Edi Suharto menilai bahwa privatisasi pendidikan terjadi karena dua hal. Pertama, privatisasi didorong oleh motivasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, karena Pemerintah merasa kurang mampu mengelola pendidikan sebagai sektor publik dengan baik. Kedua, privatisasi adalah anak kandung liberalisme yang semakin mengglobal dan menyentuh berbagai bidang kehidupan. Pada bagian lain, Suharto berpendapat bahwa privatisasi pendidikan tidak hanya berdampak negative, tetapi juga bisa berdampak positif. Di antara dampak positifnya adalah dengan privatisasi pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan tertentu, Pemerintah dapat mengalihkan anggaran yang tersedia untuk membiayai aspek lain yang lebih mendesak, seperti untuk membiayai “pendidikan alternative” dan pendidikan untuk kalangan miskin, anak jalanan atau suku terasing. Di samping itu, dengan privatisasi memungkinkan lembaga pendidikan berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) yang pada gilirannya mengutamakan pada kualitas proses dan hasil pendidikan, dengan membangun semua faktor pendukung, seperti sarana dan prasarana, kurikulum, dan para pendidik dan tenaga kependidikannya yang juga berkualitas. Namun sebaliknya apabila privatisasi pendidikan tidak diatur secara jelas dengan aturan dan penerapannya yang ketat akan berdampak negatif yang sangat berat. Di antara dampak negatif yang mungkin terjadi adalah pertama, biaya pendidikan jelas menjadi mahal. Pendidikan menjadi 'barang mewah' yang sulit dijangkau oleh masyarakat luas, khususnya kelas bawah; Kedua, memperlebar gap dalam kualitas pendidikan; Ketiga, melahirkan diskriminasi sosial; Keempat, menimbulkan stigmatisasi; Kelima, menggeser budaya akademik menjadi budaya ekonomis; Keenam, memacu konsumerisme dan gaya hidup 'besar pasak daripada tiang'; Ketujuh, memperburuk kualitas SDM dan kepemimpinan masa depan, dan kedelapan, mereduksi fungsi pendidikan sebagai pemutus rantai kemiskinan.
Masalah lain yang perlu dicermati adalah apakah pihak penyelenggara pendidikan dengan menjalankan ”usaha bisnisnya” benar-benar bisa menghidupi semua aktivitas universitas yang begitu banyak. Mungkin bagi institusi yang punya manajemen yang sangat bagus, dan benar-benar berhasil, perkara ini tidak menjadi masalah, namun bagaimana dengan institusi yang ”usaha bisnisnya” tidak berjalan dengan baik, atau hanya dengan mengandalkan”usaha bisnis” saja tidak mencukupi?
Di kebanyakan negara, University Cooperation sebagai koperasi yang biasa melakukan usaha bisnis di lingkungan universitas memang memegang peran dalam menghidupi aktivitas universitas, namun sedikit sekali atau bahkan tidak ada perguruan tinggi negeri di negara maju yang menggantungkan sumber dana untuk menghidupkan aktivitasnya hanya dari usaha bisnis semata.
D. BHP dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat, menyatakan: “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Sedangkan, Ayat (4) nya menyatakan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pasal 31 di atas, menegaskan bahwa Pemerintah punya tanggung jawab penuh atas terselenggaranya sistem pendidikan yang menjamin setiap warga negaranya dapat mengenyam pendidikan secara layak dan bermutu. Pemerintahlah yang seharusnya mengelola bidang pendidikan, baik pembiayaannya maupun kurikulumnya. Karena keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan suatu bangsa akan berpengaruh terhadap kualitas bangsa itu sendiri. Dengan kata lain, baik/buruknya pendidikan akan berdampak langsung pada baik/buruknya suatu negara. Tidak dapat dipungkiri, kemajuan dunia pendidikan sejalan dengan kemajuan suatu Negara. Kesadaran inilah yang dijadikan dasar oleh Li Lanqing, mantan Wakil Perdana Menteri Cina, dalam melakukan reformasi pendidikan di negaranya. Li Lanqing menyatakan:
Providing decent education should be a government responsibility. Basic education, especially compulsory education, should depend primarily on government allocations. Vocational education should also be guided by the government, which should fund expansion of its infrastructure. Higher education now depends principally on the government for financial backing….
Untuk menegaskan keyakinannya, pada bagian lain Li Lanqing menyatakan “I don’t doubt that our education system would have performed much better if we had funded it more. Keyakinan ini kemudian diimplementasikan ke dalam sebuah kebijakan Pemerintah, dengan mengucurkan dana bagi dunia pendidikan yang dari tahun ke tahun terus meningkat secara mantap hingga mencapai rata-rata 20% dari gross domestic product (GDP) sejak 1992. Pada 2002, total dana mencapai 548 milyar yuan atau 84,2 milyar yuan lebih besar dari tahun sebelumnya yang menunjukkan peningkatan sebesar 18%. Ini adalah 58 kali lebih besar dari tahun 1978 (9,8 milyar yuan), dan lima kali lebih besar yang dihabiskan pada tahun 1993 yang hanya sebesar 106 milyar yuan. Di luar itu, alokasi dana negara pada tahun 2002 sebesar 349,1 milyar yuan, atau 3,41% dari GDP. Ini adalah 43,4 milyar lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya 305,7 milyar yuan, atau meningkat 14%, dan 37 kali dari alokasi tahun 1989 yang mencapai 9,4 milyar. Ini juga 4 kali lebih besar dari tahun 1993 yang menghabiskan anggaran 86,8 milyar yuan. Amerika sendiri menghabiskan dana sebesar US$22.000 per siswa. Denmark sekitar US$12.000, Australia hampir US$10.000, Jerman dan Spanyol hampir sama sekitar US$7.000, dan Mexico lebih dari US$5.000. Sementara Indonesia, untuk tingkat pendidikan dasar mengeluarkan biaya rata-rata US$110 per siswa, atau sekitar sepertiga dari yang dikeluarkan India yang mencapai US$396. Jumlah itu jauh di bawah Malaysia yang menyediakan US$1.897. Untuk pendidikan menengah, kita memang tidak begitu jauh dengan Filipina yang menyediakan US$452, dan Indonesia US$315. Namun, itu tetap masih jauh di bawah Malaysia yang menyediakan US$2.923 atau India dengan US$712.
Melihat perbandingan angka di atas, jelas bahwa kesadaran Pemerintah kita akan pentingnya berinvestasi dalam pendidikan tampaknya belum muncul. Sikap pemerintah tersebut setidaknya mencerminkan dua hal. Pertama, pengeluaran pendidikan masih dilihat sebagai biaya. Dalam perspektif ekonomi, biaya atau sering kali disebut beban adalah penurunan dalam modal pemilik yang biasanya melalui pengeluaran uang atau penggunaan aktiva. Karena itu, sesuai dengan prinsip ekonomi, semua biaya harus dipangkas atau sedapat mungkin ditekan sekecil mungkin. Penempatan pendidikan dalam perspektif biaya disebabkan oleh tidak adanya komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang menjadi kewajibannya atau malah pemerintah tidak mengetahui pentingnya pendidikan. Jika dua asumsi tersebut benar, upaya untuk terus meneriakkan bahkan memaksa pemerintah agar sadar dan mau menjalankan kewajibannya merupakan langkah penting.
Kedua, belum ada program yang jelas. Proses penganggaran tidak hanya berkaitan dengan uang, tapi juga dengan apa yang akan dilakukan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tentu saja, apabila pemerintah memiliki rencana mengenai pendidikan, disediakan dana untuk mendukung rencana tersebut. Kemungkinan lain, bisa saja pemerintah telah memiliki rencana (program) tapi tidak membutuhkan dana yang besar. Tanpa menyediakan anggaran minimal 20 persen dari total APBN/APBD seperti amanat UUD 1945, program sudah bisa dijalankan. Mengenai program pendidikan, memang hanya pemerintah yang mengetahuinya. Hal tersebut tergambar dalam mekanisme penganggaran keuangan Departemen Pendidikan. Jelas terlihat, dari penentuan dan penjabaran kebijakan hingga monitoring dibuat sangat sentralistis. Jika demikian kondisinya, memaksa pemerintah menyediakan anggaran besar tidak membawa dampak apa pun bagi peningkatan mutu pendidikan. Sebab, masalahnya bukan pada kekurangan dana, melainkan pemerintah tidak mengetahui apa yang akan dilakukan. Apabila ini tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin dana yang melimpah akan habis di korupsi.
Langkah yang diambil Pemerintah untuk menutupi ketidakmampuannya tersebut adalah berlindung pada UU No. 20 tahun 2003 pasal 9 yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal ini kemudian ditafsirkan bahwa masyarakat juga punya tanggung jawab untuk membiayai pendidikan. Pembiayaan pendidikan bukan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah, harus terjadi sharing cost dengan masyarakat.
Tafsiran tersebut kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan. Dengan kata lain, BHP adalah upaya pengalihan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan meminta masyarakat memikul pembiayaan pendidikan. Pemerintah berpandangan bahwa apabila BHP ini dapat dilaksanakan maka kelak tidak akan ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Hal ini sebagaimana tertuang dalam lembar penjelasan atas UU BHP tersebut, lembaga pendidikan diharapkan meningkat kemampuannya secara mandiri dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya pendidikan. Hal tersebut dimaksudkan agar pendidikan tinggi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan baik dan bermutu.
E. Dampak BHP Terhadap Proses, Produk, dan Impact PT
Apabila konsep ini diterapkan di pendidikan tinggi akan berdampak pada berbagai dimensi kehidupan perguruan tinggi tersebut. Bagi perguruan tinggi sendiri, konsep ini menawarkan satu peluang untuk mengumpulkan dana bagi pengembangan perguruan tinggi. Dengan dana yang memadai, ia akan dapat mengembangkan dan melaksanakan fungsinya dengan maksimal, seperti melaksanakan berbagai penelitian untuk menghasilkan berbagai produk dan jasa yang inovatif, melaksanakan pendidikan untuk menghasilkan warga Negara yang “baik”, dan tidak kalah pentingnya melaksanakan pengabdian pada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat agar bisa lebih tumbuh dan berkembang. Untuk itu semua diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, seperti laboratorium, perpustakaan, ruang kuliah, lapangan dan sarana olah raga, dan berbagai sarana dan prasarana lain yang mendukung optimalnya proses perkuliahan. Langkah privatisasi bisa jadi diambil sebagai alternative oleh perguruan tinggi karena untuk memenuhi semua tuntutan di atas diperlukan dana yang besar sementara pemerintah tidak (mau) sanggup memenuhi kebutuhan tersebut.
Konsekuensi logis lain dari diberlakukannya BHP bagi kehidupan perguruan tinggi adalah mereka akan berlomba membuka program baru atau menjalankan strategi penjaringan mahasiswa baru dan menaikkan biaya pendidikan untuk mendatangkan dana. Seperti halnya saat ini terdapat sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang (berstatus BHMN) berlomba-lomba membuka program studi baru, seperti diploma dan ekstensi, yang bisa "membunuh" keberadaan perguruan tinggi swasta.
Ada upaya lain sebenarnya yang dapat dilakukan, seperti menjalin kerja sama dengan dunia industri untuk mengembangkan produk-produk baru melalui berbagai penelitian. Sebagaimana dikutip dalam buku Academic Capitalism, bahwa dengan melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga-lembaga eksternal seperti perusahaan, lembaga umum dan pemerintah akan mampu meningkatkan sumber pendanaan dan menjadi “aktor social yang relevant”
Kondisi di atas dapat berdampak pada terjadinya perubahan yang negatif pada hakikat pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang diharapkan dapat melepaskan bangsa ini dari belenggu kebodohan dan keterbelakangan dapat menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan. Peserta didik dari keluarga miskin tidak akan mampu membayar biaya kuliah di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang mahal. Alhasil, apabila ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mereka terpaksa mencari universitas "ecek-ecek". Dampak lainnya adalah mutu pendidikan tinggi negeri akan merosot karena dasar penerimaan mahasiswa baru tidak lagi pada potensi dan kemampuan calon mahasiswa, tetapi pada hasil tawar menawar modal yang dapat disetorkan. Lama-kelamaan PTN-PTN terkemuka dihuni orang-orang di bawah standar, tetapi mampu membayar sumbangan besar. Hal itu akan kian memarjinalkan kaum miskin dari akses pendidikan tinggi yang bermutu.
Dampak lain dari diberlakukannya BHP adalah tidak bisa dielakkannya praktik komersialisasi pendidikan. Ilmu pengetahuan layaknya sebuah komoditas perdagangan. Istilah Dirjen Dikti bahwa “The distinction between knowledge and commodity has narrowed”. Pendapat ini tidak jauh dari tafsiran “jika ingin mendapatkan pendidikan yang berkualitas, maka harus rela membayar mahal”. Akibatnya, konsep ’mengamalkan’ ilmu lebih karena dorongan materi daripada untuk ’ibadah’, yaitu untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama kuliah. Di sisi lain, hubungan peserta didik/mahasiswa dengan guru/dosen yang diibaratkan seperti anak dan orang tua akan luntur. Hal ini karena mereka merasa telah membayar mahal dan harus mendapatkan pelayanan terbaik. Tuntutan lebih diakibatkan karena dorongan materialisme. Sebagaimana dalam dunia perdagangan, konsumen adalah raja. Tidak menutup kemungkinan, kondisi ini akan merubah norma yang selama ini kita yakini, bahwa guru adalah orang tua kedua yang juga harus kita hormati.
Konsep subsidi silang dalam dunia pendidikan, yaitu pemberian beasiswa bagi golongan tidak mampu yang diambil dari biaya pendidikan dari golongan kaya, sempat menjadi alternatif. Namun apakah ini akan efektif? Hal ini sangat diragukan, karena jumlah golongan tidak mampu lebih banyak daripada golongan mampu. Di samping itu juga harus diperhatikan dampak psikis yang mungkin akan muncul, jika biaya pendidikan golongan tidak mampu menjadi beban bagi golongan mampu. Oleh karena itu, menjadikan pendidikan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat adalah lebih bijak.
Konsekuensinya, uang masuk dan uang sumbangan pendidikan yang tinggi harus dipikul mahasiswa. Penerimaan mahasiswa jalur “patas” menjadi pilihan banyak universitas. Fakta menunjukkan, meskipun pemerintah memberikan subsidi sekitar 40% untuk perguruan tinggi, biaya pendidikan tinggi masih mahal. Lalu apa jadinya jika subsidi itu tidak ada dan pihak perguruan tinggi sedikit mendapat pemasukan? Dalam konteks PT, kondisi ini, sebagaimana disebutkan Slaughter & Leslie, bisa menyebabkan berlakunya teori ketergantungan (dependency theory) yaitu hal dimana jika pembiayaan mendasar sebuah PT tidak terpenuhi maka lembaga tersebut akan mencari alternatif pembiayaan sendiri dari sumber-sumber lain . Salah satu alternatif penggalian sumber dana yang sering menimbulkan gejolak di beberapa PT yang telah masuk dalam program BHP adalah kebijakan kenaikan SPP bagi mahasiswa.
Kalangan penentang UU BHP mencemaskan perubahan perguruan tinggi menjadi BHP sebagai kecenderungan lebih lanjut dari komodifikasi dan komersialisasi pendidikan. Kecemasan yang berlanjut menjadi penentangan terhadap konsep BHP itu pada dasarnya bersumber dari pengamatan kalangan publik atas pengalaman beberapa universitas negeri yang sejak tahun 2000 berubah menjadi badan hukum milik negara (BHMN).
Sama halnya dengan layanan kesehatan, sektor pendidikan pun hendaknya dianggap sebagai hak dasar bagi setiap warga negara di mana pemerintah wajib memenuhinya. Jika model pelayanan di sektor tersebut sudah terjerumus pada privatisasi, taruhannya adalah pada generasi penerus bangsa.
Meski niat dan tujuan perubahan universitas negeri tersebut menjadi BHMN, antara lain, adalah untuk membuat mereka menjadi lebih otonom dalam berbagai aspek pengelolaannya, tetapi apa yang dilihat publik adalah kian meningkatnya berbagai pembiayaan untuk belajar di perguruan tinggi negeri BHMN, khususnya. Karena itulah, banyak kalangan publik melihat bahwa perubahan tersebut tidak lain hanyalah komodifikasi dan komersialisasi pendidikan tinggi, khususnya yang diselenggarakan negara melalui perguruan tinggi negeri.
Kecenderungan pendidikan tinggi menjadi sebuah komoditas yang mencakup proses komersialisasi dan bahkan 'marketization' pada dasarnya juga bertentangan dengan gagasan, wacana, dan konsep tentang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sebagai sebuah public good, kebajikan publik. Pendidikan tinggi khususnya dalam konteks sebagai sebuah public good memang bertugas bukan hanya untuk melaksanakan proses transfer dan transmisi ilmu pengetahuan dan keahlian, tetapi juga membentuk kepribadian dan watak anak didik dan bangsa.
Dampak lebih jauh bila BHP diterapkan di PT adalah akan menghasilkan lulusan-lulusan yang kehilangan rasa solidaritas sosial di masa datang. Apabila seseorang masuk fakultas kedokteran dengan membayar Rp 250 juta, bahkan Rp 1 milyar, apa motivasi mereka setelah lulus? Pasti mencari uang agar modal mereka untuk kuliah cepat kembali.
Melihat berbagai dampak yang akan muncul sebagai akibat dari diterapkannya konsep BHP di PT, maka seharusnya ada peninjauan kembali terhadap UU BHP sehingga perguruan tinggi, khususnya PTN, menjalankan fungsinya sebagai kampus kerakyatan yang dapat diakses orang miskin. Karena jelas ketika kita bercermin pada pengalaman di empat PTN terkemuka yang proses privatisasinya merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat. Perlu ada suatu pemikiran untuk membangun dan mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat, tetapi berkualitas. Pendidikan tinggi berbasis masyarakat ini diharapkan dapat menjadi satu pilihan yang tepat bagi calon peserta didik yang tak mampu dan tak sanggup membayar uang masuk yang mahal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, diperlukan pengawasan dari berbagai pihak agar pengelolaan pendidikan tinggi ini tidak lepas kendali sehingga mengarah ke komersialisasi pendidikan.
F. Penutup
Dengan berkaca dari berbagai pembahasan di atas, tentang diterapkannya konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan:
Pertama, bahwa UU BHP hanyalah penyempurnaan dari pelaksanaan konsep PP No. 60 dan 61 tahun 1999 soal BHMN. Dalam konsep ini diperkenalkan soal otonomi pendidikan yang diharapkan lembaga pendidikan lebih otonom dalam menggali dana dan lepas dari beban anggaran pemerintah. Sebenarnya konsep otonomi kampus bagi pemerintah itu hanyalah satu aspek yakni pembiayaan (anggaran), tapi dalam aspek lain semisal kurikulum, kebebasan berekspresi, dan lain-lain, pemerintah masih mengintervensi. Karena tanggung jawab negara dihilangkan (baca; subsidi pendidikan) maka kampus/lembaga pendidikan harus menggali dana sendiri dari masyarakat. Bagaimana bentuk penggalian dana tersebut; (1) Dengan mengundang swasta, dalam hal ini korporasi karena merekalah yang punya anggaran. (2) Dengan jalan menaikkan biaya pendidikan karena lembaga pendidikan belum sanggup melakukan diversifikasi penggalian anggaran selain itu.
Kedua, dalam Pasal 3 Ayat 4. Pasal 3 Ayat 4 RUU BHP sangat jelas bahwa semangat utama dari UU ini adalah swastanisasi pendidikan (baca;komersialisasi) karena negara dihapuskan tanggung jawabnya dan selanjutnya diserahkan dalam mekanisme pasar. Posisi yayasan dalam lembaga BHP akan dilebur dengan badan yang disebut Majelis Wali Amanat (WMA), didalamnya adalah perwakilan anggota masyarakat (funding).
Ketiga, Mutu pendidikan akan sangat buruk karena orientasi pendidikan adalah labour market, sehingga jurusan, program studi, dan spesialisasi keilmuan sekedar disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Ini semakin meneguhkan pendapat bahwa pendidikan hanya mencetak orang untuk menjadi robot perusahaan industrialis. Di kampus-kampus yang sudah menjalankan konsep BHP, didirikan lembaga yang bernama University Research, yang hak paten penemuannya akan dibeli oleh korporasi.
TERMAKTUBNYA badan hukum pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan dalam Pasal 53 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijadikan dasar oleh Pemerintah untuk segera membuat UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) tersebut dengan DPR. Namun dalam proses pembahasan sampai diundangkan terjadi pro dan kontra di kalangan pemerhati dan pelaku pendidikan di tanah air.
Melalui UU BHP No. 9 tahun 2009, pemerintah bermaksud menyeragamkan bentuk hukum penyelenggara pendidikan, agar pendidikan tidak dijadikan ladang usaha dan bisnis untuk memperoleh keuntungan yang besar. Sebaliknya penyelenggaraan pendidikan haruslah turut serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Menjadi pertanyaan, apakah kebijakan tersebut merupakan solusi yang efektif untuk dunia pendidikan?
Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) memang sudah ditetapkan. Akan tetapi, sebagian masyarakat yang telah membaca UU tersebut menjadi pesimistis bahwa pembentukan BHP sebagai pelaksana dan penyelenggara pendidikan menjadi jalan keluar yang efektif dan komprehensif untuk memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan nasional, mengingat dunia pendidikan kini sudah pada puncak kemerosotannya.
Di dalam Pasal 2 UU BHP memang disebutkan bahwa satuan pendidikan tinggi yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk BHP sedangkan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dapat berbentuk badan hukum pendidikan.
Kata dapat sengaja dicetak miring untuk menegaskan bahwa memang yang wajib berbentuk badan hukum pendidikan adalah satuan pendidikan tinggi, sementara bagi satuan pendidikan di bawahnya tidak menjadi keharusan dalam bentuk BHP. Padahal sebuah universitas seharusnya berperan sebagai pengendali pertumbuhan sebuah negara terlebih khusus dalam bidang perkembangan ekonomi dan sosial seperti yang dikemukakan oleh Klerk dalam buku The Uses Of University:
the basic reality, for the university, is the wide spread recognition that new knowledge is the most important factor economic and social growth. We are just now perceiving that the university’s invisible product, knowledge, may be most powerful single element in our culture, affecting the rise and fall of professions and even of social classes, of regions and even of nations.
Dibukanya kesempatan masyarakat umum untuk turut serta menyelenggarakan pendidikan akan membawa konsekuensi positif dan negatif. Pengaturan yang membatasi privatisasi dan komersialisasi pendidikan sudah sepatutnya menjadi fokus perhatian kita semua.
B. Karakteristik BHP
Di perguruan tinggi, konsep otonomi sebenarnya sudah berjalan kurang lebih enam tahun seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemikiran akan perlunya otonomi inilah yang melahirkan UU BHP. Di samping itu, sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
Tujuan dibentuknya BHP adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan sehingga terwujud kemandirian serta otonomi pada pendidikan tinggi yang pada akhirnya berkembang kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas dan mobilitas. Hal ini dimaksudkan agar PT mampu meningkatkan kualitas, kredibilitas, efisiensi dan profesionalisme pendidikan, seiring dengan otonomi yang diberikan kepada pihak penyelenggara atau satuan pendidikan.
BHP diharapkan dapat menjadi lembaga nirlaba dan sekaligus sebagai legal entity yang berbadan hukum. Karenanya, perannya lebih mengutamakan pada upaya peningkatan mutu daripada mencari keuntungan. Kalaupun ada hasil usaha, maka dana itu diinvestasikan untuk upaya peningkatan mutu dan tidak akan dikenai pajak. Sementara pengelolaan secara korporatif, dimaksudkan sebagai upaya mendorong kemandirian lembaga pendidikan. Prinsip kemandirian sebagai entitas legal, BHP dapat bertindak sebagai subjek hukum mandiri.
Dengan demikian, BHP dapat mengikatkan diri melalui perjanjian dengan pihak lain yang berkonsekuensi kepada kekayaan, hak, utang atau kewajiban. Konsekuensi lebih lanjut adalah BHP harus membukukan kekayaan utang dan hasil operasinya dengan menerapkan standar akuntansi yang berlaku. Mereka juga harus siap diaudit oleh lembaga independen atau akuntan publik atas biaya sendiri.
Badan Hukum Pendidikan (BHP) menawarkan solusi akan fleksibilitas tersebut. Apabila PT sudah menjadi badan hukum, maka perguruan tinggi diberi wewenang untuk menggali sumber- sumber dana secara lebih fleksibel, demikian juga penggunaannya. Banyak pihak yang mengartikan BHP dengan kemandirian dalam arti sempit. Banyak orang mengartikan dengan BHP, perguruan tinggi harus mampu self financing.
Suasana kemandirian dan otonomi dalam pendidikan sekilas memang berpotensi besar menciptakan pendidikan dengan kualitas, kredibilitas, efisiensi, dan profesionalisme yang bagus. Pihak penyelenggara pendidikan bisa bebas sesuai dengan kreativitasnya memajukan pendidikan yang dijalankan berdasarkan pemetaan dan strategi yang telah dirancang. Penyelenggara pendidikan pun tidak perlu terhambat akan adanya jeratan birokrasi yang berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini.
Di Amerika sendiri, Universitas yang berorientasi pada profit (For-profit University) jumlahnya telah berkembang untuk memanfaatkan peluang pasar yang ada. Namun sebagai universitas yang berorientasi pada pasar, mereka memiliki spesifikasi yang khas dan berbeda antara satu universitas dengan universitas lainnya. Sejumlah universitas tersebut diantaranya University of Phoenix’s yang memiliki focus pada pelayanan pendidikan bagi para pekerja, Strayer University yang berorientasi pada telekomunikasi dan administrasi bisnis, Concord Law School yang menyelenggarakan proses pembelajarannya berbasis online, dan Cardean University, Cabang dari Michael Milken, menawarkan pendidikan bisnis online, termasuk MBAS. Kekhasan yang ditawarkan adalah menjadi hal yang sangat penting dalam “dunia bisnis” agar dapat bersaing dengan baik. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Adrian Wooldrige “Mass higher education is forcing universities to become more diverse, more global and much more competitive.” Kondisi ini memang harus diantisipasi, karena beberapa alasan. Pertama, demokratisasi pendidikan tinggi yang menyebabkan terjadinya massifikasi. Kedua, berkembangnya “ekonomi pengetahuan” dimana pengetahuan menggantikan sumber-sumber fisik sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Ketiga, factor globalisasi dimana sejumlah perguruan tinggi membuka kampusnya di berbagai Negara; dan tumbuhnya sejumlah Negara yang mencoba mengalihkan pendidikan tingginya menjadi suatu industri yang dapat di eksport. Keempat, karena faktor kompetisi dalam penggalian dana.
Dalam konteks Indonesia, apabila sebuah PT akan berbadan hukum (BHP) ada beberapa hal yang tetap harus dipertimbangkan secara masak. Terutama yang berkaitan dengan masalah SDM dan kultur akademik. Karena dengan BHP akan terjadi perubahan yang sangat mendasar yang harus diterima oleh komponen-komponen stakeholder dari PT. Misalnya nanti akan ada Wali Amanah yang mempunyai kewenangan untuk merumuskan arah kebijakan yang selama ini diambil oleh Senat .
Apabila sudah menjadi BHP, diperlukan juga kesiapan untuk menerima orang luar sebagai pengelola. Kesiapan unit-unit (baik fakultas maupun unit-lain di lingkungan universitas) untuk responsif terhadap dinamika pasar. Hal ini mengingat keterbatasan kemampuan universitas untuk melakukan subsidi silang.
BHP juga memerlukan kesiapan lembaga (walaupun tidak seluruhnya) untuk tidak selalu menjadi cost centre. Kalau bisa justru menjadi profit centre. Seluruh lembaga dan unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di PT tersebut diarahkan untuk mampu menghasilkan uang untuk pengembangan institusi. Persiapan inilah terutama yang harus dilakukan agar PT dapat menjadi BHP secara baik.
Di samping itu ada persyaratan-persyaratan lain yang tidak kalah pentingnya, misalnya persyaratan administrasi, harus mampu melakukan identifikasi aset yang dimiliki dan sebagainya.
C. BHP dan Upaya Privatisasi Lembaga Pendidikan (Tinggi)
Istilah privatisasi sangat kental dengan pendekatan modal. Sebagai lembaga yang berbasis modal, maka lembaga pendidikan yang telah di privatisasi akan berhitung untung-rugi dalam setiap aktivitasnya, seperti layaknya lembaga bisnis. Privatisasi itu memang berangkat dari konsep liberalisme dan kapitalisme, di mana model pelayanan sudah membidik segmen tertentu demi perputaran modal.
Jika tidak hati-hati, privatisasi pendidikan bisa juga pada akhirnya menjadi komersialisasi pendidikan, dimana dunia pendidikan berubah menjadi lahan bisnis yang menerapkan prinsip ekonomi: Dengan modal sesedikit mungkin untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Konsep BHP secara mudah bisa diidentikkan dengan sebuah korporasi dalam dunia bisnis, yang menyebabkan terjadinya komersialisasi pelayanan pendidikan. Akibatnya adalah konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis,” yang otomatis akan mengubah nuansa akademik secara langsung ataupun tidak langsung.
Edi Suharto menilai bahwa privatisasi pendidikan terjadi karena dua hal. Pertama, privatisasi didorong oleh motivasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, karena Pemerintah merasa kurang mampu mengelola pendidikan sebagai sektor publik dengan baik. Kedua, privatisasi adalah anak kandung liberalisme yang semakin mengglobal dan menyentuh berbagai bidang kehidupan. Pada bagian lain, Suharto berpendapat bahwa privatisasi pendidikan tidak hanya berdampak negative, tetapi juga bisa berdampak positif. Di antara dampak positifnya adalah dengan privatisasi pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan tertentu, Pemerintah dapat mengalihkan anggaran yang tersedia untuk membiayai aspek lain yang lebih mendesak, seperti untuk membiayai “pendidikan alternative” dan pendidikan untuk kalangan miskin, anak jalanan atau suku terasing. Di samping itu, dengan privatisasi memungkinkan lembaga pendidikan berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) yang pada gilirannya mengutamakan pada kualitas proses dan hasil pendidikan, dengan membangun semua faktor pendukung, seperti sarana dan prasarana, kurikulum, dan para pendidik dan tenaga kependidikannya yang juga berkualitas. Namun sebaliknya apabila privatisasi pendidikan tidak diatur secara jelas dengan aturan dan penerapannya yang ketat akan berdampak negatif yang sangat berat. Di antara dampak negatif yang mungkin terjadi adalah pertama, biaya pendidikan jelas menjadi mahal. Pendidikan menjadi 'barang mewah' yang sulit dijangkau oleh masyarakat luas, khususnya kelas bawah; Kedua, memperlebar gap dalam kualitas pendidikan; Ketiga, melahirkan diskriminasi sosial; Keempat, menimbulkan stigmatisasi; Kelima, menggeser budaya akademik menjadi budaya ekonomis; Keenam, memacu konsumerisme dan gaya hidup 'besar pasak daripada tiang'; Ketujuh, memperburuk kualitas SDM dan kepemimpinan masa depan, dan kedelapan, mereduksi fungsi pendidikan sebagai pemutus rantai kemiskinan.
Masalah lain yang perlu dicermati adalah apakah pihak penyelenggara pendidikan dengan menjalankan ”usaha bisnisnya” benar-benar bisa menghidupi semua aktivitas universitas yang begitu banyak. Mungkin bagi institusi yang punya manajemen yang sangat bagus, dan benar-benar berhasil, perkara ini tidak menjadi masalah, namun bagaimana dengan institusi yang ”usaha bisnisnya” tidak berjalan dengan baik, atau hanya dengan mengandalkan”usaha bisnis” saja tidak mencukupi?
Di kebanyakan negara, University Cooperation sebagai koperasi yang biasa melakukan usaha bisnis di lingkungan universitas memang memegang peran dalam menghidupi aktivitas universitas, namun sedikit sekali atau bahkan tidak ada perguruan tinggi negeri di negara maju yang menggantungkan sumber dana untuk menghidupkan aktivitasnya hanya dari usaha bisnis semata.
D. BHP dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat, menyatakan: “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Sedangkan, Ayat (4) nya menyatakan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pasal 31 di atas, menegaskan bahwa Pemerintah punya tanggung jawab penuh atas terselenggaranya sistem pendidikan yang menjamin setiap warga negaranya dapat mengenyam pendidikan secara layak dan bermutu. Pemerintahlah yang seharusnya mengelola bidang pendidikan, baik pembiayaannya maupun kurikulumnya. Karena keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan suatu bangsa akan berpengaruh terhadap kualitas bangsa itu sendiri. Dengan kata lain, baik/buruknya pendidikan akan berdampak langsung pada baik/buruknya suatu negara. Tidak dapat dipungkiri, kemajuan dunia pendidikan sejalan dengan kemajuan suatu Negara. Kesadaran inilah yang dijadikan dasar oleh Li Lanqing, mantan Wakil Perdana Menteri Cina, dalam melakukan reformasi pendidikan di negaranya. Li Lanqing menyatakan:
Providing decent education should be a government responsibility. Basic education, especially compulsory education, should depend primarily on government allocations. Vocational education should also be guided by the government, which should fund expansion of its infrastructure. Higher education now depends principally on the government for financial backing….
Untuk menegaskan keyakinannya, pada bagian lain Li Lanqing menyatakan “I don’t doubt that our education system would have performed much better if we had funded it more. Keyakinan ini kemudian diimplementasikan ke dalam sebuah kebijakan Pemerintah, dengan mengucurkan dana bagi dunia pendidikan yang dari tahun ke tahun terus meningkat secara mantap hingga mencapai rata-rata 20% dari gross domestic product (GDP) sejak 1992. Pada 2002, total dana mencapai 548 milyar yuan atau 84,2 milyar yuan lebih besar dari tahun sebelumnya yang menunjukkan peningkatan sebesar 18%. Ini adalah 58 kali lebih besar dari tahun 1978 (9,8 milyar yuan), dan lima kali lebih besar yang dihabiskan pada tahun 1993 yang hanya sebesar 106 milyar yuan. Di luar itu, alokasi dana negara pada tahun 2002 sebesar 349,1 milyar yuan, atau 3,41% dari GDP. Ini adalah 43,4 milyar lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya 305,7 milyar yuan, atau meningkat 14%, dan 37 kali dari alokasi tahun 1989 yang mencapai 9,4 milyar. Ini juga 4 kali lebih besar dari tahun 1993 yang menghabiskan anggaran 86,8 milyar yuan. Amerika sendiri menghabiskan dana sebesar US$22.000 per siswa. Denmark sekitar US$12.000, Australia hampir US$10.000, Jerman dan Spanyol hampir sama sekitar US$7.000, dan Mexico lebih dari US$5.000. Sementara Indonesia, untuk tingkat pendidikan dasar mengeluarkan biaya rata-rata US$110 per siswa, atau sekitar sepertiga dari yang dikeluarkan India yang mencapai US$396. Jumlah itu jauh di bawah Malaysia yang menyediakan US$1.897. Untuk pendidikan menengah, kita memang tidak begitu jauh dengan Filipina yang menyediakan US$452, dan Indonesia US$315. Namun, itu tetap masih jauh di bawah Malaysia yang menyediakan US$2.923 atau India dengan US$712.
Melihat perbandingan angka di atas, jelas bahwa kesadaran Pemerintah kita akan pentingnya berinvestasi dalam pendidikan tampaknya belum muncul. Sikap pemerintah tersebut setidaknya mencerminkan dua hal. Pertama, pengeluaran pendidikan masih dilihat sebagai biaya. Dalam perspektif ekonomi, biaya atau sering kali disebut beban adalah penurunan dalam modal pemilik yang biasanya melalui pengeluaran uang atau penggunaan aktiva. Karena itu, sesuai dengan prinsip ekonomi, semua biaya harus dipangkas atau sedapat mungkin ditekan sekecil mungkin. Penempatan pendidikan dalam perspektif biaya disebabkan oleh tidak adanya komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang menjadi kewajibannya atau malah pemerintah tidak mengetahui pentingnya pendidikan. Jika dua asumsi tersebut benar, upaya untuk terus meneriakkan bahkan memaksa pemerintah agar sadar dan mau menjalankan kewajibannya merupakan langkah penting.
Kedua, belum ada program yang jelas. Proses penganggaran tidak hanya berkaitan dengan uang, tapi juga dengan apa yang akan dilakukan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tentu saja, apabila pemerintah memiliki rencana mengenai pendidikan, disediakan dana untuk mendukung rencana tersebut. Kemungkinan lain, bisa saja pemerintah telah memiliki rencana (program) tapi tidak membutuhkan dana yang besar. Tanpa menyediakan anggaran minimal 20 persen dari total APBN/APBD seperti amanat UUD 1945, program sudah bisa dijalankan. Mengenai program pendidikan, memang hanya pemerintah yang mengetahuinya. Hal tersebut tergambar dalam mekanisme penganggaran keuangan Departemen Pendidikan. Jelas terlihat, dari penentuan dan penjabaran kebijakan hingga monitoring dibuat sangat sentralistis. Jika demikian kondisinya, memaksa pemerintah menyediakan anggaran besar tidak membawa dampak apa pun bagi peningkatan mutu pendidikan. Sebab, masalahnya bukan pada kekurangan dana, melainkan pemerintah tidak mengetahui apa yang akan dilakukan. Apabila ini tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin dana yang melimpah akan habis di korupsi.
Langkah yang diambil Pemerintah untuk menutupi ketidakmampuannya tersebut adalah berlindung pada UU No. 20 tahun 2003 pasal 9 yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal ini kemudian ditafsirkan bahwa masyarakat juga punya tanggung jawab untuk membiayai pendidikan. Pembiayaan pendidikan bukan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah, harus terjadi sharing cost dengan masyarakat.
Tafsiran tersebut kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan. Dengan kata lain, BHP adalah upaya pengalihan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan meminta masyarakat memikul pembiayaan pendidikan. Pemerintah berpandangan bahwa apabila BHP ini dapat dilaksanakan maka kelak tidak akan ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Hal ini sebagaimana tertuang dalam lembar penjelasan atas UU BHP tersebut, lembaga pendidikan diharapkan meningkat kemampuannya secara mandiri dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya pendidikan. Hal tersebut dimaksudkan agar pendidikan tinggi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan baik dan bermutu.
E. Dampak BHP Terhadap Proses, Produk, dan Impact PT
Apabila konsep ini diterapkan di pendidikan tinggi akan berdampak pada berbagai dimensi kehidupan perguruan tinggi tersebut. Bagi perguruan tinggi sendiri, konsep ini menawarkan satu peluang untuk mengumpulkan dana bagi pengembangan perguruan tinggi. Dengan dana yang memadai, ia akan dapat mengembangkan dan melaksanakan fungsinya dengan maksimal, seperti melaksanakan berbagai penelitian untuk menghasilkan berbagai produk dan jasa yang inovatif, melaksanakan pendidikan untuk menghasilkan warga Negara yang “baik”, dan tidak kalah pentingnya melaksanakan pengabdian pada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat agar bisa lebih tumbuh dan berkembang. Untuk itu semua diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, seperti laboratorium, perpustakaan, ruang kuliah, lapangan dan sarana olah raga, dan berbagai sarana dan prasarana lain yang mendukung optimalnya proses perkuliahan. Langkah privatisasi bisa jadi diambil sebagai alternative oleh perguruan tinggi karena untuk memenuhi semua tuntutan di atas diperlukan dana yang besar sementara pemerintah tidak (mau) sanggup memenuhi kebutuhan tersebut.
Konsekuensi logis lain dari diberlakukannya BHP bagi kehidupan perguruan tinggi adalah mereka akan berlomba membuka program baru atau menjalankan strategi penjaringan mahasiswa baru dan menaikkan biaya pendidikan untuk mendatangkan dana. Seperti halnya saat ini terdapat sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang (berstatus BHMN) berlomba-lomba membuka program studi baru, seperti diploma dan ekstensi, yang bisa "membunuh" keberadaan perguruan tinggi swasta.
Ada upaya lain sebenarnya yang dapat dilakukan, seperti menjalin kerja sama dengan dunia industri untuk mengembangkan produk-produk baru melalui berbagai penelitian. Sebagaimana dikutip dalam buku Academic Capitalism, bahwa dengan melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga-lembaga eksternal seperti perusahaan, lembaga umum dan pemerintah akan mampu meningkatkan sumber pendanaan dan menjadi “aktor social yang relevant”
Kondisi di atas dapat berdampak pada terjadinya perubahan yang negatif pada hakikat pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang diharapkan dapat melepaskan bangsa ini dari belenggu kebodohan dan keterbelakangan dapat menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan. Peserta didik dari keluarga miskin tidak akan mampu membayar biaya kuliah di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang mahal. Alhasil, apabila ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mereka terpaksa mencari universitas "ecek-ecek". Dampak lainnya adalah mutu pendidikan tinggi negeri akan merosot karena dasar penerimaan mahasiswa baru tidak lagi pada potensi dan kemampuan calon mahasiswa, tetapi pada hasil tawar menawar modal yang dapat disetorkan. Lama-kelamaan PTN-PTN terkemuka dihuni orang-orang di bawah standar, tetapi mampu membayar sumbangan besar. Hal itu akan kian memarjinalkan kaum miskin dari akses pendidikan tinggi yang bermutu.
Dampak lain dari diberlakukannya BHP adalah tidak bisa dielakkannya praktik komersialisasi pendidikan. Ilmu pengetahuan layaknya sebuah komoditas perdagangan. Istilah Dirjen Dikti bahwa “The distinction between knowledge and commodity has narrowed”. Pendapat ini tidak jauh dari tafsiran “jika ingin mendapatkan pendidikan yang berkualitas, maka harus rela membayar mahal”. Akibatnya, konsep ’mengamalkan’ ilmu lebih karena dorongan materi daripada untuk ’ibadah’, yaitu untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama kuliah. Di sisi lain, hubungan peserta didik/mahasiswa dengan guru/dosen yang diibaratkan seperti anak dan orang tua akan luntur. Hal ini karena mereka merasa telah membayar mahal dan harus mendapatkan pelayanan terbaik. Tuntutan lebih diakibatkan karena dorongan materialisme. Sebagaimana dalam dunia perdagangan, konsumen adalah raja. Tidak menutup kemungkinan, kondisi ini akan merubah norma yang selama ini kita yakini, bahwa guru adalah orang tua kedua yang juga harus kita hormati.
Konsep subsidi silang dalam dunia pendidikan, yaitu pemberian beasiswa bagi golongan tidak mampu yang diambil dari biaya pendidikan dari golongan kaya, sempat menjadi alternatif. Namun apakah ini akan efektif? Hal ini sangat diragukan, karena jumlah golongan tidak mampu lebih banyak daripada golongan mampu. Di samping itu juga harus diperhatikan dampak psikis yang mungkin akan muncul, jika biaya pendidikan golongan tidak mampu menjadi beban bagi golongan mampu. Oleh karena itu, menjadikan pendidikan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat adalah lebih bijak.
Konsekuensinya, uang masuk dan uang sumbangan pendidikan yang tinggi harus dipikul mahasiswa. Penerimaan mahasiswa jalur “patas” menjadi pilihan banyak universitas. Fakta menunjukkan, meskipun pemerintah memberikan subsidi sekitar 40% untuk perguruan tinggi, biaya pendidikan tinggi masih mahal. Lalu apa jadinya jika subsidi itu tidak ada dan pihak perguruan tinggi sedikit mendapat pemasukan? Dalam konteks PT, kondisi ini, sebagaimana disebutkan Slaughter & Leslie, bisa menyebabkan berlakunya teori ketergantungan (dependency theory) yaitu hal dimana jika pembiayaan mendasar sebuah PT tidak terpenuhi maka lembaga tersebut akan mencari alternatif pembiayaan sendiri dari sumber-sumber lain . Salah satu alternatif penggalian sumber dana yang sering menimbulkan gejolak di beberapa PT yang telah masuk dalam program BHP adalah kebijakan kenaikan SPP bagi mahasiswa.
Kalangan penentang UU BHP mencemaskan perubahan perguruan tinggi menjadi BHP sebagai kecenderungan lebih lanjut dari komodifikasi dan komersialisasi pendidikan. Kecemasan yang berlanjut menjadi penentangan terhadap konsep BHP itu pada dasarnya bersumber dari pengamatan kalangan publik atas pengalaman beberapa universitas negeri yang sejak tahun 2000 berubah menjadi badan hukum milik negara (BHMN).
Sama halnya dengan layanan kesehatan, sektor pendidikan pun hendaknya dianggap sebagai hak dasar bagi setiap warga negara di mana pemerintah wajib memenuhinya. Jika model pelayanan di sektor tersebut sudah terjerumus pada privatisasi, taruhannya adalah pada generasi penerus bangsa.
Meski niat dan tujuan perubahan universitas negeri tersebut menjadi BHMN, antara lain, adalah untuk membuat mereka menjadi lebih otonom dalam berbagai aspek pengelolaannya, tetapi apa yang dilihat publik adalah kian meningkatnya berbagai pembiayaan untuk belajar di perguruan tinggi negeri BHMN, khususnya. Karena itulah, banyak kalangan publik melihat bahwa perubahan tersebut tidak lain hanyalah komodifikasi dan komersialisasi pendidikan tinggi, khususnya yang diselenggarakan negara melalui perguruan tinggi negeri.
Kecenderungan pendidikan tinggi menjadi sebuah komoditas yang mencakup proses komersialisasi dan bahkan 'marketization' pada dasarnya juga bertentangan dengan gagasan, wacana, dan konsep tentang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sebagai sebuah public good, kebajikan publik. Pendidikan tinggi khususnya dalam konteks sebagai sebuah public good memang bertugas bukan hanya untuk melaksanakan proses transfer dan transmisi ilmu pengetahuan dan keahlian, tetapi juga membentuk kepribadian dan watak anak didik dan bangsa.
Dampak lebih jauh bila BHP diterapkan di PT adalah akan menghasilkan lulusan-lulusan yang kehilangan rasa solidaritas sosial di masa datang. Apabila seseorang masuk fakultas kedokteran dengan membayar Rp 250 juta, bahkan Rp 1 milyar, apa motivasi mereka setelah lulus? Pasti mencari uang agar modal mereka untuk kuliah cepat kembali.
Melihat berbagai dampak yang akan muncul sebagai akibat dari diterapkannya konsep BHP di PT, maka seharusnya ada peninjauan kembali terhadap UU BHP sehingga perguruan tinggi, khususnya PTN, menjalankan fungsinya sebagai kampus kerakyatan yang dapat diakses orang miskin. Karena jelas ketika kita bercermin pada pengalaman di empat PTN terkemuka yang proses privatisasinya merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat. Perlu ada suatu pemikiran untuk membangun dan mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat, tetapi berkualitas. Pendidikan tinggi berbasis masyarakat ini diharapkan dapat menjadi satu pilihan yang tepat bagi calon peserta didik yang tak mampu dan tak sanggup membayar uang masuk yang mahal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, diperlukan pengawasan dari berbagai pihak agar pengelolaan pendidikan tinggi ini tidak lepas kendali sehingga mengarah ke komersialisasi pendidikan.
F. Penutup
Dengan berkaca dari berbagai pembahasan di atas, tentang diterapkannya konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan:
Pertama, bahwa UU BHP hanyalah penyempurnaan dari pelaksanaan konsep PP No. 60 dan 61 tahun 1999 soal BHMN. Dalam konsep ini diperkenalkan soal otonomi pendidikan yang diharapkan lembaga pendidikan lebih otonom dalam menggali dana dan lepas dari beban anggaran pemerintah. Sebenarnya konsep otonomi kampus bagi pemerintah itu hanyalah satu aspek yakni pembiayaan (anggaran), tapi dalam aspek lain semisal kurikulum, kebebasan berekspresi, dan lain-lain, pemerintah masih mengintervensi. Karena tanggung jawab negara dihilangkan (baca; subsidi pendidikan) maka kampus/lembaga pendidikan harus menggali dana sendiri dari masyarakat. Bagaimana bentuk penggalian dana tersebut; (1) Dengan mengundang swasta, dalam hal ini korporasi karena merekalah yang punya anggaran. (2) Dengan jalan menaikkan biaya pendidikan karena lembaga pendidikan belum sanggup melakukan diversifikasi penggalian anggaran selain itu.
Kedua, dalam Pasal 3 Ayat 4. Pasal 3 Ayat 4 RUU BHP sangat jelas bahwa semangat utama dari UU ini adalah swastanisasi pendidikan (baca;komersialisasi) karena negara dihapuskan tanggung jawabnya dan selanjutnya diserahkan dalam mekanisme pasar. Posisi yayasan dalam lembaga BHP akan dilebur dengan badan yang disebut Majelis Wali Amanat (WMA), didalamnya adalah perwakilan anggota masyarakat (funding).
Ketiga, Mutu pendidikan akan sangat buruk karena orientasi pendidikan adalah labour market, sehingga jurusan, program studi, dan spesialisasi keilmuan sekedar disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Ini semakin meneguhkan pendapat bahwa pendidikan hanya mencetak orang untuk menjadi robot perusahaan industrialis. Di kampus-kampus yang sudah menjalankan konsep BHP, didirikan lembaga yang bernama University Research, yang hak paten penemuannya akan dibeli oleh korporasi.
Kesenjangan Pendidikan dan Realitas Buku Pendidikan Tinggi dan Goncangan Perubahan ini terlihat jelas bahwa Agus Suwignyo sangat prihatin dengan kondisi pendidikan kita yang kebingungan, bahkan tidak bisa berhadapan dengan tuntutan realitas kehidupan.
Betapa tidak, kondisi pendidikan yang, menurut Driyarkara (1980), seharusnya menjadi hominisasi dan humanisasi, tiba-tiba sirna. Yang dimaksud hominisasi adalah proses menjadi homo (manusia). Sedangkan humanisasi adalah proses menjadi human (manusiawi). Jadi, pendidikan sebagai hominisasi dan humanisasi memiliki arti bahwa pendidikan sebagai proses menjadi manusia yang manusiawi. Untuk tujuan itu, maka dalam setiap lembaga pendidikan meniscayakan adanya ruh yang kemudian diistilahkan dengan per definitionem. Yaitu kekhasan sekaligus kekuatan pada nilai-nilai dasar ilmu yang universal.
Ada empat bidang ilmu, kata Agus, yang menjadi tekanan utama karena merupakan dasar pembentukan watak dan kemampuan analitis. Yaitu filsafat, sejarah, kesusasteraan, dan seni. Penelitian yang menjadi darah daging dan pusat belajar civitas akademika di setiap pendidikan tinggi meniscayakan adanya kemampuan pada empat bidang keilmuan tersebut. Pengembangan ilmu dan pengetahuan dilakukan demikian pertama-tama adalah demi peningkatan ''derajat'' kemanusiaan manusia, walaupun secara tidak langsung sekaligus demi pengembangan ilmu dan pengetahuan itu sendiri.
Kondisi ini yang menjadi salah satu alasan dijadikannya pendidikan tinggi sebagai referensi masyarakat non-akademis dalam menguji ''kebenaran'' suatu fenomena. Dengan ini pendidikan tinggi menjadikan dirinya sebagai institusi yang berwibawa, dan memberi gengsi tersendiri pada warganya. Tetapi, jauh lebih penting, pendidikan tinggi dengan misinya tersebut mampu membentuk manusia-manusia merdeka dan humanis, manusia yang diistilahkan Victoria Camp dengan en todos los sentidos de la palabra, bueno (manusia yang baik dalam setiap arti kata dan perbuatannya; manusia intelektual berkepribadian penuh, bertanggung jawab, dan memiliki solidaritas sosial tinggi).
Hanya saja, idealitas itu tidak lagi bisa diharapkan dalam kondisi pendidikan tinggi yang tidak mampu mengejawantahkan misi tersebut di tengah semakin tingginya peradaban dunia. Bahkan yang terjadi kemudian adalah sumbangan jumlah pengangguran para lulusannya (baca: sarjana).
Maka, tak heran, melalui karyanya yang terkenal Sekolah adalah Candu, Roem Topatimasang menganggap bahwa pendidikan, sebagaimana keberadaannya selama ini, tidak lagi berguna. Ia hanya meracuni anak didik. Asumsi ini berangkat dari kemandulan pendidikan berhadapan dengan realitas dalam melahirkan solusi alternatif terhadap setiap problem sosial kehidupan yang muncul. Tesis ini kemudian mendapatkan legitimasinya pada kenyataan tingkat pengangguran yang sangat tinggi, yaitu 11 persen dari seluruh penduduk di Indonesia yang makmur ini.
Pengangguran yang sampai detik ini menjadi persoalan yang tidak mampu dicarikan solusinya oleh pemerintah akan terus berlanjut selama pendidikan, kata Agus, didefinisikan secara kaku. Pendidikan hanya didefinisikan sebagai proses belajar dalam sebuah lembaga pendidikan yang formal dengan seperangkat aturan yang ketat dan kaku. Padahal, pendidikan sebenarnya bisa dimaknai secara lebih luas sebagai suatu proses belajar dalam kehidupan semesta ini. Pendidikan adalah seluas kehidupan itu sendiri.
Lembaga pendidikan yang telanjur dianggap sebagai wahana terbaik bagi pewarisan dan pelestarian nilai, akhirnya sekadar menjadi alat untuk mewariskan dan melestarikan nilai-nilai ''resmi'' yang sedang berlaku dan direstui, tentu saja, oleh siapa yang berkuasa menentukan apa nilai-nilai resmi yang mesti berlaku dan direstui. Dibungkus dengan slogan-slogan indah tapi membius, misalnya nation and character building, nilai-nilai resmi itu wajib diajarkan di semua lembaga pendidikan dengan satu penafsiran resmi yang seragam.
Dari sinilah, selain indoktrinasi, muncul juga berbagai peraturan, dan penyeragaman-penyeragaman, juga kultur semimiliter, seperti baris berbaris, budaya komando, dan seterusnya. Di sisi lain, lembaga pendidikan formal mayoritas juga telah menjadi kapitalistik. Di sini, ada proses elitisasi, komersialisasi, dan kapitalisasi lembaga pendidikan. Ini sudah sangat lazim dalam lembaga pendidikan di tanah air. Pendidikan menjadi lembaga komersial, mewah, dan mengeluarkan banyak biaya, akan tetapi hanya melahirkan generasi-generasi yang gamang dan gagap.
Pendidikan menjadi semacam institusi perusahaan yang diwarnai suap-menyuap, uang pelicin, jalan belakang, dan seterusnya. Pendidikan hanya mendidik orang untuk menjadi pandai dan cerdik, bukan bijak dan arif. Maka, bisa dimaklumi jika pemikir radikal bernama Ivan Illich, misalnya, membongkar habis-habisan kebrengsekan lembaga pendidikan lewat salah satu tawarannya yang terkenal, Discolling Society.
Fakta adanya penyelenggaraan pendidikan yang telah menyimpang dari hakikat sebuah pendidikan seperti diuraikan di atas jelas terjadi di banyak institusi bernama pendidikan ini. Didorong oleh semangat pragmatisme, lembaga pendidikan saat ini lebih menyerupai lembaga pelatihan tenaga kerja yang dibutuhkan utamanya oleh dunia industri. Tetapi, atribut pendidikan tinggi sebagai lembaga pelatihan tenaga kerja itu pun tidak sepenuhnya benar, mengingat para alumnusnya masih memerlukan pelatihan tenaga kerja terapan ketika memasuki dunia kerja. ''Jadi apa yang bisa diharapkan dari kehadiran pendidikan tinggi saat ini?'' tanya Agus dalam buku ini.
Problem pendidikan tinggi yang demikian sebenarnya yang telah mengilhami Agus dalam buku ini. Pendidikan tinggi telah kehilangan ruh per definitionem-nya ketika berhadapan dengan realitas dunia yang telah terpengaruh paradigma capital is power. Sehingga, cara berpikir para pengelola pendidikan tinggi, termasuk yang bersendikan agama sekalipun, telah berubah pragmatis-kapitalis. (*)
Di Amerika Serikat perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sangat berbeda dengan di Inggris. Pendiri Republik Amerika Serikat sangat membatasi kekuasaan pemerintah di dalam meregulasi pendidikan tinggi yang dilandasi pada kekhawatiran timbulnya regulasi yang tersentralisir oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu di dalam UU Republik Amerika Serikat, institusi sosial yang berbasis sukarela (voluntary associations) memainkan peran cukup kuat di dalam regulasi berbagai urusan masyarakat, termasuk pendidikan tinggi.
Perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di AS dimulai pada permulaan tahun 1780-an ketika the University State of New York diberi wewenang oleh Negara Bagiannya untuk mereview akademi-akademi yang ada di wilayahnya, khususnya meregistrasi kurikulum yang digunakan oleh setiap institusi pendidikan tinggi. Negara bagian lain ikut mengadopsi cara ini, misalnya Iowa pada tahun 1846, Washington pada tahun 1909, Virginia pada tahun 1912 dan Maryland pada tahun 1914.
Pada tahun 1847, American Medical Association merupakan asosiasi profesi pertama yang melakukan penilaian mutu pendidikan dokter secara sukarela. Akan tetapi, membutuhkan waktu hampir 60 tahun, untuk akhirnya semua fakultas kedokteran bersedia dinilai mutunya secara eksternal dan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Pada awal abad 20, menjamurlah berbagai asosiasi institusi pendidikan dari berbagai bidang yang berjumlah 602. Pada tahun 1930, North Central Association mengadopsi prinsip akreditasi yang lebih sederhana dan menggabungkan beberapa asosiasi institusi pendidikan untuk melakukan akreditasi.
Pada tahun 1930, ada dorongan yang kuat agar Pemerintah mengambil alih tanggungjawab penjaminan mutu pendidikan tinggi dan lebih melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini untuk menghindari institusi pendidikan tinggi yang beroperasi di bawah standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi dan kualifikasi yang tidak jelas. Akan tetapi melalui berbagai diskusi yang mendalam oleh berbagai pihak, akhirnya diputuskan penjaminan mutu pendidikan tinggi tetap dilakukan oleh asosiasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan tinggi yang merupakan non-governmental organization.
Pada tahun 1960-an terjadi perubahan situasi karena dana publik yang dialokasikan untuk institusi pendidikan tinggi melalui Departemen Pendidikan sangat besar. Pemerintah Federal merasa perlu untuk terlibat langsung di dalam akreditasi institusi pendidikan tinggi dalam rangka menentukan institusi pendidikan yang mana yang layak menerima dana publik. Akibatnya, ada tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian dan Asosiasi institusi yang berjumlah ribuan.
Akhirnya pada tahun 1968, dibentuklah Division of Accreditation and Institutional Eligibility pada US Office of Education yang berfungsi untuk memberikan pengakuan terhadap lembaga-lembaga akreditasi volunter yang berbasis dari asosiasi institusi dan asosiasi profesi.
Pada tahun 1979 dibentuklah Council on Postsecondary Accreditation (COPA) untuk menyatukan semua upaya-upaya akreditasi institusi pendidikan tinggi, baik oleh Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian, maupun asosiasi profesi. COPA kemudian aktif melakukan riset-riset di bidang akreditasi pendidikan tinggi untuk mencari bentuk dan konsep yang paling tepat. Beberapa kesimpulannya adalah the police powers of government cannot be turned over to voluntary associations. Accreditation should be linked to eligibility for federal funding, and the process of accreditation should be insulated from the administrative process of the federal government. The federal government should rely, primarily and as appropriate, upon the review and evaluation of accrediting agencies carried out by the education community.
saya lahir pada tanggal 01 July 1990 tepatnya di RSCM dan di beri nama RIZKY DWI PERWITASARI. Saya mulai bersekolah pada umur 5tahun tepatnya tahun 1995 di SDN SUKMAJAYA 1. Setelah itu saya melanjutkan sekolah di SMP PGRI. Setelah lulus SMP saya bersekolah di SMAN 4 GAMBIR. Setelah lulus SMA saya melanjutkan ke PTN tapi dengan jalur PENMABA..
cukup kecewa memang tapi mau gimana lagi..
sekarang saya berkuliah di UNJ jurusan Tata niaga.
SMANGAD!!!!